SuaraJogja.id - AD (38), ayah tiri yang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pemerkosaan terhadap anak yang baru berusia 16 tahun hingga berbadan dua kini masih menjalani pemeriksaan. Polisi telah menahan lelaki yang menikahi ibu korban sekitar 3 tahun lalu tersebut.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gunungkidul, Ipda Ratri mengungkapkan, kasus yang menimpa remaja di bawah umur ini terus berlanjut. Polisi telah memeriksa sejumlah saksi termasuk saksi korban dan juga ibu korban yang melaporkannya.
"Kami telah memeriksanya dan menetapkan AD sebagai tersangka,"ujar Ratri, Rabu (20/10/2021) ketika dikonfirmasi.
Berdasarkan pengakuan korban asal Kalurahan Semanu Kapanewon Semanu ini, lanjut dia, pemerkosaan yang menimpa dirinya tersebut memang terus terulang sejak beberapa tahun ini. Remaja ini bahkan sudah lupa berapa kali ia melayani nafsu bejat ayah tirinya tersebut karena sudah berlangsung bertahun-tahun.
Peristiwa bejat tersebut selalu dilakukan di dalam kamar korban di mana ketika ibu kandung korban tengah bekerja di luar rumah memenuhi panggilan klien. Korban seringkali melayani ayah tirinya ketika lelaki bejat tersebut pulang dari bekerja di luar kota.
"Sudah berapa kali, anaknya lupa karena katanya sudah cukup lama,"ungkap Ratri.
Awalnya, korban berusaha melakukan penolakan terhadap aksi bejat ayah tirinya tersebut. Namun demikian, korban akhirnya menuruti keinginan ayah tirinya tersebut karena merasa diancam tidak akan dibiayai pendidikannya hingga kuliah nanti.
Korban dengan terpaksa melayani nafsu bejat ayah tirinya tersebut karena khawatir tidak bisa sekolah dan juga kasihan dengan ibunya. Remaja 16 tahun ini kasihan jika nanti tidak ada yang membantu mencarikan nafkah untuk ibunya sehingga ia dan adiknya tidak bisa sekolah.
"Mungkin karena takut dan juga kasihan nasib ibunya, ia terpaksa melayani nafsu bejat bapak tirinya berulang kali,"tambahnya.
Baca Juga: 27 Objek Wisata di Gunungkidul yang Mulai Dibuka Seiring Penurunan Status PPKM ke Level 2
Pelaku sendiri, lanjut Ratri, sudah mengakui perbuatannya tersebut. Di hadapan polisi, pelaku mengaku sudah melakukan pemerkosaan dengan anaknya tersebut lebih dari 10 kali karena berlansung sejak anaknya tersebut duduk di bangku kelas 8.
Saat ini, remaja berusia 16 tahun tersebut duduk di kelas 10 sebuah SMK meskipun akhirnya terpaksa keluar dan berhenti sekolah karena kasus yang membelitnya. Unit PPA bersama dengan instansi terkait berusaha melakukan pendampingan agar haknya tetap terpenuhi.
Kontributor : Julianto
Berita Terkait
-
Ayah Tiri yang Tega Lakukan Pemerkosaan ke Anaknya Hingga Hamil Resmi Jadi Tersangka
-
Terkuak! Cewek Madiun Dihamili Genderuwo, Ternyata Genderuwonya Ayah Tiri Sendiri
-
Gara-gara Nenek, Siswi yang Dirudapaksa Ayah Tiri Ini Digosipkan Hamil Dengan Hantu
-
Geger! Siswi SMP Dihamili Makhluk Halus, Ternyata Ayah Tiri Pelakunya
-
Polisi Ringkus Ayah Tiri Pemerkosa Anak di Belawan
Terpopuler
- Pendidikan Gustika Hatta, Pantas Berani Sebut Indonesia Dipimpin Penculik dan Anak Haram Konstitusi
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Putrinya Bukan Darah Daging Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Berarti Anak Tuyul
Pilihan
-
Heboh Warga Solo Dituduh Buron 14 Tahun, Kuasa Hukum Tak Habis Pikir: Padahal di Penjara
-
7 Rekomendasi HP Gaming Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Agustus 2025, Murah Performa Lancar
-
Neraca Pembayaran RI Minus Rp109 Triliun, Biang Keroknya Defisit Transaksi Berjalan
-
Kak Ros dan Realita Pahit Generasi Sandwich
-
Immanuel Ebenezer: Saya Lebih Baik Kehilangan Jabatan
Terkini
-
Disperindag Sleman Ungkap Penyebab Harga Beras Naik: Bukan Hanya Soal Stok
-
Danais DIY Dipangkas Setengah Miliar! Sultan Tolak Lobi Prabowo
-
Trans Jogja Tabrak Pejalan Kaki Hingga Tewas: Polisi Buru Bukti CCTV, Ada Kelalaian?
-
Sultan Legawa Danais Dipangkas, DPRD DIY Meradang! Apa yang Terjadi?
-
Guru Jadi Garda Depan! Strategi Kemenko Polkam Internalisasi Pancasila di Dunia Pendidikan