SuaraJogja.id - Hak dan kewajiban warga negara. Hak dan kewajiban ibarat dua sisi mata uang yang tida bisa dipisakan satu sama lain.
Di mana ada hak, di sana pasti ada kewajiban. Keduanya melekat dan mengikat segala tindak tanduk warga negara, baik itu di ruang publik maupun privat.
Dalam sebuah makalah Pendidikan Kewarganegaraan, yang bertajuk “Hak dan Kewajiban Warga Negara”, yang ditulis oleh mahasiswa Fakultas Teknologi Pangan dan Agribisnis, Universitas Mataram disebutkan, pengertian hak adalah segala sesuatu yang mutlak untuk dimiliki atau didapatkan oleh individu sebagai warga negara, sejak dalam kandungan.
Sementara pengertian kewajiban adalah suatu keharusan individu dalam menjalankan peran sebagai warga negara untuk mendapatkan hak yang sesuai dengan pelaksanaan kewajiban tersebut.
Baca Juga: Dimensi dan Nilai Dasar Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka, Penjelasan Lengkap
Secara garis besar, hak dan kewajiban warga negara dapat dipilah dalam beberapa ranah, diantaranya:
1. Hak dan kewajiban warga negara menurut Undang-undang Dasar 1945.
Selain memuat aturan dalam bernegara, UUD 1945 juga mengatur hak dan kewajiban warga negara hingga ke tingkat individu. Semua itu mengikat dan tercantum dalam sejumlah pasal dalam UUD 1945.
Dalam laman mkri.id, Prof. Dr. Notonagoro menyebutkan, hak dan kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 25 hingga 35 UUD 1945.
Hak warga negara menurut UUD 1945 meliputi:
Baca Juga: Memanfaatkan Musik untuk Menyebarkan Nilai-Nilai Pancasila ke Generasi Milenial
- Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
- Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
- Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
- Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
- Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
- Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
- Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
- Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).
Sementara Kewajiban Warga Negara menurut UUD 1945 meliputi:
Berita Terkait
-
Kronologi Anggota Ormas Intimidasi dan Lakukan Pemerasan Pabrik di Langkat
-
Pemain Keturunan Maluku Navarone Foor 'Resmi' Jadi WNI, Siap Bela Timnas Indonesia Lawan Jepang?
-
Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Istri dan Keluarga, Lengkap dengan Terjemahan!
-
Digaji Puluhan Juta, Dua WNA China Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus SMS Phishing Melalui BTS Palsu
-
Alun-Alun Pancasila Kebumen, Destinasi Buka Puasa yang Anti-Mainstream!
Tag
Terpopuler
- Pascal Struijk Aneh dengan Orang Indonesia: Kok Mereka Bisa Tahu
- 3 Klub BRI Liga 1 yang Memutuskan Pindah Homebase Musim Depan, Dua Tim Promosi Angkat Kaki
- Pascal Struijk: Saya Pasti Akan Memilih Belanda
- Bakal Bela Timnas Indonesia, Pascal Struijk: Saya Tak Akan Berubah Pikiran
- Rekomendasi Mobil Bekas Harga Rp60 Jutaan: Pilihan untuk Keluarga Baru, Lengkap Perkiraan Pajak
Pilihan
-
Geely Auto Luncurkan Galaxy Cruiser, Mobil Berteknologi Full AI di Auto Shanghai 2025
-
Jakmania Bersuara: Lika Liku Sebarkan Virus Orange di Kandang Maung Bandung
-
Ikuti Jejak Doan Van Hau, Bintang Thailand Kena Karma Usai Senggol Timnas Indonesia?
-
Hasil BRI Liga 1: Dibantai Borneo FC, PSIS Semarang Makin Terbenam di Zona Degradasi
-
5 Rekomendasi HP dengan Kecerahan Layar Maksimal di Atas 1000 Nits, Jelas dan Terang di Luar Ruangan
Terkini
-
Jabatan Penting di Sleman Segera Diisi, Bupati Sleman Prioritaskan Eselon 3 dan 4
-
Bupati Sleman "Diwanti-wanti" Sultan: Pesan Mendalam di Balik Gelar Baru dari Keraton Yogyakarta
-
Rumah dan Bengkel di Pakem Sleman Terbakar, Api Diduga Bermula dari Ledakan Aki
-
Juru Kunci Liga 1: PSS Sleman Terancam Degradasi? Janji Manis Manajemen Bikin Penasaran
-
Akhirnya Punya Rumah Sendiri, DPRD DIY Bangun Gedung Baru Rp293 M usai Puluhan Tahun Numpang