SuaraJogja.id - Banyak objek wisata (obwis) di Kabupaten Bantul yang belum jelas legalitasnya. Sehingga proposal bantuan yang diajukan baik ke pemerintah pusat maupun pemerintah kabupaten terhambat.
Bupati Bantul Abdul Halim Muslih menyampaikan, terdapat sekitar 257 obwis berbasis alam, budaya, dan buatan, 43 desa wisata, 10 desa budaya, 9 rintisan desa budaya, 16 museum, 1.200 kelompok seni dan budaya, 75 sentra Usaha Kecil Menengah (UKM), sekitar 449 ribu UMK dan potensi andalan setempat. Sementara itu, di suatu obwis punya banyak kelompok sadar wisata (Pokdarwis).
"Jadi tidak jarang di satu desa wisata bisa ada beberapa pengelola," katanya saat meresmikan peluncuran aplikasi Registrasi Destinasi Wisata (Resi Deswita) di sebuah warung makan, Selasa (2/11/2021).
Bahkan, kelompok-kelompok pengelola wisata itu belum memiliki surat keputusan dari lurah jika menggunakan tanah kas desa untuk tempat wisata. Terlebih, pengelola wisata belum mendapat surat kekancingan dari Keraton Jogja.
Baca Juga: Alami Kecelakaan Tunggal, Pria Asal Bantul Ditemukan 3 Jam Setelah Hanyut di Sungai
"Pengelolaan objek wisata menggunakan tanah kas desa juga belum memperoleh surat kekancingan dari Keraton," paparnya.
Menurutnya, ini akan menyulitkan pemerintah ketika akan melakukan pembinaan tetapi legalitasnya belum diurus. Walau legalitasnya belum jelas, pengelola wisata tetap mengajukan proposal ke bupati untuk mendapat bantuan.
"Karena legalitasnya belum jelas, jadi saya tidak bisa ambil keputusan. Hal-hal begini jangan diteruskan," katanya.
Halim menyebutkan, pernah ada obwis yang dikelola anak muda lalu mengirimkan proposal sampai ke kementerian. Saat akan diberi bantuan senilai Rp900 juta, bantuan uang tunai itu tidak jadi cair.
"Karena saat diverifikasi tidak memenuhi syarat, akhirnya tidak jadi dapat uang Rp900 juta. Bisa dapat bantuan kalau ada legalitas yang kuat," ujarnya.
Baca Juga: Jasa Raharja Cabang DIY Gelar Vaksinasi Massal di Bantul, Target 600 Orang Disuntik
Untuk itu, adanya aplikasi Resi Deswita bisa mencatat dan mendata objek wisata yang ada di Bumi Projotamansari. Dengan demikian, akan jadi pedoman dalam penyusunan kebijakan serta pembinaan yang berkelanjutan.
Berita Terkait
-
Libur Lebaran? 5 Kolam Renang Terbaik di Karanganyar Ini Wajib Dicoba
-
Ancol Targetkan 660 Ribu Pengunjung Selama Libur Lebaran
-
Belasan Ribu Pengunjung Padati Kawasan Monas saat H+2 Lebaran 2025
-
Tempat Wisata di Puncak Bogor Dibongkar, Menpar Widiyanti Ingatkan Pelaku Usaha Pastikan Legalitas
-
Pemandian Alam Banyu Biru, Spot Terbaik untuk Berenang di Kolam Alami
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 10 HP Midrange Terkencang Versi AnTuTu Maret 2025: Xiaomi Nomor 1, Dimensity Unggul
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
-
RESMI! Stadion Bertuah Timnas Indonesia Ini Jadi Venue Piala AFF U-23 2025
-
Jenazah Anak Kami Tak Bisa Pulang: Jerit Keluarga Ikhwan Warga Bekasi yang Tewas di Kamboja
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan NFC Terbaik April 2025, Praktis dan Multifungsi
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
Terkini
-
Kisah Udin Si Tukang Cukur di Bawah Beringin Alun-Alun Utara: Rezeki Tak Pernah Salah Alamat
-
Dari Batu Akik hingga Go Internasional: Kisah UMKM Perempuan Ini Dibantu BRI
-
Pertegas Gerakan Merdeka Sampah, Pemkot Jogja Bakal Siapkan Satu Gerobak Tiap RW
-
Lagi-lagi Lurah di Sleman Tersandung Kasus Mafia Tanah, Sri Sultan HB X Sebut Tak Pernah Beri Izin
-
Rendang Hajatan Jadi Petaka di Klaten, Ahli Pangan UGM Bongkar Masalah Utama di Dapur Selamatan