SuaraJogja.id - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DI Yogyakarta terus mendalami kasus peredaran narkotika jenis sabu di sebuah spa Jalan Magelang, Kapanewon Mlati, Kabupaten Sleman. Petugas telah memeriksa sebanyak delapan saksi termasuk tersangka untuk menelusuri pelanggan yang diduga mengonsumsi sabu tersebut.
"Ada sekuriti yang kami periksa. Selain itu, manajer operasi juga sudah kami periksa, termasuk tiga tersangka itu. Totalnya ada delapan orang yang sudah diperiksa," kata Kepala BNNP DIY Andi Fairan saat konferensi pers di kantor BNNP DIY, Senin (8/11/2021).
Lebih lanjut pihaknya juga akan menelusuri siapa saja pelanggan yang ikut mengonsumsi dan terlibat dalam kasus itu.
"Kami masih mendalami apakah ada orang atau konsumen yang terlibat dalam kasus yang terjadi di sana," katanya.
Bukan tanpa alasan penelusuran itu dilakukan. Pasalnya dari penyelidikan BNNP, tersangka yang mengelola spa tersebut sudah menerima 43 kali sabu tersebut.
"Sudah 43 kali tersangka ini menerima barang dari Medan. Patut diduga sabu itu tidak hanya dikonsumsi oleh tersangka, tapi juga kemungkinan dikonsumsi oleh pelanggan yang datang," ujar Andi.
Kendati demikian, BNNP DIY belum mengetahui bagaimana tersangka menawarkan barang haram tersebut ke pelanggan. Pihaknya masih mendalami kasus tersebut.
Pada saat ini operasi spa tersebut ditutup sementara. Sejumlah BNN line dipasang sembari mengungkap kasus dan fakta lain dari terungkapnya kasus itu.
Andi mengaku bahwa sejauh ini klaster spa menjadi kecurigaannya sebagai tempat peredaran gelap narkotika. Sebelumnya daftar klaster yang menjadi kewaspadaan BNNP antara lain, indekos serta tempat hiburan malam.
Baca Juga: Spa Jadi Klaster Peredaran Narkotika, Kepala BNNP DIY: Jangan Sampai Ini Meluas
"Kami ingin menyampaikan ke masyarakat, bahwa memang betul tempat spa atau panti pijat ini menjadi lokasi peredaran narkotika. Sehingga harus diawasi bersama," kata dia.
Sebanyak tiga tersangka diciduk petugas BNNP DIY dalam mengungkap kasus peredaran narkotika di spa Jalan Magelang, Mlati, Sleman, Kamis (4/11/2021). Tiga tersangka antara lain, DT (41), DW (43) serta kekasih DT berinisial M (25).
Tersangka DT yang mengelola spa tersebut menyembunyikan sabu seberat 3,45 gram ke dalam kotak berisi kopi. Hal itu dilakukan sebanyak 43 kali, mulai Oktober 2020-November 2021.
Atas perbuatan tersangka, ketiganya diancam dengan pasal 114 ayat 1 UU nomor 35/2009 tentang Narkotika dan Pasal 112 ayat 1 UU nomor 35/2009, dengan masing-masing ancaman 5 tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara serta pasal 112 diancam penjara minimal 4 tahun, dan maksimal 12 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Spa Jadi Klaster Peredaran Narkotika, Kepala BNNP DIY: Jangan Sampai Ini Meluas
-
Spa di Jogja Terciduk Edarkan Sabu 43 Kali, Begini Cara Pengelola Lakukan Transaksi
-
Curigai Tempat Spa Jadi Lokasi Transaksi Narkoba, BNNP DIY Ciduk Tiga Tersangka
-
Sabu Seberat 3 Kilogram Diamankan di Balikpapan, Satu Kawasan Disinyalir Rutin Transaksi
-
6 Wisata Bandungan di Semarang, Masukkan ke Daftar Traveling Akhir Tahun 2021
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 5 Sepatu Skechers Max Cushioning yang Empuk untuk Jalan Kaki Jauh dan Olahraga
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Rekomendasi Produk Viva untuk Eksfoliasi Wajah, Mulai Rp12 Ribuan
- Apakah Pertalite Akan Naik Harga 26 September 2026? Ini Kata Bahlil
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Honda DBL Jogja 2026 Dimulai: Sensasi Riding Test dan Peluang Bawa Pulang New Honda BeAT
-
Influenza A Terdeteksi di DIY, 24 Kasus Muncul, Sekolah Belum Diliburkan
-
Pestapora 2026 Siap Makin Meriah, BRImo Bawa Program Spesial
-
Cak Nun hingga Eross Sheila on 7, Jejak 77 Tahun MUHI Yogyakarta Diabadikan dalam Buku
-
Wishlist Steam Menumpuk? Ini 5 Cara Menyiasati Musim Diskon Besar