SuaraJogja.id - Pelaku wisata Jogja yang telah mengantong izin membuka destinasi wisatanya diingatkan untuk tetap menaati protokol kesehatan (prokes) meskipun sudah ada diskresi untuk anak di bawah 12 tahun.
"Tentunya, objek wisata tersebut harus memiliki QR code PeduliLindungi karena diskresi bagi anak tersebut juga menyertakan syarat, yaitu kode PeduliLindungi untuk orang tua adalah hijau," kata Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi di Yogyakarta, Rabu (13/10/2021).
Jika hasil pemindaian PeduliLindungi untuk orang tuanya tidak hijau, lanjut Heroe, maka diskresi tersebut otomatis tidak berlaku, sehingga orang tua dan anak tidak akan diizinkan masuk ke objek wisata.
"Ketaatan terhadap aturan ini wajib dipenuhi oleh pelaku wisata," katanya.
Baca Juga: Wisatawan Bisa Masuk ke Tempat Wisata jika Terkendala Sinyal, Apa Syaratnya?
Objek wisata di Kota Yogyakarta yang saat ini sudah mengantongi sertifikasi CHSE dan memiliki QR code yang terhubung dengan aplikasi PeduliLindungi adalah GL Zoo.
Selain taat menerapkan aturan, Heroe menyebut bahwa aturan diskresi bagi wisatawan di bawah 12 tahun tersebut tidak bisa hanya dilakukan di Kota Yogyakarta saja, tetapi juga harus diterapkan di seluruh kabupaten di DIY.
"Wisatawan yang datang biasanya tidak hanya mengunjungi satu destinasi wisata saja tetapi berkeliling dari satu objek wisata ke lainnya karena DIY ini adalah kawasan aglomerasi," katanya.
Saat ini, lanjut dia, Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta juga tengah mendorong seluruh pengelola objek wisata di Kota Yogyakarta untuk memperoleh sertifikasi CHSE sebagai syarat mengajukan QR Code PeduliLindungi.
"Wisatawan pun sudah banyak masuk pada akhir pekan. Selain ketaatan aturan di destinasi wisata, juga perlu didukung dengan pengetatan aturan untuk bus pariwisata masuk ke Yogyakarta," katanya.
Baca Juga: Tan Jin Sing, Sosok Super Cerdas dari Kampung Ketandan yang Diangkat HB III Jadi Bupati
Heroe berharap, biro perjalanan wisata dari luar daerah yang membawa wisatawan ke Yogyakarta sudah memastikan kelengkapan syarat perjalanan termasuk dokumen kesehatan seperti surat bebas COVID-19.
Sebelumnya, Manajer GL Zoo Yosi Hermawan mengatakan, diskresi bagi wisatawan di bawah 12 tahun diberikan secara ketat yaitu apabila orang tua atau pendamping memiliki kode hijau di aplikasi PeduliLindungi.
Jika salah satu orang tua atau pendamping tidak mampu menunjukkan kode hijau di aplikasi PeduliLindungi, maka wisatawan tidak diperbolehkan masuk. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Pantai Sedahan, Panorama Pantai dengan Dua Bukit Hijau Mempesona di Jogja
-
Long Weekend Besok, Ini Skema Pemberlakuan Tol
-
Berkunjung ke La Li Sa Farmers Village, Destinasi Wisata Jogja Rasa Eropa
-
Sindu Kusuma Edupark: Dari Kolam Terapi Ikan sampai Wahana Pacu Adrenalin
-
Bukit Klangon, Tempat Camping dengan View Gunung Merapi di Jogja
Terpopuler
- Mahfud MD Sebut Eks Menteri Wajib Diperiksa Kasus Judol Pegawai Komdigi, Budi Arie Bilang 'Jangan Kasih Kendor'
- Rocky Gerung Spill Dalang yang Bongkar Kasus Judi Online Pegawai Komdigi
- Kejanggalan Harta Kekayaan Uya Kuya di LHKPN KPK, Dulu Pernah Pamer Saldo Rekening
- Berani Sentil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Segini Harta Kekayaan Melly Goeslaw
- Bak Gajah dan Semut, Beda Citra Tom Lembong vs Budi Arie Dikuliti Rocky Gerung
Pilihan
-
Pindad Segera Produksi Maung, Ini Komponen yang Diimpor dari Luar Negeri
-
Petinggi Lion Air Masuk, Bos Garuda Irfan Setiaputra Ungkap Nasibnya Pada 15 November 2024
-
Profil Sean Fetterlein Junior Kevin Diks Berdarah Indonesia-Malaysia, Ayah Petenis, Ibu Artis
-
Kritik Dinasti Politik Jadi Sorotan, Bawaslu Samarinda Periksa Akbar Terkait Tuduhan Kampanye Hitam
-
Bakal Dicopot dari Dirut Garuda, Irfan Setiaputra: Siapa yang Dirubah Engga Tahu!
Terkini
-
PR Poros Maritim Prabowo: Belajar dari Ketahanan ala Jenderal Soedirman
-
Fokus Isu Anak dan Perempuan, Calon Bupati Sleman Kustini Bahas Pembangunan Nonfisik dengan DPD RI
-
Dari Rumah Sakit Hingga Penggergajian Kayu: Reka Ulang Pengeroyokan Remaja Bantul Ungkap Fakta Mengerikan
-
Ferry Irwandi vs Dukun Santet: Siapa Surasa Wijana Asal Yogyakarta?
-
Terdampak Pandemi, 250 UMKM Jogja Ajukan Hapus Hutang Rp71 Miliar