SuaraJogja.id - AD (38), ayah tiri yang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pemerkosaan terhadap anak yang baru berusia 16 tahun hingga berbadan dua kini masih menjalani pemeriksaan. Polisi telah menahan lelaki yang menikahi ibu korban sekitar 3 tahun lalu tersebut.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gunungkidul, Ipda Ratri mengungkapkan, kasus yang menimpa remaja di bawah umur ini terus berlanjut. Polisi telah memeriksa sejumlah saksi termasuk saksi korban dan juga ibu korban yang melaporkannya.
"Kami telah memeriksanya dan menetapkan AD sebagai tersangka,"ujar Ratri, Rabu (20/10/2021) ketika dikonfirmasi.
Berdasarkan pengakuan korban asal Kalurahan Semanu Kapanewon Semanu ini, lanjut dia, pemerkosaan yang menimpa dirinya tersebut memang terus terulang sejak beberapa tahun ini. Remaja ini bahkan sudah lupa berapa kali ia melayani nafsu bejat ayah tirinya tersebut karena sudah berlangsung bertahun-tahun.
Baca Juga: 27 Objek Wisata di Gunungkidul yang Mulai Dibuka Seiring Penurunan Status PPKM ke Level 2
Peristiwa bejat tersebut selalu dilakukan di dalam kamar korban di mana ketika ibu kandung korban tengah bekerja di luar rumah memenuhi panggilan klien. Korban seringkali melayani ayah tirinya ketika lelaki bejat tersebut pulang dari bekerja di luar kota.
"Sudah berapa kali, anaknya lupa karena katanya sudah cukup lama,"ungkap Ratri.
Awalnya, korban berusaha melakukan penolakan terhadap aksi bejat ayah tirinya tersebut. Namun demikian, korban akhirnya menuruti keinginan ayah tirinya tersebut karena merasa diancam tidak akan dibiayai pendidikannya hingga kuliah nanti.
Korban dengan terpaksa melayani nafsu bejat ayah tirinya tersebut karena khawatir tidak bisa sekolah dan juga kasihan dengan ibunya. Remaja 16 tahun ini kasihan jika nanti tidak ada yang membantu mencarikan nafkah untuk ibunya sehingga ia dan adiknya tidak bisa sekolah.
"Mungkin karena takut dan juga kasihan nasib ibunya, ia terpaksa melayani nafsu bejat bapak tirinya berulang kali,"tambahnya.
Baca Juga: Viral, Sopir Travel Kena Pungli Saat Lewati Jalur Tikus Menuju ke Pantai Gunungkidul
Pelaku sendiri, lanjut Ratri, sudah mengakui perbuatannya tersebut. Di hadapan polisi, pelaku mengaku sudah melakukan pemerkosaan dengan anaknya tersebut lebih dari 10 kali karena berlansung sejak anaknya tersebut duduk di bangku kelas 8.
Berita Terkait
-
Predator Anak di Makassar Ditangkap! Polisi Temukan Bukti Mengerikan
-
Dokter Priguna Tak Bisa Lagi Sentuh Pasien, STR dan SIP Dicabut Akibat Pemerkosaan
-
Pemerkosaan di RSHS: Mengurai Benang Kusut Kekerasan Seksual di Indonesia
-
Geram Ulah Dokter Priguna Rudakpaksa Keluarga Pasien, Arzeti PKB Minta Pihak RS Juga Tanggung Jawab
-
Aksi Dokter Priguna Perkosa Keluarga Pasien Bisa Diampuni, Begini Desakan DPR ke Semua Rumah Sakit
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
Gaikindo Peringatkan Prabowo soal TKDN: Kita Tak Ingin Industri Otomotif Indonesia Ambruk!
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
-
Perhatian! Harga Logam Mulia Diprediksi Akan Terus Alami Kenaikan
-
Baru Masuk Indonesia, Xpeng Diramalkan Segera Gulung Tikar
-
Profil Helmy Yahya yang Ditunjuk Dedi Mulyadi jadi Komisaris Independen Bank BJB
Terkini
-
Omzet Ratusan Juta dari Usaha Sederhana Kisah Sukses Purna PMI di Godean Ini Bikin Menteri Terinspirasi
-
Waspada Jebakan Kerja di Luar Negeri, Menteri Ungkap Modus PMI Unprosedural Incar Anak Muda
-
Dana Hibah Pariwisata Sleman Dikorupsi? Bupati Harda Kiswaya Beri Klarifikasi Usai Diperiksa Kejari
-
Empat Kali Lurah di Sleman Tersandung Kasus Tanah Kas Desa, Pengawasan Makin Diperketat
-
Guru Besar UGM: Hapus Kuota Impor AS? Petani Lokal Bisa Mati Kutu