SuaraJogja.id - Pemda bersama DPRD DIY segera menyelesaikan Peraturan Daerah (perda) Penanggulangan COVID-19. Perda ini akan menjadi payung hukum bagi penanganan COVID-19 di DIY, termasuk pemberian sanksi kepada para pelanggar protokol kesehatan (prokes).
"Perda ini inisiatif DPRD dan sudah disepakati pemda DIY. Sudah selesai lebih dari 80 persen, kemungkinkan akhir oktober atau november sudah selesai dan bisa diterapkan segera," ungkap Wakil Ketua DPRD DIY, Huda Tri Yudiana saat dikonfirmasi, Rabu (20/10/2021).
Menurut Huda, pembuatan Perda ini dilatarbelakangi penanganan COVID-19 di DIY yang masih menyisakan berbagai kekurangan. Termasuk dalam penegakan hukum, anggaran dan penanganan dampak sosial yang belum optimal.
Perda ini juga menjadi acuan dalam menutup berbagai kekurangan penanganan pandemi di DIY. Sebab meski propinsi ini sudah masuk Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2, pandemi COVID-19 belum berakhir.
Kasus terkonfirmasi COVID-19 pun masih muncul meski mengalami penurunan. Permasalahan mobilitas masyarakat yang kian tidak terbendung pun jadi masalah utama dalam penanganan pandemi di DIY.
"Kita lihat kawasan wisata sudah penuh setiap libur dan akhir pekan, ini perlu ada regulasi untuk mengatur," tandasnya.
Dalam naskah akademik Perda tersebut, lanjut Huda terdapat sanksi administrasi terhadap pelanggar protokol kesehatan. Sanksi yang diberikan bagi warga yang tidak mengenakan masker diantaranya dengan kerja sosial atau denda sebanyak Rp.250.000.
Sedangkan bagi perusahaan atau instansi yag melanggar penerapan prokes akan mendapatkan sejumlah sanksi. Mulai dari teguran tertulis, denda hingga sanksi hukum lainnya.
Raperda ini juga mengatur mengenai protokol kesehatan, vaksinasi, penanganan kesehatan, isolasi terpusat, pemulasaraan dan pemakaman jenazah COVID-19. Selain itu mengatur gotong royong jaga tetangga, fasilitasi tenaga medis, tenaga kesehatan, dan asisten tenaga kesehatan, pembatasan kegiatan masyarakat, jaring pengaman sosial, satuan tugas penanganan COVID-19, peran serta masyarakat, pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi, monitoring dan evaluasi, ketentuan penyidikan dan ketentuan pidana.
Baca Juga: Pekan Paralympic Nasional XVI, Bantul Kirim Atlet Terbanyak Wakili DIY
Secara terpisah Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad, pihaknya menunggu Perda disahkan untuk kemudian bisa diterapkan di masyarakat. Sanksi tegas akan diberikan kepada para pelanggar protokol kesehatan.
"Ketika kita longgarkan [mobilitas masyarakat] maka prokes harus ketat, sanksinya dalam perda penanganan Covid sedang dibahas. Kalau dalam waktu dekat dapat diselesaikan maka kami akan mengacu pada ketentuan dalam raperda yang dibahas. Sanksi itu akan diterapkan, kita selama ini edukasi dan teguran-teguran," ungjapnya
Dalam Perda tersebut, lanjut Noviar terdapat sanksi pidana dan ancaman hukuman 3 bulan serta denda maksimal Rp 50 juta bagi pelanggar protokol kesehatan. Pelanggar bisa saja dibawa ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan kelalaiannya dalam menerapkan aturan protokol kesehatan.
"Masyarakat jogja walaupun level [ppkm] diturunkan, prokes harus super ketat [diteraplan. Wisatawan mematuhi ketentuan yang berlaku di sini terkait prokes [aplikasi] peduli lindungi dan ketentuan yang kita keluarkan melalui ingub itu harus dipenuhi," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Dorong PMI Jadi Wirausaha Mandiri, BRI Hadirkan Pelatihan Bisnis dan Literasi Keuangan di Taiwan
-
Sentil Wacana Gaji Kepala Daerah Naik, JCW: Politik Mahal Tak Disentuh, Rakyat yang Menanggung
-
Atasi Dampak Kekeringan, BBWS Serayu Opak Pasok Air Bersih ke Sejumlah Titik Rawan di Jateng dan DIY
-
Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
-
Maestro Seni Rupa Nasirun Wafat, Rencana Pameran pun Batal