SuaraJogja.id - Perwakilan Ombudsman RI DIY mengungkapkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Aliansi Rakyat untuk Demokrasi Yogyakarta (ARDY) terkait Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 1 tahun 2021 tentang Pengendalian Pelaksanaan Pendapat di Muka Umum Pada Ruang Terbuka.
Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan disebutkan bahwa telah terjadi tindakan maladministrasi berupa perbuatan tidak patut dalam proses penyusunan dan penetapan Pergub nomor 1 tahun 2021 tersebut.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan DIY, Budi Masturi menjelaskan ada dua hal yang dilihat dalam pemeriksaan laporan tersebut yakni substansi dan proses. Dua hal tersebut yang awalnya memang terdapat dugaan bahwa terjadi maladministrasi.
"Maladministrasi itu terjadi manakala substansinya ternyata bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi atau dan kemudian dikhawatirkan menjadi penyebab buruknya pelayanan publik," kata Budi kepada awak media di Kantor Ombudsman RI Perwakilan DIY, Kamis (21/10/2021)
Dari segi proses, kata Budi, kemudian Pergub tersebut diduga tidak sesuai dengan prosedur dan melanggar beberapa asas-asas tata umum pemerintahan yang baik.
Lebih lanjut, Budi mengungkapkan setelah dilakukan investigasi bahwa memang secara substansi ditemukan berbagai aturan yang memungkinkan pemerintah melakukan pembatasan di area cagar budaya. Terlebih itu kemudian pada saat yang sama sebagai objek vital nasional di dalam keputusan Menteri Pariwisata.
"Sehingga secara substansi hukumnya itu kemungkinan dilakukan pembatasan. Tapi kan sebenarnya bisa ada proses dialog untuk seperti apa harusnya pembatasan itu. Kalau proses dialog itu terjadi dengan warga tentu akan ada satupun proses deliberasi yang baik yang bisa dilakukan," terangnya.
Meskipun Ombudsman tidak melihat ada persoalan dalam sisi substansi tapi dari sisi prosesnya ditemukan hal lain. Disampaikan Budi, dalam proses Pergub itu tidak ditemukan satu tahapan yang melibatkan masyarakat.
"Itu yang perlu jadi perhatian. Eggak ada tuh di alur bagannya enggak ada memang. Kami tidak menemukan juga di peraturan lainnya seperti itu. Sehingga itulah alasan kepala biro hukum kemudian tidak merasa berkewajiban secara prosedural untuk melibatkan publik," tuturnya.
Baca Juga: Ombudsman Kritik soal Penetapan Tersangka Pedagang Wanita Dianiaya Preman
Namun temuan Ombudsman dalam Permendagri nomor 120 tahun 2018 itu menyebutkan bahwa masyarakat berhak menyampaikan masukan dalam proses perumusan peraturan kepala daerah.
"Artinya apa? Hak ini dilindungi oleh undang-undang. Maka kemudian tadi harusnya karena masyarakat punya hak ini harus diberikan terlebuh dahulu, ditawarkan untuk memberi masukan mau digunakan enggak gitu kan. Tidak boleh diam-diam aja, apalagi diabaikan," tegasnya.
Ia menilai hal itu yang kemudian luput dalam pencermatan Kepala Biro Hukum dalam perumusan Pergub tentang demonstrasi itu. Sehingga sepatutnya itu diberikan kesempatan pertama masyarakat untuk memberikan masukan.
"Karena itu yang tidak dilakukan sehingga kami berkesimpulan bahwa hal ini telah terjadi maladministrasi dalam bentuk tindakan tidak patut dalam proses itu," ujarnya.
Menurut Budi, keterlibatan masyarakat itu diperlukan dalam konteks Pergub ini. Sebab Pergub ini menjadi salah satu jenis peraturan yang akan bersinggungan dengan harkat hidup masyarakat.
"Ada banyak pihak yang terdampak dengan kebijakan ini. Maka menjadi masuk akal menjadi patut kalau kemudian hak itu diberikan juga kepada masyarakat sebelum dilakukan pengesahan," tandasnya.
Tag
Berita Terkait
-
Pelaku Bom Bali Sempat Minta Izin Demonstrasi Membuat Ledakan di Polda Metro Jaya
-
Heboh Video Polisi "Smackdown" Mahasiswa Saat Bubarkan Demonstrasi, Ini Kata Kapolres
-
Sidang Masjid Sriwijaya Diwarnai Demonstrasi, Tuntut Fakta Korupsi Terungkap
-
10 Bulan Gaji Mandek, Honorer Konsultan Muara Enim Demonstrasi di Kantor Bupati
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
Terkini
-
Dukung Konektivitas Sumatra Barat, BRI Masuk Sindikasi Pembiayaan Flyover Sitinjau Lauik
-
Hidup dalam Bayang Kejang, Derita Panjang Penderita Epilepsi di Tengah Layanan Terbatas
-
Rayakan Tahun Baru di MORAZEN Yogyakarta, Jelajah Cita Rasa 4 Benua dalam Satu Malam
-
Derita Berubah Asa, Jembatan Kewek Ditutup Justru Jadi Berkah Ratusan Pedagang Menara Kopi
-
BRI Perkuat Pemerataan Ekonomi Lewat AgenBRILink di Perbatasan, Seperti Muhammad Yusuf di Sebatik