SuaraJogja.id - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DI Yogyakarta terus mendalami kasus peredaran narkotika jenis sabu di sebuah spa Jalan Magelang, Kapanewon Mlati, Kabupaten Sleman. Petugas telah memeriksa sebanyak delapan saksi termasuk tersangka untuk menelusuri pelanggan yang diduga mengonsumsi sabu tersebut.
"Ada sekuriti yang kami periksa. Selain itu, manajer operasi juga sudah kami periksa, termasuk tiga tersangka itu. Totalnya ada delapan orang yang sudah diperiksa," kata Kepala BNNP DIY Andi Fairan saat konferensi pers di kantor BNNP DIY, Senin (8/11/2021).
Lebih lanjut pihaknya juga akan menelusuri siapa saja pelanggan yang ikut mengonsumsi dan terlibat dalam kasus itu.
"Kami masih mendalami apakah ada orang atau konsumen yang terlibat dalam kasus yang terjadi di sana," katanya.
Bukan tanpa alasan penelusuran itu dilakukan. Pasalnya dari penyelidikan BNNP, tersangka yang mengelola spa tersebut sudah menerima 43 kali sabu tersebut.
"Sudah 43 kali tersangka ini menerima barang dari Medan. Patut diduga sabu itu tidak hanya dikonsumsi oleh tersangka, tapi juga kemungkinan dikonsumsi oleh pelanggan yang datang," ujar Andi.
Kendati demikian, BNNP DIY belum mengetahui bagaimana tersangka menawarkan barang haram tersebut ke pelanggan. Pihaknya masih mendalami kasus tersebut.
Pada saat ini operasi spa tersebut ditutup sementara. Sejumlah BNN line dipasang sembari mengungkap kasus dan fakta lain dari terungkapnya kasus itu.
Andi mengaku bahwa sejauh ini klaster spa menjadi kecurigaannya sebagai tempat peredaran gelap narkotika. Sebelumnya daftar klaster yang menjadi kewaspadaan BNNP antara lain, indekos serta tempat hiburan malam.
Baca Juga: Spa Jadi Klaster Peredaran Narkotika, Kepala BNNP DIY: Jangan Sampai Ini Meluas
"Kami ingin menyampaikan ke masyarakat, bahwa memang betul tempat spa atau panti pijat ini menjadi lokasi peredaran narkotika. Sehingga harus diawasi bersama," kata dia.
Sebanyak tiga tersangka diciduk petugas BNNP DIY dalam mengungkap kasus peredaran narkotika di spa Jalan Magelang, Mlati, Sleman, Kamis (4/11/2021). Tiga tersangka antara lain, DT (41), DW (43) serta kekasih DT berinisial M (25).
Tersangka DT yang mengelola spa tersebut menyembunyikan sabu seberat 3,45 gram ke dalam kotak berisi kopi. Hal itu dilakukan sebanyak 43 kali, mulai Oktober 2020-November 2021.
Atas perbuatan tersangka, ketiganya diancam dengan pasal 114 ayat 1 UU nomor 35/2009 tentang Narkotika dan Pasal 112 ayat 1 UU nomor 35/2009, dengan masing-masing ancaman 5 tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara serta pasal 112 diancam penjara minimal 4 tahun, dan maksimal 12 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Spa Jadi Klaster Peredaran Narkotika, Kepala BNNP DIY: Jangan Sampai Ini Meluas
-
Spa di Jogja Terciduk Edarkan Sabu 43 Kali, Begini Cara Pengelola Lakukan Transaksi
-
Curigai Tempat Spa Jadi Lokasi Transaksi Narkoba, BNNP DIY Ciduk Tiga Tersangka
-
Sabu Seberat 3 Kilogram Diamankan di Balikpapan, Satu Kawasan Disinyalir Rutin Transaksi
-
6 Wisata Bandungan di Semarang, Masukkan ke Daftar Traveling Akhir Tahun 2021
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Libur Akhir Tahun, Bandara YIA Bersiap Hadapi Lonjakan Ratusan Ribu Penumpang
-
5 Juta Wisatawan Diprediksi Masuk Jogja Saat Nataru, Titik Rawan Kecelakaan Perlu Diwaspadai
-
Menjaga Nada dari Pita: Penjual Kaset Terakhir di Beringharjo yang Bisa Kuliahkan Tiga Anaknya
-
Antisipasi Arus Tersendat saat Nataru, Kontraktor Tol Jogja-Solo Lebarkan Akses dan Tambal Jalan
-
The 101 Yogyakarta Tugu Rayakan Festive Season Lewat Lelana Biruma, Angkat Tema Laut dan Lingkungan