SuaraJogja.id - Fungsi dan tujuan bela negara. Bela Negara adalah bentuk sikap dan perilaku warga Negara dengan jiwa akan kecintaannya terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945.
Yakni Pasal 27 ayat (3) yang berbunyi,” Setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara”.
Juga tertuang dalam pasal 30 ayat (1),” Tiap tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara”.
Sejarah bela Negara yakni peristiwa Kota Bukittinggi yang sempat berada dibawah kekuasaan Belanda dan Jepang.
Baca Juga: Dimensi dan Nilai Dasar Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka, Penjelasan Lengkap
Hingga pasca kemerdekaan Indonesia, berdasar pada Ketetapan Gubernur Provinsi Sumatera Nomor 391 pada tanggal 9 Juni 1947, Kota Bukittinggi ditetapkan sebagai Ibu Kota Provinsi Sumatera dengan dibawah kepimpinan Gubernur Mr.Teuku Muhammad Hasan.
Kota Bukittinggi berperan sebagai kota perjuangan dan ditunjuk sebagai Ibu Kota Negara Indonesia setelah Yogyakarta jatuh ke tangan Belanda yang dikenal dengan Pemerintahan Darurat Republik Indonesia (PDRI) yang dibentuk pada tanggal 19 Desember 1948 di Bukittinggi, Sumatera Barat oleh Syafruddin Prawiranegara.
Maka dari peristiwa inilah akhirnya ditetapkan sebagai Hari Bela Negara berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia pada tanggal 18 Desember 2006, dan dibangunlah sebuah Monumen bernama Monumen Nasional Bela Negara yang terletak di salah satu kawasan Pemerintahan Darurat Republik Indonesia yakni di Jorong Sungai Siriah, Nagari Koto Tinggi, Kecamatan Gunung Omeh, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat.
Bela Negara merupakan kesetiaan bakti dan berkorban bagi Negara mulai dari hubungan baik sesama warga hingga bersama sama menangkal ancaman nyata dari musuh bersenjata.
Sementara itu dikutip dari portalbelanegara.com fungsi dari bela Negara antara lain :
Baca Juga: Memanfaatkan Musik untuk Menyebarkan Nilai-Nilai Pancasila ke Generasi Milenial
- Mempertahankan Negara dari berbagai ancaman.
- Menjaga keutuhan wilayah Negara.
- Merupakan kewajiban setiap warga Negara.
- Merupakan panggilan sejarah.
- Bela Negara memiliki tujuan :
- Mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan Negara.
- Melestarikan budaya.
- Menjalankan nilai nilai Pancasila dan UUD 1945.
- Berbuat yang terbaik bagi bangsa dan Negara.
- Menjaga identitas dan integritas bangsa/Negara.
Dalam upaya bela Negara, juga memiliki manfaat yakni:
- 1
- 2
Berita Terkait
-
KPAI Dampingi Program Bela Negara di Barak Militer Jawa Barat, 272 Siswa Telah Ikut Pelatihan
-
Upacara Hardiknas? Download Teks Pancasila PDF Resmi di Sini!
-
Kronologi Anggota Ormas Intimidasi dan Lakukan Pemerasan Pabrik di Langkat
-
Alun-Alun Pancasila Kebumen, Destinasi Buka Puasa yang Anti-Mainstream!
-
Ketua Pemuda Pancasila Larang Anggota Minta THR ke Masyarakat atau Pelaku Usaha
Tag
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Murah Tipe SUV Mei 2025: Harga Setara Motor, Pajak Murah, Perawatan Mudah
- 10 Mobil Bekas di Bawah Rp100 Jutaan: Kabin Lapang, Keluaran Tahun Tinggi
- Ogah Ikut Demo Besar-besaran Ojol di Jakarta 20 Mei, KBDJ: Kami Tetap Narik Cari Rezeki!
- 27 Kode Redeem FF Terbaru 17 Mei: Klaim Diamond, Token, dan Skin Cobra MP40
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
Pilihan
-
Kurator Didesak Penuhi Hak Karyawan PT Sritex, Tagihan Pembayaran Capai Rp 337 Miliar
-
Menelisik Kinerja Emiten Kongsian Aguan dan Salim
-
Mudah Ditebak, Ini Prediksi Starting XI Timnas Indonesia vs China
-
Muhammadiyah dan BSI Rujuk?
-
Cerita Stefano Lilipaly Diminta Bela Timnas Indonesia: Saya Tidak Bisa
Terkini
-
Dilema Pegawai Pasca-PHK, Dosen UGM Soroti Minimnya Jaminan Sosial Pekerja Informal
-
Sleman Siapkan Tempat Sampah Raksasa, Bupati: Mampu Tampung Seluruh Sampah DIY
-
Terinspirasi Kisah Nyata! Film Horor 'Dasim' Bongkar Cara Jin Dasim Hancurkan Rumah Tangga
-
Rahasia Dapat Saldo Gratis Rp200 Ribu dari DANA Kaget: Ini Link Aktif untuk Diklaim
-
Kritik Suporter PSS ke Manajeman Viral, Bupati Sleman: Ya Harus segera Berbenah