Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Selasa, 19 Oktober 2021 | 07:25 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). [ANTARA/Rosa Panggabean]

Era Orde Baru di Indonesia dimulai setelah Jenderal Soeharto dilantik sebagai presiden pada 1968, setellah MPR sementara menolak pertanggungjawaban Presiden Soekarno pada 12 Maret 1967.

Di era ini pemerintah bertekad melaksanakan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Lembaga negara pada era ini tidak berbeda dengan periode sebelumnya.

Hanya saja ada perubahan struktur kepresidenan, di mana Lembaga tersebut diberikan kekuasaan penuh dan dominan, sesuai pasal 5 ayat 1 UUD 1945 yang menyebutkan Presiden memegang kekuasaan membentuk Undang-undang.

Pada periode ini pula, presiden dipilih oleh MPR namun tidak tunduk dan bertanggung jawab pada DPR. Begitu dominan dan sentralnya posisi presiden, pada periode ini, kepala negara tersebut dapat dipilih secara berulang-ulang.

Baca Juga: Tolak Amandemen, Rakyat Tagih Presiden Jokowi Lunasi Janji Kampanye Ketimbang Ikut PPHN

Ini yang membuat Presiden Soeharto bisa tepilih secara enam kali berturut-tuirut. Sementara wakil presiden hanya bisa dipilih sekali.

3. Lembaga Negara di Era Reformasi

Setelah 32 tahun berkuasa, Presiden Soeharto berhasil ditumbangkan pada Mei 1998, setelah terjadi krisis ekonomi yang berkepanjangan.

Mundurnya Presiden Soeharto menandakan berakhirnya era Orde Baru dan berganti era Reformasi. Pada era ini, UUD 1945 telah empat kali diamandemen.

Laman sumbarprov.go.id menulis, amandemen tersebut dilakukan tepatnya pada kurun waktu 1999 hingga 2002.

Baca Juga: Pakar Merasa Janggal jika Tujuan MPR Amandemen UUD 1945 Hanya untuk Hadirkan PPHN

Amandemen ini kemudian berpengaruh pada Lembaga negara, baik itu dalam hal kekuasaan, fungsi dan jumlahnya. Pada amandemen pertama, sejumlah pasal yang terkait dengan Lembaga kepresidenan diubah.

Alhasil kekuasaan presiden berkurang, termasuk dalam hal masa jabatan yang dibatasi maksimal hanya dua kali. Amandemen pertama ini juga mengembalikan hal legislasi pada DPR.

Amandemen ke dua hingga keempat banyak mengubah pasa-pasal yang terkait pemilihan umum, hakasasi manusia, kekuasaan kehakiman, hingga pembatasan wewenang presiden dan wakil presiden.

Keempat aman dementersebut juga melahirkan sejumlah lembaga negara baru, seperti Komisi Yudisial, Komisi Pemberantasan Korupsi dan Mahkamah Konstitusi yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Dasar 1945.

Lembaga Negara yang Dibubarkan

Selain melahirkan Lembaga negara baru, era reformasi juga “menghantam” sejumlag Lembaga negara yang sudah ada sejak periode-periode sebelumnya.

Load More