Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Jum'at, 05 November 2021 | 16:00 WIB
ilustrasi pencurian, pencuri, maling. [Envato Elements]

SuaraJogja.id - LR alias M (35) warga Padukuhan Gunungsari, Kalurahan Bejiharjo, Kapanewon Karangmojo ini memang keterlaluan. Pemuda ini tega mencuri di rumah milik Pardiyo (57) yang merupakan tetangganya.

Akibatnya pemuda ini dicokok jajaran unit reskrim Polsek Karangmojo pada hari Rabu (3/11/2021) lalu. Tanpa perlawanan LR diringkus polisi di rumahnya yang tak jauh dari rumah korban bahkan masih satu RT.

Kapolsek Karangmojo, Kompol Agus Sunarno mengatakan, aksi pencurian tersebut terjadi sepekan lalu tepatnya pada tanggal 29 Oktober 2021 lalu. Aksi pencurian tersebut dilakukan siang bolong saat rumah ditinggal pemiliknya.

"Saat terjadi pencurian, korban tengah berladang di belakang rumahnya,"ujar Agus Sunarno, Jumat (5/11/2021).

Baca Juga: Terlibat Korupsi Rp600 Juta, Kejari Gunungkidul Cokok Staf Pamong Kalurahan Getas

Pelaku leluasa masuk ke rumah korban karena saat itu lingkungan sekitar dan kondisi rumah dalam keadaan sepi. Pelaku sendriri sebenarnya sudah mengamati kondisi rumah tersebut dalam beberapa hari terakhir.

Saat itu, karena merasa aman, LR kemudian masuk ke rumah melalui pintu depan yang tidak dikunci. LR dengan leluasa memasuki semua ruangan dalam rumah tersebut untuk mencari barang-barang milik Pardiyo.

"Dia masuk ke dalam rumah memang sudah niat ingin mencuri,"ungkapnya.

Pada tanggal 29 Oktober 2021 yang lalu, pelaku berhasil mengambil uang Rp400 ribu yang berada di dalam tas. Di samping itu, LR juga mengambil sebuah amplop yang di dalamnya ada ATM beserta kode PIN nya. 

"Karena korban sudah tua maka menuliskan PIN ATM di secarik kertas. Biar ingat,"tambahnya.

Baca Juga: Hujan Deras di Gunungkidul, Rumah Mbah Surip Roboh

Setelah mendapatkan kartu ATM beserta kode PIN di dalamnya, LR kemudian mengambil uang di dalamnya sebanyak tiga kali dengan jumlah totalnya Rp. 5.500.000. Pengambilan pertama sebanyak Rp. 2,5 juta, pengambilan kedua sebanyak Rp. 2,5 juta, dan pengambilan ketiga sebanyak Rp. 500 ribu. 

Pardiyo yang merasa menjadi korban pencurian kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Karangmojo pada hari itu juga. Mendapat laporan, polisi langsung menindaklanjutinya.

Kepolisian lantas melakukan sejumlah penyelidikan untuk mengungkap kasus pencurian tersebut. Berangkat dari petunjuk dari print out buku rekening milik Pardiyo, Polisi lantas mengembangkannya ke petunjuk lainnya yaitu rekaman cctv tempat ATM dimana uang tersebut diambil. 

"Setelah melakukan berbagai pendalaman, diketahui kemudian bahwa terduga pelaku mengarah ke LR. Kami amankan pada Rabu (03/10/2021) kemarin di rumahnya," sambung Kompol Agus.

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap LR, ia mengakui telah mencuri uang dan ATM milik Pardiyo. Dari keterangan yang berhasil diperoleh, LR sendiri pernah melakukan pencurian uang pada tahun 2012 lalu di Kapanewon Wonosari dan sempat mendekam di jeruji besi selama 3 bulan.

Pelaku ternyata juga pernah terlibat pencurian uang dan emas di Kapanewon Karangmojo pada bulan Agustus 2021 lalu, dan terakhir pencurian uang serta ATM kemarin. Uangnya sendiri digunakan untuk membayar angsuran motor, membayar hutang bank, dan untuk keperluan pribadi

"total uang yang dicuri itu Rp. 5.900.000, sebanyak Rp. 400 ribu diambil sewaktu dirumah korban, dan Rp. 5,5 juta diambil melalui ATM milik korban. Pelaku dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,"ungkapnya.

Kontributor : Julianto

Load More