SuaraJogja.id - Pelaku wisata Jogja yang telah mengantong izin membuka destinasi wisatanya diingatkan untuk tetap menaati protokol kesehatan (prokes) meskipun sudah ada diskresi untuk anak di bawah 12 tahun.
"Tentunya, objek wisata tersebut harus memiliki QR code PeduliLindungi karena diskresi bagi anak tersebut juga menyertakan syarat, yaitu kode PeduliLindungi untuk orang tua adalah hijau," kata Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi di Yogyakarta, Rabu (13/10/2021).
Jika hasil pemindaian PeduliLindungi untuk orang tuanya tidak hijau, lanjut Heroe, maka diskresi tersebut otomatis tidak berlaku, sehingga orang tua dan anak tidak akan diizinkan masuk ke objek wisata.
"Ketaatan terhadap aturan ini wajib dipenuhi oleh pelaku wisata," katanya.
Objek wisata di Kota Yogyakarta yang saat ini sudah mengantongi sertifikasi CHSE dan memiliki QR code yang terhubung dengan aplikasi PeduliLindungi adalah GL Zoo.
Selain taat menerapkan aturan, Heroe menyebut bahwa aturan diskresi bagi wisatawan di bawah 12 tahun tersebut tidak bisa hanya dilakukan di Kota Yogyakarta saja, tetapi juga harus diterapkan di seluruh kabupaten di DIY.
"Wisatawan yang datang biasanya tidak hanya mengunjungi satu destinasi wisata saja tetapi berkeliling dari satu objek wisata ke lainnya karena DIY ini adalah kawasan aglomerasi," katanya.
Saat ini, lanjut dia, Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta juga tengah mendorong seluruh pengelola objek wisata di Kota Yogyakarta untuk memperoleh sertifikasi CHSE sebagai syarat mengajukan QR Code PeduliLindungi.
"Wisatawan pun sudah banyak masuk pada akhir pekan. Selain ketaatan aturan di destinasi wisata, juga perlu didukung dengan pengetatan aturan untuk bus pariwisata masuk ke Yogyakarta," katanya.
Baca Juga: Wisatawan Bisa Masuk ke Tempat Wisata jika Terkendala Sinyal, Apa Syaratnya?
Heroe berharap, biro perjalanan wisata dari luar daerah yang membawa wisatawan ke Yogyakarta sudah memastikan kelengkapan syarat perjalanan termasuk dokumen kesehatan seperti surat bebas COVID-19.
Sebelumnya, Manajer GL Zoo Yosi Hermawan mengatakan, diskresi bagi wisatawan di bawah 12 tahun diberikan secara ketat yaitu apabila orang tua atau pendamping memiliki kode hijau di aplikasi PeduliLindungi.
Jika salah satu orang tua atau pendamping tidak mampu menunjukkan kode hijau di aplikasi PeduliLindungi, maka wisatawan tidak diperbolehkan masuk. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Wisatawan Bisa Masuk ke Tempat Wisata jika Terkendala Sinyal, Apa Syaratnya?
-
Tan Jin Sing, Sosok Super Cerdas dari Kampung Ketandan yang Diangkat HB III Jadi Bupati
-
Kembali Dibuka, Pengunjung Bioskop Wajib Vaksin, Anak Dibawah 12 Tahun Dilarang Masuk
-
Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Masuk Mall, Ini Kata Wali Kota Bekasi
-
Jalan-Jalan di Kampung Ketandan, Wisata Sambil Belajar Hargai Perbedaan
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
Terkini
-
DANA Kaget Spesial Jumat Berkah untuk Warga Jogja: Rebutan Saldo Gratis Hingga Rp199 Ribu!
-
Pengujian Abu Vulkanik Negatif, Operasional Bandara YIA Berjalan Normal
-
Tabrakan Motor dan Pejalan Kaki di Gejayan Sleman, Nenek 72 Tahun Tewas di Lokasi
-
Dugaan Korupsi Miliaran Rupiah, Kejati DIY Geledah Kantor BUKP Tegalrejo Jogja
-
Tak Terdampak Erupsi Semeru, Bandara Adisutjipto Pastikan Operasional Tetap Normal