SuaraJogja.id - Konfilk antara pemilik lahan dan rekanan proyek pembangunan jalur kereta api Yogyakarta International Airport atau Bandara YIA sudah diselesaikan secara damai. Proyek di Dusun Siwates, Kalurahan Kaligintung, Kapanewon Temon yang sempat disegel oleh ayah dan anak pada Jumat (25/9/2020) lalu itu kini sudah mulai bisa dilanjutkan lagi.
Koordinator Proyek Pembangunan Jalur KA bandara dari PT Istaka Catur Mina, Taufik, mengakui bahwa terdapat miskomunikasi yang berujung pada kesalahpahaman pada masalah yang sempat terjadi kemarin. Namun pada hari itu juga, pihaknya memilih untuk menjalin kesepakatan untuk mengakhiri konflik tersebut dengan pemilik lahan.
Mediasi untuk menyelesaikan masalah tersebut dilakukan bersama dengan satgas desa pembangunan jalur KA Pemerintah Kaligintung. Hasilnya, proyek di lahan seluas 317 meter persegi tersebut mendapat persetujuan untuk bisa dilanjutkan lagi.
"Kemarin ada salah paham saja dengan pemilik lahan, tapi sekarang sudah clear masalahnya," ujar Taufik kepada awak media, Minggu (27/9/2020).
Taufik menuturkan, permasalahan itu terjadi ketika pemilik lahan, Mardisusanto (72), dan anaknya, Aslam Fajari, yang merupakan warga Dusun Balong, Kaligintung, menyegel proyek yang sedang digarap oleh pihaknya. Pemilik lahan tersebut menuntut pembayaran ganti rugi diselesaikan terlebih dahulu dan mengancam tidak akan membuka segel jika memang belum dibayarkan.
Namun Taufik menyampaikan, pihak PT tidak mengetahui lebih lanjut bahwa ternyata ganti rugi atas lahan milik keduanya itu belum dibayarkan. Pasalnya, pihaknya tidak mengurusi pembayaran ganti rugi lahan tersebut.
Pembayaran ganti rugi sendiri adalah ranah dari Kementerian Perhubungan dan PT KAI berserta jajarannya. PT Istaka Catur Mina, kata Taufik, hanya sebatas melaksanakan tugas yang diberikan untuk cepat menyelesaikan proyek kereta bandara tersebut di lokasi yang memang sudah ditentukan sebelumnya.
"Kami tidak tahu ternyata pembayaran ganti rugi belum selesai. Sementara pembayaran sendiri dari PT KAI. Namun setelah kami tahu itu belum dibayar, maka pekerjaan di lahan itu akan kami tunda dulu. Pihak pemilik lahan juga sudah dijelaskan bahwa kami hanya selaku pelaksana, kalau pembayaran bukan di ranah kami," tuturnya.
Taufik menjelaskan, kontrak proyek pembangunan yang dipegang oleh pihaknya dimulai sejak 29 Januari 2020 lalu hingga 31 Desember 2021 mendatang. Ada dua paket pekerjaan yang digarap oleh pihaknya, mulai dari pengurukan lahan dari wilayah Kulur sampai Kaligintung, Temon dan pengeboran serta pemadangan tiang pancang.
Baca Juga: Tagih Ganti Rugi, Bapak Anak Ini Nekat Segel Proyek Rel Kereta Bandara YIA
"Sampai hari ini progresnya sudah berjalan sekitar 42,5 persen. Harapan kami, proyek ini bisa berjalan lancar dan ke depan tidak ada permasalah seperti kemarin lagi," ucapnya.
Sementara itu selaku perwakilan keluarga pemilik lahan, Aslam Fajari membenarkan bahwa sudah tidak ada lagi persoalan dengan pihak PT Istaka Catur Mina, yang kemarin proyeknya sempat disegel. Aslam mengatakan bahwa permasalahan itu sudah diselesaikan baik-baik secara kekeluargaan, didampingi pihak pemerintah desa.
"Saya dan pihak PT sudah tidak ada masalah. Persoalan yang kemarin sudah selesai. Kedua belah pihak sudah sepakat untuk menyelesaikan secara kekeluargaan saja, tidak sampai mengambil jalur hukum," ucap Aslam.
Sebelumnya diketahui bahwa Mardisusanto (72) bersama anaknya, Aslam Fajari, nekat memasang spanduk di tiang pancang yang sudah berdiri di tengah lahan miliknya. Mereka menuntut PT Istaka Catur Mina untuk membayar ganti rugi lahan proyek pembangunan jalur kereta api Bandara YIA tersebut.
Bapak dan anak tersebut mengancam tidak akan membiarkan proyek pembangunan itu berjalan lagi sebelum pembayaran selesai. Menurutnya, pekerjaan proyek pembangunan di lahannya tersebut sudah melangkahi kewenangan dari pemilik lahan karena tidak ada kesepakatan sebelumnya.
Aslam, yang juga merupakan Dukuh Balong, menyatakan, sebenarnya pihaknya tidak kontra dengan proyek pembangunan ini sejak awal. Pihaknya hanya meminta kejelasan terkait dengan janji pelunasan yang diberikan kepada pihak keluarganya.
Berita Terkait
-
Tagih Ganti Rugi, Bapak Anak Ini Nekat Segel Proyek Rel Kereta Bandara YIA
-
Ongkos Murah, Warga Bantul Kini Bisa ke Bandara YIA Naik Bus DAMRI
-
Jelang PSBB Jakarta, Tidak Ada Lonjakan Penumpang di Bandara YIA
-
Jadi Sebab Kerusakan Jalan, Warga di Panimbang Geruduk Kontraktor Puskesmas
-
Viral Video Nenek Terkubur Hidup-hidup Selama 3 Hari di Tanah Proyek
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- 25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Khofifah dan Emil Hadiri Pameran Tunggal Lukisan SBY, Apresiasi Karya Presiden ke-6 RI
- Titik Terang Kabar Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, KUA: Surat Rekomendasi Sudah Masuk
Pilihan
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
Terkini
-
Heboh Dugaan Pelecehan Seksual Satpam terhadap Siswa SMAN 1 Sentolo, Disdikpora DIY Turun Tangan
-
Pasar Kolombo Sleman Uji Coba Belanja Online, Sembako hingga Sayuran Diantar ke Rumah
-
Cuaca Panas Makin Segar, Ada Diskon 25% di Boost dengan BRI Kartu Kredit
-
Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
-
Ironi Pariwisata Jogja, Kampus Sepi Peminat, Industri Justru Kekurangan SDM Kompeten