Era Orde Baru di Indonesia dimulai setelah Jenderal Soeharto dilantik sebagai presiden pada 1968, setellah MPR sementara menolak pertanggungjawaban Presiden Soekarno pada 12 Maret 1967.
Di era ini pemerintah bertekad melaksanakan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Lembaga negara pada era ini tidak berbeda dengan periode sebelumnya.
Hanya saja ada perubahan struktur kepresidenan, di mana Lembaga tersebut diberikan kekuasaan penuh dan dominan, sesuai pasal 5 ayat 1 UUD 1945 yang menyebutkan Presiden memegang kekuasaan membentuk Undang-undang.
Pada periode ini pula, presiden dipilih oleh MPR namun tidak tunduk dan bertanggung jawab pada DPR. Begitu dominan dan sentralnya posisi presiden, pada periode ini, kepala negara tersebut dapat dipilih secara berulang-ulang.
Baca Juga: Tolak Amandemen, Rakyat Tagih Presiden Jokowi Lunasi Janji Kampanye Ketimbang Ikut PPHN
Ini yang membuat Presiden Soeharto bisa tepilih secara enam kali berturut-tuirut. Sementara wakil presiden hanya bisa dipilih sekali.
3. Lembaga Negara di Era Reformasi
Setelah 32 tahun berkuasa, Presiden Soeharto berhasil ditumbangkan pada Mei 1998, setelah terjadi krisis ekonomi yang berkepanjangan.
Mundurnya Presiden Soeharto menandakan berakhirnya era Orde Baru dan berganti era Reformasi. Pada era ini, UUD 1945 telah empat kali diamandemen.
Laman sumbarprov.go.id menulis, amandemen tersebut dilakukan tepatnya pada kurun waktu 1999 hingga 2002.
Baca Juga: Pakar Merasa Janggal jika Tujuan MPR Amandemen UUD 1945 Hanya untuk Hadirkan PPHN
Amandemen ini kemudian berpengaruh pada Lembaga negara, baik itu dalam hal kekuasaan, fungsi dan jumlahnya. Pada amandemen pertama, sejumlah pasal yang terkait dengan Lembaga kepresidenan diubah.
Alhasil kekuasaan presiden berkurang, termasuk dalam hal masa jabatan yang dibatasi maksimal hanya dua kali. Amandemen pertama ini juga mengembalikan hal legislasi pada DPR.
Amandemen ke dua hingga keempat banyak mengubah pasa-pasal yang terkait pemilihan umum, hakasasi manusia, kekuasaan kehakiman, hingga pembatasan wewenang presiden dan wakil presiden.
Keempat aman dementersebut juga melahirkan sejumlah lembaga negara baru, seperti Komisi Yudisial, Komisi Pemberantasan Korupsi dan Mahkamah Konstitusi yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Dasar 1945.
Lembaga Negara yang Dibubarkan
Selain melahirkan Lembaga negara baru, era reformasi juga “menghantam” sejumlag Lembaga negara yang sudah ada sejak periode-periode sebelumnya.
Berita Terkait
-
Bos OJK: Syarat Penerima Pinjol Sudah Wajib 'Akil Baligh'
-
Bijak Memantau: Cara Baru Masyarakat Mengawal Proses Legislasi Lewat Platform Digital
-
Jam Tangan & Karier: Bagaimana Gaya Minimalis Bisa Mendongkrak Citra Profesional Anda
-
Soal TNI Masuk Kampus Dikritik, Mendiktisaintek: Itu Adalah Tempat yang Terbuka
-
Sejarah Terukir: Prabowo Beri Pidato di Depan Parlemen Turki, Apa yang Dibahas?
Terpopuler
- Kebijakan Gibran Ingin Terapkan Kurikulum AI Diskakmat Menteri Pendidikan
- Timur Tengah Membara, Arab Saudi dan Qatar Batal Jadi Tuan Rumah Kualifikasi Piala Dunia 2026?
- 6 Mobil Matic Bekas di Bawah Rp 40 Juta: Cocok untuk Pemula dan Ramah di Kantong
- 7 HP Murah Kamera Terbaik Mulai Rp 800 Ribu, Lebih Tinggi dari iPhone 16 Pro Max
- Pramono Ajak Anies Nobar Persija di JIS: Sekarang Tuan Rumahnya Saya, Bukan yang Bikin Nggak Nyaman
Pilihan
-
10 Mobil Keluarga di Bawah Rp100 Juta Selain Avanza-Xenia, Kabin Lega Ada Tahun Muda
-
8 Celana Dalam Wanita Terbaik, Nyaman dan Bagus Buat Emak-emak!
-
Bos Port FC Blak-blakan Usai Diundang Ikut Piala Presiden 2025
-
Korban Laporkan Kasus Pelecahan Seksual ke Polisi, Pelaku Diduga ASN Pemkot Solo
-
Prabowo di Singapura: Danantara Diminta "Jiplak" Kesuksesan Temasek!
Terkini
-
Jangan Sampai Ketinggalan, BSU Rp600 Ribu untuk Pekerja DIY, Ini Cara Pastikan Dapat
-
SPBU Letjen Suprapto Terbakar: Pertamina Buka Posko Aduan & Janjikan Ganti Rugi
-
Nekat Mendaki Merapi Saat Status Siaga, Pendaki TikTok Ini Diburu Balai TNGM
-
Nasib Pedagang Eks TKP ABA Terkatung-katung, Izin di Menara Kopi Tak Turun, Fasilitas Minim
-
Gelombang PHK Hantam Yogyakarta, Klaim JHT Tembus Rp398 Miliar