Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Selasa, 19 Oktober 2021 | 08:40 WIB
Anak-anak dari Komunitas Kelas Jurnalis Cilik melakukan upacara bendera HUT RI ke-76 di Belah Kapal, Cilincing, Jakarta Utara, Selasa (17/8/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraJogja.id - Hak dan kewajiban warga negara. Hak dan kewajiban ibarat dua sisi mata uang yang tida bisa dipisakan satu sama lain.

Di mana ada hak, di sana pasti ada kewajiban. Keduanya melekat dan mengikat segala tindak tanduk warga negara, baik itu di ruang publik maupun privat.

Dalam sebuah makalah Pendidikan Kewarganegaraan, yang bertajuk “Hak dan Kewajiban Warga Negara”, yang ditulis oleh mahasiswa Fakultas Teknologi Pangan dan Agribisnis, Universitas Mataram disebutkan, pengertian hak adalah segala sesuatu yang mutlak untuk dimiliki atau didapatkan oleh individu sebagai warga negara, sejak dalam kandungan.

Sementara pengertian kewajiban adalah suatu keharusan individu dalam menjalankan peran sebagai warga negara untuk mendapatkan hak yang sesuai dengan pelaksanaan kewajiban tersebut.

Baca Juga: Dimensi dan Nilai Dasar Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka, Penjelasan Lengkap

Secara garis besar, hak dan kewajiban warga negara dapat dipilah dalam beberapa ranah, diantaranya:

Anak-anak dari Komunitas Kelas Jurnalis Cilik melakukan upacara bendera HUT RI ke-76 di Belah Kapal, Cilincing, Jakarta Utara, Selasa (17/8/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

1. Hak dan kewajiban warga negara menurut Undang-undang Dasar 1945.

Selain memuat aturan dalam bernegara, UUD 1945 juga mengatur hak dan kewajiban warga negara hingga ke tingkat individu. Semua itu mengikat dan tercantum dalam sejumlah pasal dalam UUD 1945.

Dalam laman mkri.id, Prof. Dr. Notonagoro menyebutkan, hak dan kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 25 hingga 35 UUD 1945.

Hak warga negara menurut UUD 1945 meliputi:

Baca Juga: Memanfaatkan Musik untuk Menyebarkan Nilai-Nilai Pancasila ke Generasi Milenial

  1. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
  2. Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
  3. Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
  4. Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
  5. Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
  6. Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
  7. Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
  8. Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).

Sementara Kewajiban Warga Negara menurut UUD 1945 meliputi:

  1. Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi : segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
  2. Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
  3. Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan : Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain.
  4. Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan: “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
  5. Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”

2. Hak dan Kewajiban warga negara menurut Pancasila

Pancasila adalah dasar negara Indonesia, sebagaimana yang disebutkan Soekarno dalam pidatonya di sidang BPUPKI pada 1 Juni 1945. Karena itu, Pancasila juga mengandung nilai-nilai yang terkait dengan hak dan kewajiban warga negara.

Dalam modul Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kemdikbud, Paket C Setara SMA/MA Kelas XII yang ditulis R. Abdurrakhim Abubakar, S.Pd. dan Euis Laelasari, M.M.Pd. disebutkan bahwa, tiap sila dalam Pancasila memiliki nilai-nilai yang yang melekat dengan hak dan kewajiban warga negara Indonesia, yakni:

1. Sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa

Menurut sila ini, hak dan kewajiban warga negara meliputi:

  1. Hak memeluk agama sesuai dengan keyakinan masingmasing.
  2. Hak untuk melaksanakan ibadah menurut kepercayaannya masing-masing.
  3. Hak dan kewajiban menghormati dan bekerjasama dengan antar umat beragama.

2. Sila ke dua, Kemanusian yang Adil dan Beradab

Menurut sila ini, hak dan kewajiban warga negara meliputi:

  1. Hak perlakuan yang adil dan setara baik dihadapan hukum maupun dalam kehidupan keseharian
  2. Hak dan kewajiban untuk mengembangkan sikap saling mencintai dengan sesama manusia, sikap tenggang rasa dan tepo sliro
  3. Hak mendapatkan penghidupan yang layak dan kesejahteraan

3. Sila ke tiga, Persatuan Indonesia

Menurut sila ini, hak dan kewajiban warga negara meliputi:

  1. Hak ikut serta dalam pembelaan negara.
  2. Hak hidup dan bergaul satu sama lainnya dalam semangat persaudaraan
  3. Hak dan kewajiban berkerjasama secara harmonis dalam memperkuat persatuan dan kesatuan

4. Sila ke empat, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/ Perwakilan

Menurut sila ini, hak dan kewajiban warga negara meliputi:

  1. Hak mengeluarkan pendapat baik secara tertulis maupun lisan.
  2. Kewajiban untuk menghargai, bertanggung jawab serta melaksanakan semua hasil keputusan bersama
  3. Hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan, misalnya menduduki kursi jabatan di pemerintahan.

5. Sila ke lima, Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Menurut sila ini, hak dan kewajiban warga negara meliputi:

  1. Hak mendapatkan jaminan sosial
  2. Hak mendapatkan pekerjaan dan perlindungan kesehatan
  3. Hak setiap warga negara memiliki hak milik serta kewajiban menggunakan hak miliknya sesuai dengan kegunaannya tanpa mengganggu hak milik orang lain

Demikian hak dan kewajiban warga negara menurut UUD 1945 dan Pancasila. Poin-poin di atas hendaknya menjadi panduan kita dalam kehidupan sehari-hari, agar terwujud keseimbangan antara hak yang kita terima dan kewajiban yang kita lakukan.

Kontributor : Rio Rizalino

Load More