Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 21 Oktober 2021 | 19:26 WIB
Sepeda motor terlibat dalam kecelakaan di daerah Moyudan, Sleman, Selasa (19/10/2021) malam. - (SuaraJogja.id/HO-Polsek Moyudan)

SuaraJogja.id - Polres Sleman akhirnya menetapkan HA (34) warga, Kemiri, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah itu sebagai tersangka. Setelah sebelumnya diketahui pria pengemudi mobil Daihatsu Xenia bernomor polisi B 1474 UFK itu terlibat dalam kasus tabrak lari di Moyudan, Sleman yang menewaskan satu orang. 

"Betul sudah tersangka," kata Kanit Laka Polres Sleman Iptu Galan Adid Dharmawan saat dikonfirmasi awak media, Kamis (21/10/2021). 

Galan menyebut penetapan HA sebagai tersangka berdasarkan pemeriksaan bahwa yang bersangkutan melakukan kelalaian dalam berkendara. Belum lagi ditambah fakta dengan HA yang memilih untuk meninggalkan korban setelah kecelakaan terjadi.

Akibat kejadian tersebut, tersangka disangkakan dengan Pasal 310 Ayat (3) dan/atau (4) Jo Pasal 312 UULAJ. 

Baca Juga: Bidik Poin Penuh, Robert Pastikan Persib Siap Hadapi PSS Sleman

"Jadi hukuman penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp12 juta," ujarnya. 

Selain itu, polisi turut mengamankan beberapa barang bukti. Termasuk mobil yang digunakan tersangka saat kecelakaan terjadi. Diketahui ternyata mobil tersebut merupakan milik kakak HA. Ada pula sepeda motor milik korban yang diamankan sebagai barang bukti.

Sebelumnya peristiwa tabrak lari terjadi di Jalan Gedongan-Klangon tepatnya di Bulak Klampus, Kalurahan Sumberrahayu, Moyudan, Sleman pada Selasa (19/10/2021) sekitar pukul 21.00 WIB. Satu orang dinyatakan meninggal dunia akibat kejadian ini. 

Peristiwa tabrak lari itu melibatkan satu mobil dan satu motor. Korban meninggal sendiri diketahui merupakan perempuan pengendara sepeda motor warga Sedayu, Bantul.

Kecelakaan itu terjadi antara mobil Daihatsu Xenia warna silver bernomor polisi B 1474 UFK dengan sepeda motor honda Vario bernomor polisi AB 3507 DB.

Baca Juga: Tujuh Calon Lurah di Sleman Dipastikan Gagal Mengikuti Kontestasi Pilur 2021

Peristiwa itu bermula ketika pengendara sepeda motor melaju dari arah utara menuju selatan dengan kecepatan sedang. Pada saat bersamaan sebuah mobil datang dari arah berlawanan.

Akibat cuaca saat itu yang diktehaui tengah hujan cukup deras membuat jarak pandang kedua pengendara terbatas. Sehingga benturan antara motor dan mobil itu tidak terhindarkan.

Benturan yang terjadi cukup keras mengakibatkan sepeda motor milik korban mengalami kerusakan cukup parah pada body depan. Sementara untuk mobil justru melarikan diri dan diketahui juga mengalami kerusakan di bagian depan.

HA yang sempat panik lantas meninggalkan TKP menuju ke arah utara sekitar 20 kilometer dari lokasi kecelakaan terjadi. Tersangka kemudian berhenti di SPBU Kadipiro, Kasihan, Bantul Yogyakarta untuk meninggalkan mobilnya untuk kemudian menuju Purworejo.

Polres Sleman sendiri berhasil mengamankan tersangka tabrak lari di daerah Moyudan, Sleman itu pada Rabu (20/10/2021) kemarin siang di rumahnya. 

Load More