Komisi ini didirikan untuk mengatur konstitusi Hindia Belanda pasca Perang Dunia II tanpa memerdekakan kolonialnya.
Adapun hasil perundingan kedua negara itu menghasilkan 17 pasal. Empat diantaranya yakni:
- Belanda mengakui secara de facto wilayah Indonesia (Jawa, Sumatera dan Madura.
- Belanda harus meninggalkan Indonesia paling lambat 1 Januari 1949.
- Belanda dan Indonesia sepakat membentuk negara Republik Indonesia Serikat (RIS)
Dalam bentuk RIS, Indonesia harus tergabung dalam Persemakmuran Indonesia-Belanda dengan mahkota negeri Belanda sebagai kepala uni.
Perundingan Linggarjati menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat. Partai Masyumi, PNI, Partai Rakyat Indonesia dan Partai Rakyat Jelata menyatakan perundingan itu bukti Pemerintah Indonesia lemah dalam mempertahankan kedaulatan negara Indonesia.
Dampak dari perundingan ini yakni Indonesia harus kehilangan wilayah kekuasaannya. Berdasarkan perjanjian, wilayah Indonesia hanya Jawa, Sumatera dan Madura. Indonesia juga harus ikut Persemakmuran Indonesia-Belanda.
Langkah ini terpaksa ditempuh dengan pertimbangan kekuatan militer Belanda yang hebat dan militer Indonesia yang biasa saja. Jika perundingan tidak membuahkan hasil, akan mengakibatkan perang kembali dan bisa berdampak buruk bagi Indonesia.
Hasil perundingan Linggarjati tidak terus berjalan sempurna. Pada 20 Juli 1947, Van Moom menyatakan Belanda tidak terikat dengan perjanjian itu. Pada 21 Juli 1947 terjadilah Agresi Militer Belanda I. Semua ini akibat dari perbedaan penafsiran antara Indonesia dengan Belanda.
Itulah tadi sejarah singkat tentang Perjanjian Linggarjati. Mulai dari latar belakang, pihak yang terlibat, hasil perundingan hingga dampaknya.
Kontributor : Muhammad Aris Munandar
Baca Juga: Viral Potret Rumah Mewah Milik Almarhum Dono yang Terbengkalai
Tag
Berita Terkait
-
MAXI Yamaha Day Jabar 2026 Pikat Komunitas dengan Budaya dan Alam Kuningan
-
Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
-
Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi: Pelaku Begal Jangan Babak Belur, Lecet Dikit Boleh
-
Terkuak! Pengemudi Alphard Arogan ke Satpam di Bundaran HI Ternyata Anggota Polda Jabar
-
Situ Ciburuy Mulai Mengering, Daratan Muncul di Tengah Danau
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Kongres 3 Organisasi Kedokteran, Satukan Visi Hadapi Tantangan Penyakit Pencernaan dan Hati
-
GEMPAR Dorong Pasar Kebonagung Berkembang sebagai Destinasi Wisata Kuliner
-
Menjangkau yang Terpencil, Mantri BRI Layani Toraja Utara
-
GEMPAR di Pasar Kebonagung Sukses Digelar, Gamelan hingga Tarian Meriahkan Suasana
-
Jogja Dibanjiri Event, Pelaku Industri Kreatif Diingatkan Jangan Ganggu Aktivitas Warga