Rilis kasus pria di Sleman yang nekat cabuli ABG sesama jenis yang digelar di Mapolres Sleman, Selasa (26/10/2021). [Hiskia Andika Weadcaksana / SuaraJogja.id]
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dari kasus ini. Di antaranya kondom, minyak pelumas, beberapa potong pakaian, serta handphone milik pelaku.
Akibat perbuatannya tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- 5 Sampo Penghitam Rambut yang Tahan Lama, Solusi Praktis Tutupi Uban
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 4 Bedak Wardah Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Samarkan Kerutan
- Bukan Sekadar Wacana, Bupati Bogor Siapkan Anggaran Pembebasan Jalur Khusus Tambang Tahun Ini
Pilihan
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
Terkini
-
Libur Isra Miraj, 34 Ribu Wisatawan Diprediksi Masuk Yogyakarta per Hari
-
PSIM Yogyakarta Fokus Benahi Konsistensi Jelang Putaran Kedua Super League 2025/2026
-
Kekayaan Bersih Nicolas Maduro Terungkap: Dari Sopir Bus hingga Presiden Kontroversial Venezuela
-
Mengenal Abdi Dalem Palawija: Peran dan Perubahannya di Keraton Yogyakarta
-
Ketika Sawit Sekadar Soal Untung, Pakar Sebut Potensi Besar Pakan Ternak jadi Terabaikan