SuaraJogja.id - Pemanfaatan Kereta Api (KA) Bandara untuk menuju dan kembali dari Yogyakarta International Airport (YIA) disebut akan semakin besar pasca pulihnya sektor pariwisata di DIY di masa pandemi COVID-19 ini.
Dibukanya sektor penerbangan untuk daerah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 dan 2 pun akan membuat semakin banyak wisatawan menggunakan KA Bandara untuk keluar masuk DIY.
Sebagai konsekuensinya, Stasiun Tugu pun harus dilakukan sejumlah pembenahan sehingga saat sektor pariwisata kembali ke normal, persoalan baru tidak muncul di kawasan yang berada di jantung Kota Yogyakarta tersebut.
"Untuk kereta bandara [YIA], akan ada pengembangan di stasiun tugu karena mengantisipasi kalau kondisi normal nanti kan ada banak penumpang pesawat yang menggunakan kereta bandara ya maka fasilitas di stasiun tugu disiapkan," ungkap Direktur Utama PT KAI Didiek Hartyanto usai bertemu Gubernur DIY, Sri Sultan HB X di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Jumat (22/10/2021).
Menurut Didiek, perluasan Stasiun Tugu akan dilakukan, termasuk kantong-kantong parkir. PT KAI akan bekerjasama dengan Pemkot Yogyakarta untuk perluasan tersebut.
Percepatan KA jarak jauh pun akan dilakukan guna mendukung proyek ini. Diantaranya penambahan jarak tempuh KA Prameks hingga ke Kebumen dari sebelumnya hanya sampai Kutoarjo untuk arah barat.
Sedangkan untuk arah timur, jarak tempuh akan ditambah dari sebelumnya hanya sampai Solo kini hingga Madiun sebagai stasiun akhir. Dengan demikian pembangunan angkutan antarkota di DIY tersebut akan mendukung sektor pariwisata dan ekonomi.
"Tapi ini menjadi program ke depan yang kita akan lakukan setelah dilakukan kajian. [Untuk perluasan stasiun tugu], ya nanti setelah bicara dengan pak walikota [jogja]. Beliau prinsipnya mendukung nanti ada perluasan di stasiun tugu," ungkapnya.
Sementara terkait penerapan PPKM Level 2 di DIY, Manager Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta, Supriyanto mengungkapkan terdapat sejumlah aturan baru diberlakukan di Stasiun Tugu dan Lempuyangan. Anak-anak usia dibawah 12 tahun kembali diperbolehkan naik kereta api setelah sebelumnya dilarang mulai Jumat (22/10/2021) ini.
Baca Juga: Kisah Mereka yang Bertahan dari Penggusuran dan Melawan PT KAI
Aturan ini mengacu SE Kementerian Perhubungan Nomor 89 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi COVID-19 tertanggal 20 Oktober 2021.
“Anak-anak dibawah 12 tahun boleh naik kereta api namun harus memenuhi persyaratan," ujarnya.
Syarat-syarat tersebut, lanjut Supriyanto antara lain hasil negatif pemeriksaan tes COVID-19 bagi pelanggan KA Jarak Jauh. Anak-anak juga wajib memakai masker, dalam kondisi sehat dan selalu menerapkan protokol kesehatan.
"Anak-anak juga wajib didampingi oleh orang tua/keluarga yang dibuktikan dengan kartu keluarga," jelasnya.
Untuk penumpang dewasa dan diatas 12 tahun, mereka wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi COVID19 dosis pertama. Bagi yang memiliki komorbid dan belum divaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Pelanggan KA Jarak Jauh juga harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan. Sedangkan pelanggan KA Lokal diharuskan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom nomor identitas saat melakukan pemesanan tiket.
"Untuk kereta jarak jauh berlaku mulai 26 Oktober 2021 besok," imbuhnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- Sunscreen Apa yang Bisa Memudarkan Flek Hitam di Wajah? Ini 9 Rekomendasi Terbaiknya
- PJJ Jakarta 18 Agustus 2026 Besok: Berlaku untuk Sekolah Negeri-Swasta, ASN Boleh WFH 50 Persen
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
GEMPAR Dorong Pedagang Pasar Ngino Melek Digital Hingga Buka Wacana Pasar Sore
-
Festival Udin 2026, Merawat Ingatan 30 Tahun Kasus Udin
-
Warga Jogja Protes Desil Naik, Status Miskin Masuk Desil 9, Pemda DIY Minta BPS Klarifikasi
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Screening 'Harusnya Horror' di Jogja Jelang Penayangan: Reza Arap dan AAAClan Disambut Meriah