SuaraJogja.id - Asas-asas perjanjian Internasional. Asas Perjanjian internasional merupakan prinsip atau dasar-dasar yang harus dipatuhi oleh setiap pihak yang terlibat dalam berbagai macam perjanjian internasional.
Asas yang dimaksud yaitu digunakan dalam penyusunan norma-norma dalam pengesahan perjanjian internasional yang disepakati dijalankan dengan baik dan tidak merugikan pihak-pihak yang terlibat dalam perjanjian internasional.
Menurut Statuta Mahkamah Internasional Pasal 38 ayat (1) yaitu perjanjian internasional ialah sumber utama bagi sumber-sumber hokum internasional lainnya.
Dari defines yang telah disebutkan tadi, dapat disimpulkan bahwa perjanjian internasional adalah sumber hukum tertinggi dari hukum internasional.
Berikut ini uraian singkat terkait asas-asas perjanjian internasional.
Asas Rebus sic Stantibus dapat dimaknai sebagai suatu asas yang mengizinkan penangguhan atau perubahan pada perjanjian dengan alas an yang fundamental atau mendasar.
Asas ini diatur dalam konvensi Wina, Yaitu pada seksi 3 (Pengakhiran atau pengakhiran perjanjian internasional).
Itulah tadi uraian singkat terkait asas asas perjanjian internasional yang perlu diketahui dan dipahami.
Baca Juga: CEK FAKTA: DPR sampai Raja Arab Turun Tangan Bebaskan Habib Rizieq dari Penjara, Benarkah?
Pacta Sunt Servanda merupakan asas pertama yang harus diterima dan dilaksanakan oleh Negara-negara subyek perjanjian internasional. Asas ini dapat juga disebut sebagai asas kepastian hukum jika diartikan ke dalam bahasa Indonesia.
Karenanya asas ini mengharuskan Negara-negara yang terlibat dalam perjanjian internasional untuk senantiasa mentaati ketentuan, keputusan, ketetapan, dan kesepakatan yang tertera dalam dokumen perjanjian internasional.
3. Recprocity
Dalam bahasa fisika mungkin dapat diartikan reiciprocity sebagai besarnya aksi sama dengan besarnya reaksi. Namun dalam konteks perjanjian internasional, reciprocity biasa diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia menjadi asas timbal balik.
Tag
Berita Terkait
-
Dukung Benjamin Netanyahu Ditangkap, Wakil Ketua MPR Bandingkan dengan Kasus Presiden Filipina
-
ICC Bisa Batalkan Penangkapan Netanyahu? Mantan Hakim Agung Israel Ungkap Syaratnya
-
Gawat! ICJ Umumkan Sidang Terbuka soal Kewajiban Israel Atas Palestina, Apa Artinya?
-
ICJ Diperkirakan Akan Putuskan Israel Lakukan Genosida di Gaza
-
Palestina Desak AS Berhenti Dukung Israel: Patuhi Putusan Mahkamah Internasional
Terpopuler
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
- Beredar 24 Nama Terseret Kasus BGN, Kuasa Hukum Sony Sonjaya: Nama Itu Sudah Diserahkan ke Penyidik
Pilihan
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
-
Mahasiswa Belum Muncul, Begini Kondisi Terkini Bundaran HI Jelang Aksi 12 Juni
-
Harry de Fretes Bagikan Kabar Haji Bolot Meninggal, Keluarga: Hoaks, Itu Orang Kurang Kerjaan
Terkini
-
Kemarau Panjang Mengintai, Penyakit dari Flu, Iritasi Mata hingga Dehidrasi Ancam Warga Bantul
-
8 Orang Diperiksa dalam Kasus Dugaan Malapraktik, Dua Dokter RSUD Prambanan Dimintai Keterangan
-
Shafiyah Journey & Expo 2026 Bakal Hadir di Jogja: Jadi Ruang Terpadu Gaya Hidup Islami
-
Persulit Usulan Gelar Pahlawan HB II, Trah Sultan Gugat UU Gelar dan Tanda Jasa ke MK
-
Kenaikan Harga Pertamax Picu Efek Domino, Akademisi Desak Pemerintah Evaluasi Subsidi BBM