SuaraJogja.id - Konfilk antara pemilik lahan dan rekanan proyek pembangunan jalur kereta api Yogyakarta International Airport atau Bandara YIA sudah diselesaikan secara damai. Proyek di Dusun Siwates, Kalurahan Kaligintung, Kapanewon Temon yang sempat disegel oleh ayah dan anak pada Jumat (25/9/2020) lalu itu kini sudah mulai bisa dilanjutkan lagi.
Koordinator Proyek Pembangunan Jalur KA bandara dari PT Istaka Catur Mina, Taufik, mengakui bahwa terdapat miskomunikasi yang berujung pada kesalahpahaman pada masalah yang sempat terjadi kemarin. Namun pada hari itu juga, pihaknya memilih untuk menjalin kesepakatan untuk mengakhiri konflik tersebut dengan pemilik lahan.
Mediasi untuk menyelesaikan masalah tersebut dilakukan bersama dengan satgas desa pembangunan jalur KA Pemerintah Kaligintung. Hasilnya, proyek di lahan seluas 317 meter persegi tersebut mendapat persetujuan untuk bisa dilanjutkan lagi.
"Kemarin ada salah paham saja dengan pemilik lahan, tapi sekarang sudah clear masalahnya," ujar Taufik kepada awak media, Minggu (27/9/2020).
Taufik menuturkan, permasalahan itu terjadi ketika pemilik lahan, Mardisusanto (72), dan anaknya, Aslam Fajari, yang merupakan warga Dusun Balong, Kaligintung, menyegel proyek yang sedang digarap oleh pihaknya. Pemilik lahan tersebut menuntut pembayaran ganti rugi diselesaikan terlebih dahulu dan mengancam tidak akan membuka segel jika memang belum dibayarkan.
Namun Taufik menyampaikan, pihak PT tidak mengetahui lebih lanjut bahwa ternyata ganti rugi atas lahan milik keduanya itu belum dibayarkan. Pasalnya, pihaknya tidak mengurusi pembayaran ganti rugi lahan tersebut.
Pembayaran ganti rugi sendiri adalah ranah dari Kementerian Perhubungan dan PT KAI berserta jajarannya. PT Istaka Catur Mina, kata Taufik, hanya sebatas melaksanakan tugas yang diberikan untuk cepat menyelesaikan proyek kereta bandara tersebut di lokasi yang memang sudah ditentukan sebelumnya.
"Kami tidak tahu ternyata pembayaran ganti rugi belum selesai. Sementara pembayaran sendiri dari PT KAI. Namun setelah kami tahu itu belum dibayar, maka pekerjaan di lahan itu akan kami tunda dulu. Pihak pemilik lahan juga sudah dijelaskan bahwa kami hanya selaku pelaksana, kalau pembayaran bukan di ranah kami," tuturnya.
Taufik menjelaskan, kontrak proyek pembangunan yang dipegang oleh pihaknya dimulai sejak 29 Januari 2020 lalu hingga 31 Desember 2021 mendatang. Ada dua paket pekerjaan yang digarap oleh pihaknya, mulai dari pengurukan lahan dari wilayah Kulur sampai Kaligintung, Temon dan pengeboran serta pemadangan tiang pancang.
Baca Juga: Tagih Ganti Rugi, Bapak Anak Ini Nekat Segel Proyek Rel Kereta Bandara YIA
"Sampai hari ini progresnya sudah berjalan sekitar 42,5 persen. Harapan kami, proyek ini bisa berjalan lancar dan ke depan tidak ada permasalah seperti kemarin lagi," ucapnya.
Sementara itu selaku perwakilan keluarga pemilik lahan, Aslam Fajari membenarkan bahwa sudah tidak ada lagi persoalan dengan pihak PT Istaka Catur Mina, yang kemarin proyeknya sempat disegel. Aslam mengatakan bahwa permasalahan itu sudah diselesaikan baik-baik secara kekeluargaan, didampingi pihak pemerintah desa.
"Saya dan pihak PT sudah tidak ada masalah. Persoalan yang kemarin sudah selesai. Kedua belah pihak sudah sepakat untuk menyelesaikan secara kekeluargaan saja, tidak sampai mengambil jalur hukum," ucap Aslam.
Sebelumnya diketahui bahwa Mardisusanto (72) bersama anaknya, Aslam Fajari, nekat memasang spanduk di tiang pancang yang sudah berdiri di tengah lahan miliknya. Mereka menuntut PT Istaka Catur Mina untuk membayar ganti rugi lahan proyek pembangunan jalur kereta api Bandara YIA tersebut.
Bapak dan anak tersebut mengancam tidak akan membiarkan proyek pembangunan itu berjalan lagi sebelum pembayaran selesai. Menurutnya, pekerjaan proyek pembangunan di lahannya tersebut sudah melangkahi kewenangan dari pemilik lahan karena tidak ada kesepakatan sebelumnya.
Aslam, yang juga merupakan Dukuh Balong, menyatakan, sebenarnya pihaknya tidak kontra dengan proyek pembangunan ini sejak awal. Pihaknya hanya meminta kejelasan terkait dengan janji pelunasan yang diberikan kepada pihak keluarganya.
Berita Terkait
-
Tagih Ganti Rugi, Bapak Anak Ini Nekat Segel Proyek Rel Kereta Bandara YIA
-
Ongkos Murah, Warga Bantul Kini Bisa ke Bandara YIA Naik Bus DAMRI
-
Jelang PSBB Jakarta, Tidak Ada Lonjakan Penumpang di Bandara YIA
-
Jadi Sebab Kerusakan Jalan, Warga di Panimbang Geruduk Kontraktor Puskesmas
-
Viral Video Nenek Terkubur Hidup-hidup Selama 3 Hari di Tanah Proyek
Terpopuler
- Pendidikan Gustika Hatta, Pantas Berani Sebut Indonesia Dipimpin Penculik dan Anak Haram Konstitusi
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Putrinya Bukan Darah Daging Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Berarti Anak Tuyul
Pilihan
-
Heboh Warga Solo Dituduh Buron 14 Tahun, Kuasa Hukum Tak Habis Pikir: Padahal di Penjara
-
7 Rekomendasi HP Gaming Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Agustus 2025, Murah Performa Lancar
-
Neraca Pembayaran RI Minus Rp109 Triliun, Biang Keroknya Defisit Transaksi Berjalan
-
Kak Ros dan Realita Pahit Generasi Sandwich
-
Immanuel Ebenezer: Saya Lebih Baik Kehilangan Jabatan
Terkini
-
Santri Diduga Dianiaya di Ponpes Sleman, Orang Tua Kecewa dan Lapor Polisi Usai Dianggap Bertengkar
-
Koperasi Sleman Siap Saingi Minimarket? Ini Jurus Ampuh Tingkatkan Daya Saing
-
Disperindag Sleman Ungkap Penyebab Harga Beras Naik: Bukan Hanya Soal Stok
-
Danais DIY Dipangkas Setengah Miliar! Sultan Tolak Lobi Prabowo
-
Trans Jogja Tabrak Pejalan Kaki Hingga Tewas: Polisi Buru Bukti CCTV, Ada Kelalaian?