SuaraJogja.id - Polres Sleman akhirnya menetapkan HA (34) warga, Kemiri, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah itu sebagai tersangka. Setelah sebelumnya diketahui pria pengemudi mobil Daihatsu Xenia bernomor polisi B 1474 UFK itu terlibat dalam kasus tabrak lari di Moyudan, Sleman yang menewaskan satu orang.
"Betul sudah tersangka," kata Kanit Laka Polres Sleman Iptu Galan Adid Dharmawan saat dikonfirmasi awak media, Kamis (21/10/2021).
Galan menyebut penetapan HA sebagai tersangka berdasarkan pemeriksaan bahwa yang bersangkutan melakukan kelalaian dalam berkendara. Belum lagi ditambah fakta dengan HA yang memilih untuk meninggalkan korban setelah kecelakaan terjadi.
Akibat kejadian tersebut, tersangka disangkakan dengan Pasal 310 Ayat (3) dan/atau (4) Jo Pasal 312 UULAJ.
"Jadi hukuman penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp12 juta," ujarnya.
Selain itu, polisi turut mengamankan beberapa barang bukti. Termasuk mobil yang digunakan tersangka saat kecelakaan terjadi. Diketahui ternyata mobil tersebut merupakan milik kakak HA. Ada pula sepeda motor milik korban yang diamankan sebagai barang bukti.
Sebelumnya peristiwa tabrak lari terjadi di Jalan Gedongan-Klangon tepatnya di Bulak Klampus, Kalurahan Sumberrahayu, Moyudan, Sleman pada Selasa (19/10/2021) sekitar pukul 21.00 WIB. Satu orang dinyatakan meninggal dunia akibat kejadian ini.
Peristiwa tabrak lari itu melibatkan satu mobil dan satu motor. Korban meninggal sendiri diketahui merupakan perempuan pengendara sepeda motor warga Sedayu, Bantul.
Kecelakaan itu terjadi antara mobil Daihatsu Xenia warna silver bernomor polisi B 1474 UFK dengan sepeda motor honda Vario bernomor polisi AB 3507 DB.
Baca Juga: Bidik Poin Penuh, Robert Pastikan Persib Siap Hadapi PSS Sleman
Peristiwa itu bermula ketika pengendara sepeda motor melaju dari arah utara menuju selatan dengan kecepatan sedang. Pada saat bersamaan sebuah mobil datang dari arah berlawanan.
Akibat cuaca saat itu yang diktehaui tengah hujan cukup deras membuat jarak pandang kedua pengendara terbatas. Sehingga benturan antara motor dan mobil itu tidak terhindarkan.
Benturan yang terjadi cukup keras mengakibatkan sepeda motor milik korban mengalami kerusakan cukup parah pada body depan. Sementara untuk mobil justru melarikan diri dan diketahui juga mengalami kerusakan di bagian depan.
HA yang sempat panik lantas meninggalkan TKP menuju ke arah utara sekitar 20 kilometer dari lokasi kecelakaan terjadi. Tersangka kemudian berhenti di SPBU Kadipiro, Kasihan, Bantul Yogyakarta untuk meninggalkan mobilnya untuk kemudian menuju Purworejo.
Polres Sleman sendiri berhasil mengamankan tersangka tabrak lari di daerah Moyudan, Sleman itu pada Rabu (20/10/2021) kemarin siang di rumahnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Jeritan Hati Sopir TransJogja: Gaji Tipis, Denda Selangit, dan Ironi di Balik Kemudi
-
Jelang Libur Nataru, Kapolri Pastikan DIY Siap Hadapi Ancaman Bencana La Nina dan Erupsi Merapi
-
Tragis! Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Monjali Sleman, Dua Orang Tewas
-
Kisah Ironis di Jogja: Bantu Ambil Barang Jatuh, Pelaku Malah Kabur Bawa Dompet dan Ponsel
-
Jaga Warga Diminta Jadi Pagar Budaya Penjaga Harmoni Yogyakarta