Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 26 Oktober 2021 | 15:32 WIB
Rilis kasus pria di Sleman yang nekat cabuli ABG sesama jenis yang digelar di Mapolres Sleman, Selasa (26/10/2021). [Hiskia Andika Weadcaksana / SuaraJogja.id]

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dari kasus ini. Di antaranya kondom, minyak pelumas, beberapa potong pakaian, serta handphone milik pelaku.

Akibat perbuatannya tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

Load More