SuaraJogja.id - Polres Sleman akhirnya menetapkan HA (34) warga, Kemiri, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah itu sebagai tersangka. Setelah sebelumnya diketahui pria pengemudi mobil Daihatsu Xenia bernomor polisi B 1474 UFK itu terlibat dalam kasus tabrak lari di Moyudan, Sleman yang menewaskan satu orang.
"Betul sudah tersangka," kata Kanit Laka Polres Sleman Iptu Galan Adid Dharmawan saat dikonfirmasi awak media, Kamis (21/10/2021).
Galan menyebut penetapan HA sebagai tersangka berdasarkan pemeriksaan bahwa yang bersangkutan melakukan kelalaian dalam berkendara. Belum lagi ditambah fakta dengan HA yang memilih untuk meninggalkan korban setelah kecelakaan terjadi.
Akibat kejadian tersebut, tersangka disangkakan dengan Pasal 310 Ayat (3) dan/atau (4) Jo Pasal 312 UULAJ.
Baca Juga: Bidik Poin Penuh, Robert Pastikan Persib Siap Hadapi PSS Sleman
"Jadi hukuman penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp12 juta," ujarnya.
Selain itu, polisi turut mengamankan beberapa barang bukti. Termasuk mobil yang digunakan tersangka saat kecelakaan terjadi. Diketahui ternyata mobil tersebut merupakan milik kakak HA. Ada pula sepeda motor milik korban yang diamankan sebagai barang bukti.
Sebelumnya peristiwa tabrak lari terjadi di Jalan Gedongan-Klangon tepatnya di Bulak Klampus, Kalurahan Sumberrahayu, Moyudan, Sleman pada Selasa (19/10/2021) sekitar pukul 21.00 WIB. Satu orang dinyatakan meninggal dunia akibat kejadian ini.
Peristiwa tabrak lari itu melibatkan satu mobil dan satu motor. Korban meninggal sendiri diketahui merupakan perempuan pengendara sepeda motor warga Sedayu, Bantul.
Kecelakaan itu terjadi antara mobil Daihatsu Xenia warna silver bernomor polisi B 1474 UFK dengan sepeda motor honda Vario bernomor polisi AB 3507 DB.
Baca Juga: Tujuh Calon Lurah di Sleman Dipastikan Gagal Mengikuti Kontestasi Pilur 2021
Peristiwa itu bermula ketika pengendara sepeda motor melaju dari arah utara menuju selatan dengan kecepatan sedang. Pada saat bersamaan sebuah mobil datang dari arah berlawanan.
Berita Terkait
-
Tragis! "Ratu Fitness" Meninggal Mendadak, Minuman Energi Jadi Tersangka?
-
2 Oknum TNI AD Jadi Tersangka Penembakan 3 Polisi di Way Kanan, DPR: Hukum Seberatnya dan Dipecat!
-
KPK Ungkap Lokasi yang Digeledah dalam Kasus OKU, Ada Rumah Dinas Bupati Hingga Kantor DPRD
-
NIkita Mirzani Ditahan 40 Hari ke Depan, Hotman Paris: Atas Dasar Apa?
-
Deretan Bisnis Shella Saukia selain Skincare, Berani Laporkan Nikita Mirzani
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
Demi Jay Idzes Merapat ke Bologna, Legenda Italia Turun Gunung
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
Terkini
-
Harga Kebutuhan Pokok di Kota Yogyakarta Seusai Lebaran Terpantau Stabil
-
Tiga Wisatawan Terseret Ombak di Pantai Parangtritis, Satu Masih Hilang
-
Cerita UMKM Asal Bantul Dapat Pesanan dari Amerika di Tengah Naiknya Tarif Impor Amerika
-
Diserbu 110 Ribu Penumpang Selama Libur Lebaran, Tiket 50 Perjalanan KA YIA Ludes
-
Kilas DIY: Bocah Jabar Nekat Curi Motor di Bantul hingga Penemuan Mayat di Sungai Progo