SuaraJogja.id - Pemda bersama DPRD DIY segera menyelesaikan Peraturan Daerah (perda) Penanggulangan COVID-19. Perda ini akan menjadi payung hukum bagi penanganan COVID-19 di DIY, termasuk pemberian sanksi kepada para pelanggar protokol kesehatan (prokes).
"Perda ini inisiatif DPRD dan sudah disepakati pemda DIY. Sudah selesai lebih dari 80 persen, kemungkinkan akhir oktober atau november sudah selesai dan bisa diterapkan segera," ungkap Wakil Ketua DPRD DIY, Huda Tri Yudiana saat dikonfirmasi, Rabu (20/10/2021).
Menurut Huda, pembuatan Perda ini dilatarbelakangi penanganan COVID-19 di DIY yang masih menyisakan berbagai kekurangan. Termasuk dalam penegakan hukum, anggaran dan penanganan dampak sosial yang belum optimal.
Perda ini juga menjadi acuan dalam menutup berbagai kekurangan penanganan pandemi di DIY. Sebab meski propinsi ini sudah masuk Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2, pandemi COVID-19 belum berakhir.
Kasus terkonfirmasi COVID-19 pun masih muncul meski mengalami penurunan. Permasalahan mobilitas masyarakat yang kian tidak terbendung pun jadi masalah utama dalam penanganan pandemi di DIY.
"Kita lihat kawasan wisata sudah penuh setiap libur dan akhir pekan, ini perlu ada regulasi untuk mengatur," tandasnya.
Dalam naskah akademik Perda tersebut, lanjut Huda terdapat sanksi administrasi terhadap pelanggar protokol kesehatan. Sanksi yang diberikan bagi warga yang tidak mengenakan masker diantaranya dengan kerja sosial atau denda sebanyak Rp.250.000.
Sedangkan bagi perusahaan atau instansi yag melanggar penerapan prokes akan mendapatkan sejumlah sanksi. Mulai dari teguran tertulis, denda hingga sanksi hukum lainnya.
Raperda ini juga mengatur mengenai protokol kesehatan, vaksinasi, penanganan kesehatan, isolasi terpusat, pemulasaraan dan pemakaman jenazah COVID-19. Selain itu mengatur gotong royong jaga tetangga, fasilitasi tenaga medis, tenaga kesehatan, dan asisten tenaga kesehatan, pembatasan kegiatan masyarakat, jaring pengaman sosial, satuan tugas penanganan COVID-19, peran serta masyarakat, pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi, monitoring dan evaluasi, ketentuan penyidikan dan ketentuan pidana.
Baca Juga: Pekan Paralympic Nasional XVI, Bantul Kirim Atlet Terbanyak Wakili DIY
Secara terpisah Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad, pihaknya menunggu Perda disahkan untuk kemudian bisa diterapkan di masyarakat. Sanksi tegas akan diberikan kepada para pelanggar protokol kesehatan.
"Ketika kita longgarkan [mobilitas masyarakat] maka prokes harus ketat, sanksinya dalam perda penanganan Covid sedang dibahas. Kalau dalam waktu dekat dapat diselesaikan maka kami akan mengacu pada ketentuan dalam raperda yang dibahas. Sanksi itu akan diterapkan, kita selama ini edukasi dan teguran-teguran," ungjapnya
Dalam Perda tersebut, lanjut Noviar terdapat sanksi pidana dan ancaman hukuman 3 bulan serta denda maksimal Rp 50 juta bagi pelanggar protokol kesehatan. Pelanggar bisa saja dibawa ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan kelalaiannya dalam menerapkan aturan protokol kesehatan.
"Masyarakat jogja walaupun level [ppkm] diturunkan, prokes harus super ketat [diteraplan. Wisatawan mematuhi ketentuan yang berlaku di sini terkait prokes [aplikasi] peduli lindungi dan ketentuan yang kita keluarkan melalui ingub itu harus dipenuhi," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Prediksi Timnas Indonesia U-17 vs Zambia: Garuda Muda Bidik 3 Poin Perdana
-
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Kompak Stagnan, Tapi Antam Masih Belum Tersedia
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
Terkini
-
Dompet Digitalmu Bisa Penuh, Ini Cara Aman & Efektif Klaim DANA Kaget
-
Penghormatan Terakhir, Raja Keraton Jogja, Sultan HB X Dijadwalkan Melayat Paku Buwono XIII Besok
-
Pemakaman PB XIII di Imogiri: Menguak Kisah Kedhaton yang Belum Selesai
-
Pemakaman PB XIII Digelar di Imogiri, Abdi Dalem Mulai Siapkan Keranda dan Liang Lahat
-
Gunung Merapi Luncurkan 9 Kali Awan Panas Sejak kemarin, Jarak Terjauh Capai 2,5 Kilometer