Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Kamis, 04 November 2021 | 18:18 WIB
Ilustrasi korupsi. (Shutterstock)

Menurutnya, sejumlah saksi pamong Kalurahan terus dimintai keterangan, jika nantinya sudah jelas maka akan segera dilakukan penetapan tersangka lainnya. Pihaknya memang tengah membidik tersangka lain.

"Tersangka kami kenakan pasal 55 artinya membantu. Jadi kemungkinan tersangka lain bisa terjadi. Kasus korupsi tidak mungkin hanya satu orang. Sembari pemeriksaan ini prosesnya terus berjalan, nantilah hasilnya bagaimana berapa tersangka dari kasus tersebut," ujar Indra.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Andy Nugraha mengatakan aat ini proses penyidikan masih dilakukan, berkaitan dengan status tersangka sementara ini masih baru satu pamong yang ditetapkan.

"Masih penyidikan. Kita lihat nanti," ucap Andy.

Baca Juga: Hujan Deras di Gunungkidul, Rumah Mbah Surip Roboh

Kontributor : Julianto

Load More