Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Selasa, 19 Oktober 2021 | 07:25 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). [ANTARA/Rosa Panggabean]

Pembubaran Lembaga tersebut dilakukan dengan sejumlah pertimbangan, mulai dari fungsi yang sudah tidka relevan dengan semangat reformasi, hingga iyang bertujuan untuk menghemat keuangan negara.

Lama Wikipedia.org menulis, sejumlah Lembaga negara yang dibubarkan diantaranya Dewan Pertimbangan Agung, Departemen Penerangan, Badan Penyehatan Perbankan Nasional dan Badan Akuntansi Keuangan Negara.

Hingga era kepemimpinan Presiden Joko Widodo saat ini, diperkirakan sedikitnya ada 37 lembaga negara yang akan dibubarkan.

Kontributor : Rio Rizalino

Baca Juga: Tolak Amandemen, Rakyat Tagih Presiden Jokowi Lunasi Janji Kampanye Ketimbang Ikut PPHN

Load More