SuaraJogja.id - Konflik sosial sebagai salah satu tantangan Indonesia dalam bernegara. Indonesia merupakan negara dengan keberagaman suku, agama, dan ras yang bersatu karena adanya persamaan tujuan dan cita-cita bangsa yang tidak terlepas dari adanya konflik sosial.
Oleh karena itu, eksistensi semboyan Bhinneka Tunggal Ika harus terus dimaknai oleh masing-masing warga negara agar tercipta kedamaian dalam kehidupan bermasyarakat.
Tidak dipungkiri bahwa dalam upaya memaknai semboyan tersebut, masing-masing warga negara memiliki tujuan pribadi untuk terus bertahan hidup maupun mewujudkan kepentingannya dan dilakukan dengan cara yang dapat menimbulkan konflik sosial. Hal tersebut tentunya dapat mengganggu stabilitas nasional karena menimbulkan perpecahan.
Pengertian konflik sosial menurut Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial (UU No. 7/2012) yakni: “perseteruan dan/atau benturan fisik dengan kekerasan antara dua kelompok masyarakat atau lebih yang berlangsung dalam waktu tertentu dan berdampak luas yang mengakibatkan ketidakamanan dan disintegrasi sosial sehingga mengganggu stabilitas nasional dan menghambat pembangunan nasional.”
Pengertian lain tentang konflik sosial yang disampaikan oleh Soerjono Soekanto dalam buku Sosiologi Suatu Pengantar (2006) adalah bahwa konflik sosial merupakan suatu proses sosial individu atau kelompok yang berusaha memenuhi tujuannya dengan jalan menentang pihak lawan yang disertai ancaman atau kekerasan. Berdasarkan pengertian tersebut, dapat diketahui bahwa konflik sosial dapat mengganggu proses kehidupan bermasyarakat.
Beberapa hal yang melatarbelakangi munculnya konflik sosial yakni ketidakpuasan umum, kesalahpahaman, perbedaan tujuan, kepentingan pribadi, dan cara masing-masing individu mencapai tujuannya.
Hal tersebut juga tentunya berkaitan dengan latar belakang masing-masing individu seperti suku, agama, ras, status sosial, dsb. Oleh karena itu, konflik sosial yang kerap muncul pada umumnya yakni berkaitan dengan bidang agama, sosial budaya, politik, dan ekonomi.
Baca Juga: Pernyataan Menag Yaqut Tuai Kontroversi, Bagaimana Sejarah Kementerian Agama?
Menurut Soerjono Soekanto, konflik sosial dalam bidang sosial budaya, ekonomi, politik, dan agama, terwujud dalam bentuk konflik antar individu, konflik antar ras, konflik antar kelas sosial, konflik politik, konflik antar negara. Contohnya yakni seperti sengketa pemilu, proses kampanye, sengketa batas wilayah, sengketa sumber daya alam, perselisihan antar umat beragama, inter umat beragama, antar suku, dsb.
Dampak Konflik Sosial
Sebagai proses sosial, konflik memiliki dampak buruk yakni perpecahan dan mengganggu ketentraman. Namun, konflik sosial juga memiliki dampak baik bagi masyarakat.
Apabila konflik sosial dapat dikelola dengan cara yang baik dan kekeluargaan, maka konflik dapat menjadi proses ditemukannya solusi bagi kedua belah pihak dan mendorong stabilitas dalam masyarakat. Konflik sosial merupakan manifestasi adanya ketidaksesuaian dalam masyarakat, sehingga perlu ditangani dengan baik agar kedua belah pihak yang berkonflik mendapatkan solusi yang terbaik yang kemudian dapat diterapkan dalam kehidupan masyarakat.
Penanganan Konflik Sosial
Sesuai dengan Pasal 4 Ayat (1) UU No. 7/2012, penanganan konflik tidak hanya pada tahap penghentian, tetapi juga pada tahap pencegahan dan pemulihan pascakonflik. Berikut ini tahap penanganan konflik:
1. Pencegahan Konflik
Pencegahan konflik merupakan kegiatan yang dilakukan untuk mencegah terjadinya konflik dengan peningkatan kapasitas kelembagaan dan sistem peringatan dini.
2. Penghentian Konflik
Penghentian konflik merupakan serangkaian tindakan untuk mengakhiri kekerasan, menyelamatkan korban, membatasi perluasan konflik, serta mencegah bertambahnya jumlah korban dan kerugian harta benda.
