Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Hiskia Andika Weadcaksana
Minggu, 27 September 2020 | 17:23 WIB
Koordinator Proyek Pembangunan Jalur KA bandara dari PT Istaka Catur Mina, Taufik, ditemui awak media, Minggu (27/9/2020). - (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)

SuaraJogja.id - Konfilk antara pemilik lahan dan rekanan proyek pembangunan jalur kereta api Yogyakarta International Airport atau Bandara YIA sudah diselesaikan secara damai. Proyek di Dusun Siwates, Kalurahan Kaligintung, Kapanewon Temon yang sempat disegel oleh ayah dan anak pada Jumat (25/9/2020) lalu itu kini sudah mulai bisa dilanjutkan lagi.

Koordinator Proyek Pembangunan Jalur KA bandara dari PT Istaka Catur Mina, Taufik, mengakui bahwa terdapat miskomunikasi yang berujung pada kesalahpahaman pada masalah yang sempat terjadi kemarin. Namun pada hari itu juga, pihaknya memilih untuk menjalin kesepakatan untuk mengakhiri konflik tersebut dengan pemilik lahan.

Mediasi untuk menyelesaikan masalah tersebut dilakukan bersama dengan satgas desa pembangunan jalur KA Pemerintah Kaligintung. Hasilnya, proyek di lahan seluas 317 meter persegi tersebut mendapat persetujuan untuk bisa dilanjutkan lagi.

"Kemarin ada salah paham saja dengan pemilik lahan, tapi sekarang sudah clear masalahnya," ujar Taufik kepada awak media, Minggu (27/9/2020).

Baca Juga: Tagih Ganti Rugi, Bapak Anak Ini Nekat Segel Proyek Rel Kereta Bandara YIA

Taufik menuturkan, permasalahan itu terjadi ketika pemilik lahan, Mardisusanto (72), dan anaknya, Aslam Fajari, yang merupakan warga Dusun Balong, Kaligintung, menyegel proyek yang sedang digarap oleh pihaknya. Pemilik lahan tersebut menuntut pembayaran ganti rugi diselesaikan terlebih dahulu dan mengancam tidak akan membuka segel jika memang belum dibayarkan.

Namun Taufik menyampaikan, pihak PT tidak mengetahui lebih lanjut bahwa ternyata ganti rugi atas lahan milik keduanya itu belum dibayarkan. Pasalnya, pihaknya tidak mengurusi pembayaran ganti rugi lahan tersebut.

Pembayaran ganti rugi sendiri adalah ranah dari Kementerian Perhubungan dan PT KAI berserta jajarannya. PT Istaka Catur Mina, kata Taufik, hanya sebatas melaksanakan tugas yang diberikan untuk cepat menyelesaikan proyek kereta bandara tersebut di lokasi yang memang sudah ditentukan sebelumnya.

"Kami tidak tahu ternyata pembayaran ganti rugi belum selesai. Sementara pembayaran sendiri dari PT KAI. Namun setelah kami tahu itu belum dibayar, maka pekerjaan di lahan itu akan kami tunda dulu. Pihak pemilik lahan juga sudah dijelaskan bahwa kami hanya selaku pelaksana, kalau pembayaran bukan di ranah kami," tuturnya.

Taufik menjelaskan, kontrak proyek pembangunan yang dipegang oleh pihaknya dimulai sejak 29 Januari 2020 lalu hingga 31 Desember 2021 mendatang. Ada dua paket pekerjaan yang digarap oleh pihaknya, mulai dari pengurukan lahan dari wilayah Kulur sampai Kaligintung, Temon dan pengeboran serta pemadangan tiang pancang.

Baca Juga: Ongkos Murah, Warga Bantul Kini Bisa ke Bandara YIA Naik Bus DAMRI

"Sampai hari ini progresnya sudah berjalan sekitar 42,5 persen. Harapan kami, proyek ini bisa berjalan lancar dan ke depan tidak ada permasalah seperti kemarin lagi," ucapnya.

Sementara itu selaku perwakilan keluarga pemilik lahan, Aslam Fajari membenarkan bahwa sudah tidak ada lagi persoalan dengan pihak PT Istaka Catur Mina, yang kemarin proyeknya sempat disegel. Aslam mengatakan bahwa permasalahan itu sudah diselesaikan baik-baik secara kekeluargaan, didampingi pihak pemerintah desa.

"Saya dan pihak PT sudah tidak ada masalah. Persoalan yang kemarin sudah selesai. Kedua belah pihak sudah sepakat untuk menyelesaikan secara kekeluargaan saja, tidak sampai mengambil jalur hukum," ucap Aslam.

Sebelumnya diketahui bahwa Mardisusanto (72) bersama anaknya, Aslam Fajari, nekat memasang spanduk di tiang pancang yang sudah berdiri di tengah lahan miliknya. Mereka menuntut PT Istaka Catur Mina untuk membayar ganti rugi lahan proyek pembangunan jalur kereta api Bandara YIA tersebut.

Bapak dan anak tersebut mengancam tidak akan membiarkan proyek pembangunan itu berjalan lagi sebelum pembayaran selesai. Menurutnya, pekerjaan proyek pembangunan di lahannya tersebut sudah melangkahi kewenangan dari pemilik lahan karena tidak ada kesepakatan sebelumnya.

Aslam, yang juga merupakan Dukuh Balong, menyatakan, sebenarnya pihaknya tidak kontra dengan proyek pembangunan ini sejak awal. Pihaknya hanya meminta kejelasan terkait dengan janji pelunasan yang diberikan kepada pihak keluarganya.

"Sudah sepakat kalau ganti rugi sekitar Rp341 juta, tapi sampai sekarang masih masih terus menunggu sesuai dengan tahapan proyek dan mekanisme yang ada," tuturnya.

Perlu diketahui bahwa proses pembayaran ganti rugi untuk warga terdampak pembangunan jalur KA Bandara YIA sudah hampir selesai. Dari total 560 bidang lahan terdampak, sebanyak 485 bidang yang berada di Temon, Glagah, Kaligintung dan Kalidengen itu sudah dibayarkan. Hanya tersisa 75 bidang yang rencananya akan bisa segera dilunasi dan ditargetkan selesai pada akhir September ini.

Load More