SuaraJogja.id - Warga Pedukuhan Nengahan, Kalurahan Trimurti, Kapanewon Srandakan, Kabupaten Bantul terganggu dengan aktivitas penambangan pasir di sepanjang Kali Progo. Itu terjadi ketika GKR Hemas melakukan kunjungan dadakan pada 11 Oktober 2021 kemarin.
Warga Nengahan, Marsudi Harjono menyampaikan kunjungan GKR Hemas merupakan respons atas keluhan warga yang resah atas aktivitas penambangan pasir di Kali Progo tersebut.
"Matur sembah nuwun Gusti Ratu kerso rawuh wonten mriki (Terima kasih Gusti Ratu bersedia datang ke sini). Warga sudah bingung harus mengadu kemana lagi. Harapan kami tinggal kepada Ngarsa Dalem dan keraton. Mohon dengan sangat ini (lokasi penambangan) segera ditutup," kata dia kepada GKR Hemas belum lama ini.
Ia menceritakan, sejak tahun 1963 bantaran Kali Progo yang berada di wilayahnya tersebut dimanfaatkan masyarakat untuk menanam rumput pakan ternak dan sayuran. Selain itu, di sepanjang bantaran sungai dahulu juga banyak tumbuh pohon kelapa.
Baca Juga: Antisipasi Pengerukan Ilegal, Sri Sultan Tegaskan Penambangan Harus Berizin
"Tapi sekarang kondisinya jadi seperti apa, Gusti Ratu sudah pirsa (lihat) sendiri," tuturnya.
Aktivitas penambangan pasir sudah berlangsung beberapa tahun. Tidak tanggung-tanggung, lanjutnya, lahan di tepi sungai seluas lebih dari delapan hektare menjadi rusak.
"Para penambang juga mengambil pasir di Kali Progo hingga kedalaman 20 meter," katanya.
Warga sekitar bukannya tidak bereaksi atas aktivitas penambangan yang terjadi. Sebanyak 560 warga Padukuhan Nengahan dan Srandakan sudah melakukan penolakan disertai tanda tangan yang disertai fotokopi KTP di hadapan Dukuh Nengahan serta Kapolsek Srandakan.
"Warga yang ikut menambang sebenarnya tidak banyak. Hanya 49 orang, itu pun sebagian besar dari luar Nengahan," tambah Marsudi.
Baca Juga: Praktik Tambang di Kali Progo Berujung Kriminalisasi Warga, Walhi Minta Pemda DIY Tegas
Kepada GKR Hemas, Marsudi memohon lahan di bantaran Kali Progo yang merupakan tanah Kasultanan (Sultan Ground) agar segera diberi surat kekancingan (semacam surat keputusan) dari keraton.
Berita Terkait
-
Riwayat Pendidikan GKR Bendara, Lulusan Magister Luar Negeri Santai Jajan Angkringan Pinggir Jalan
-
Heboh Ekspor Pasir Laut, Deretan Perusahaan Ini Pernah Lakukan Penambangan Ilegal
-
Bukan Keluarga Ningrat, Erina Gudono Calon Mantu Jokowi Konsultasi ke Keraton Yogyakarta Soal Prosesi Adat Siraman
-
Bukan Keluarga Kerajaan, Erina Gudono Sungkem Pada Istri Sultan HB X dan Istri Pakualam X
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
- Kata Anak Hotma Sitompul Soal Desiree Tarigan dan Bams Datang Melayat
Pilihan
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
-
Laga Sulit di Goodison Park: Ini Link Live Streaming Everton vs Manchester City
-
Pemain Keturunan Jawa Bertemu Patrick Kluivert, Akhirnya Gabung Timnas Indonesia?
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
Terkini
-
Insiden Laka Laut di DIY Masih Berulang, Aturan Wisatawan Pakai Life Jacket Diwacanakan
-
Tingkatkan Kenyamanan Pengguna Asing, BRImo Kini Hadir dalam Dua Bahasa
-
Ribuan Personel Polresta Yogyakarta Diterjunkan Amankan Perayaan Paskah Selama 24 Jam
-
Kebijakan Pemerintah Disebut Belum Pro Rakyat, Ekonom Sebut Kelas Menengah Terancam Miskin
-
Soroti Maraknya Kasus Kekerasan Seksual Dokter Spesialis, RSA UGM Perkuat Etika dan Pengawasan