3. Pemulihan Pascakonflik
Pemulihan pascakonflik yakni serangkaian kegiatan untuk mengembalikan keadaan menjadi seperti semula dan memperbaiki hubungan yang tidak harmonis dalam masyarakat yang diakibatkan oleh konflik melalui kegiatan rekonsiliasi, rehabilitasi, rekonstruksi.
Dalam menerapkan serangkaian tindakan untuk penanganan konflik, menurut Pasal 2 Ayat (1) UU No. 7/2012 penanganan konflik harus mencerminkan asas kemanusiaan, hak asasi manusia, kebangsaan, kekeluargaan, kebhineka-tunggal-ikaan, keadilan, kesetaraan gender, ketertiban dan kepastian hukum, keberlanjutan, kearifan lokal, tanggung jawab negara, partisipatif, tidak memihak, dan tidak membeda-bedakan.
Penanganan konflik sosial yang tidak memperhatikan asas-asas tersebut tentunya akan berjalan kurang baik seperti kemungkinan lebih besar munculnya kerugian harta benda, bertambahnya korban, dan tidak ditemukannya solusi atas konflik yang terjadi agar situasi dapat pulih kembali.
Peran Masyarakat dalam Penanganan Konflik Sosial
Masyarakat berperan penting dalam upaya penanganan konflik sosial, baik dalam tahap pencegahan, penghentian, maupun pemulihan. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan untuk terus menjaga perdamaian, meredam potensi konflik dengan menerapkan nilai-nilai pancasila seperti mengembangkan sikap toleransi, menghormati, mengakui hak asasi manusia lain, mengakui persamaan derajat, menghargai pendapat orang lain, berbuat adil dsb. Apabila nilai-nilai ini dapat diterapkan dengan baik, potensi munculnya konflik sosial pun minim sehingga apabila terdapat tujuan dan pendapat yang berbeda, dapat ditemukannya jalan tengah agar situasi mampu terselesaikan dengan baik tanpa adanya kerugian harta benda maupun korban jiwa.
Sumber:
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial
Irwandi, dkk. 2017. “Analisis Konflik Antara Masyarakat, Pemerintah dan Swasta (Studi Kasus di Dusun Sungai Samak, Desa Sungai Samak, Kecamatan Badau, Kabupaten Belitung)”. Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik. Vol. 7 No. 2. Juli-Desember 2017. Universitas Muhammadiyah Sorong.
https://journal.uinsgd.ac.id/index.php/jispo/article/view/2414
Dony Arung Triantoro. 2019. “Konflik Sosial dalam Komunitas Virtual di Kalangan Remaja”. Jurnal Komunikasi Vol. 13 No. 2. April 2019. Universitas Islam Indonesia.
https://journal.uii.ac.id/jurnal-komunikasi/article/download/13045/9300
Kontributor : Annisa Fianni Sisma
Tag
Berita Terkait
-
Jubir Buka Peluang JK Dialog soal Laporan Dugaan Penistaan Agama
-
Jubir Jusuf Kalla Respons Laporan Polisi Terkait Dugaan Penistaan Agama saat Ceramah di UGM
-
Kasus Mens Rea: Pandji Pragiwaksono Temui Pelapor di Polda Metro Jaya, Ini Hasil Pertemuannya
-
4 Syarat Novel Bakmumin Agar Laporan ke Pandji Pragiwaksono Dicabut
-
Mediasi Dugaan Penistaan Agama Pandji Pragiwaksono, Novel Bamukmin Datangi Polda Metro Jaya
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
Terkini
-
Waspada! Cuaca Ekstrem Picu Longsor di Sejumlah Titik di Sleman
-
BRI Perkuat Digitalisasi, Tebus Gadai di BRImo Dapat Cashback 10%
-
Tegaskan Indonesia Bukan Jalur Agresi, Pemerintah Didesak Tolak Akses Bebas Pesawat Militer AS
-
Jatah WFH ASN Jogja Hari Rabu, Pemda DIY Tak Mau Jumat: Biar Nggak Bablas Liburan!
-
Berani Lawan Arus, Komunitas Petani Punk Gunungkidul Siap Manfaatkan AI untuk Sokong Program MBG