SuaraJogja.id - Pemda bersama DPRD DIY segera menyelesaikan Peraturan Daerah (perda) Penanggulangan COVID-19. Perda ini akan menjadi payung hukum bagi penanganan COVID-19 di DIY, termasuk pemberian sanksi kepada para pelanggar protokol kesehatan (prokes).
"Perda ini inisiatif DPRD dan sudah disepakati pemda DIY. Sudah selesai lebih dari 80 persen, kemungkinkan akhir oktober atau november sudah selesai dan bisa diterapkan segera," ungkap Wakil Ketua DPRD DIY, Huda Tri Yudiana saat dikonfirmasi, Rabu (20/10/2021).
Menurut Huda, pembuatan Perda ini dilatarbelakangi penanganan COVID-19 di DIY yang masih menyisakan berbagai kekurangan. Termasuk dalam penegakan hukum, anggaran dan penanganan dampak sosial yang belum optimal.
Perda ini juga menjadi acuan dalam menutup berbagai kekurangan penanganan pandemi di DIY. Sebab meski propinsi ini sudah masuk Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2, pandemi COVID-19 belum berakhir.
Baca Juga: Pekan Paralympic Nasional XVI, Bantul Kirim Atlet Terbanyak Wakili DIY
Kasus terkonfirmasi COVID-19 pun masih muncul meski mengalami penurunan. Permasalahan mobilitas masyarakat yang kian tidak terbendung pun jadi masalah utama dalam penanganan pandemi di DIY.
"Kita lihat kawasan wisata sudah penuh setiap libur dan akhir pekan, ini perlu ada regulasi untuk mengatur," tandasnya.
Dalam naskah akademik Perda tersebut, lanjut Huda terdapat sanksi administrasi terhadap pelanggar protokol kesehatan. Sanksi yang diberikan bagi warga yang tidak mengenakan masker diantaranya dengan kerja sosial atau denda sebanyak Rp.250.000.
Sedangkan bagi perusahaan atau instansi yag melanggar penerapan prokes akan mendapatkan sejumlah sanksi. Mulai dari teguran tertulis, denda hingga sanksi hukum lainnya.
Raperda ini juga mengatur mengenai protokol kesehatan, vaksinasi, penanganan kesehatan, isolasi terpusat, pemulasaraan dan pemakaman jenazah COVID-19. Selain itu mengatur gotong royong jaga tetangga, fasilitasi tenaga medis, tenaga kesehatan, dan asisten tenaga kesehatan, pembatasan kegiatan masyarakat, jaring pengaman sosial, satuan tugas penanganan COVID-19, peran serta masyarakat, pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi, monitoring dan evaluasi, ketentuan penyidikan dan ketentuan pidana.
Baca Juga: PPKM DIY Turun Level 2, Pantai Selatan di Bantul Boleh Beroperasi Lagi
Secara terpisah Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad, pihaknya menunggu Perda disahkan untuk kemudian bisa diterapkan di masyarakat. Sanksi tegas akan diberikan kepada para pelanggar protokol kesehatan.
Berita Terkait
-
Timnas Indonesia Terancam Sanksi FIFA Usai Insiden di Laga Kontra Bahrain, Apa Penyebabnya?
-
PSSI Disanksi AFC Sehari Pasca Timnas Indonesia Hajar Bahrain, Kenapa?
-
10 Hal yang Harus Dipatuhi Saat Nyepi di Bali, Melanggar Bisa Terkena Sanksi
-
Tak Kunjung Terima BHR, Ojol Ini Minta Prabowo Siapkan Sanksi untuk Aplikator
-
Semarakkan HUT DIY, Pameran Produk Unggulan Wirausaha Desa Preneur Digelar
Tag
Terpopuler
- Mudik Lebaran Berujung Petaka, Honda BR-V Terbakar Gara-Gara Ulang Iseng Bocah
- Persija Jakarta: Kalau Transfer Fee Oke, Rizky Ridho Mau Ya Silahkan
- 3 Pemain Liga Inggris yang Bisa Dinaturalisasi Timnas Indonesia untuk Lawan China dan Jepang
- Pemain Kelahiran Jakarta Ini Musim Depan Jadi Lawan Kevin Diks di Bundesliga?
- Infinix Hot 50 vs Redmi 13: Sama-sama Sejutaan Tapi Beda Performa Begini
Pilihan
-
Anthony Elanga, Sang Mantan Hancurkan Manchester United
-
BREAKING NEWS! Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia U-17 di Piala Asia U-17 2025
-
Terungkap! MisteriHilangnya Oksigen di Stadion GBK Saat Timnas Indonesia vs Bahrain
-
Tolak Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Ini Bakal Setim dengan Cristiano Ronaldo
-
Kisah Heroik Sugianto, WNI yang Jadi 'Pahlawan' dalam Tragedi Kebakaran Korea Selatan
Terkini
-
Kilas Gunungkidul: Kecelakaan Maut Terjadi Selama Libur Lebaran, Seorang Anggota Polisi Jadi Korban
-
Malioboro Mulai Dipadati Wisatawan Saat Libur Lebaran, Pengamen Liar dan Perokok Ditertibkan
-
Urai Kepadatan di Pintu Masuk Exit Tol Tamanmartani, Polisi Terapkan Delay System
-
Diubah Jadi Searah untuk Arus Balik, Tol Jogja-Solo Prambanan-Tamanmartani Mulai Diserbu Pemudik
-
BRI Lestarikan Ekosistem di Gili Matra Lewat Program BRI Menanam Grow & Green