Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Muhammad Ilham Baktora
Senin, 08 November 2021 | 15:21 WIB
Jajaran BNNP DIY menunjukkan beberapa barang bukti peredaran narkotika jenis sabu di sebuah spa saat konferensi pers di Kantor BNNP DIY, Senin (8/11/2021). [Muhammad Ilham Baktora / SuaraJogja.id]

Andi menjelaskan dari penangkapan 3 tersangka itu, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain, sabu seberat 3,45 gram, 1 handphone, selanjutnya lima pipet kaca serta 3 buah sedotan bekas bong.

"Adapun uang tunai senilai Rp16 juta dan dua buku tabungan yang kita amankan," ujar dia.

Atas perbuatan tersangka, ketiganya diancam dengan pasal 114 ayat 1 UU nomor 35/2009 tentang Narkotika dan Pasal 112 ayat 1 UU nomor 35/2009, dengan masing-masing ancaman 5 tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara serta pasal 112 diancam penjara minimal 4 tahun, dan maksimal 12 tahun penjara.

Baca Juga: Pulang Kampung, Rombongan PSS Sleman Disambut Ribuan Suporter

Load More