SR mengaku ia menanamkan uang untuk saham emas tersebut tanpa batas waktu yang ditentukan. Ia mengaku sudah berusaha menagih uangnya ke kantor tersebut namun oleh perusahaan tersebut dijanjikan hingga bisa dicairkan ketika harga emasnya naik.
Perusahaan tempatnya investasi tersebut berjanji akan mencairkannya akhir bulan nanti. Dan ia juga percaya jika uangnya tersebut bisa kembali karena dirinya sudah bertemu dengan pimpinan perusahaan tersebut secara langsung."Pasti cair nanti. Wong itu legal, kantornya ada,"ujar dia.
Ia mengaku tidak mengetahui mengapa bersedia memindahkan uangnya di tabungan BUKP dan Bank Mandiri titipan pedagang lain untuk berinvestasi saham emas tersebut. Semua itu ia lakukan karena keponakannya ada yang bekerja di kantor tersebut.
SR mengungkapkan ia tertarik menginvestasikan uang tabungan pedagang ke saham emas tersebut karena waktu menginvestasikan uangnya sebesar Rp 350 juta, ia langsung mendapat bonus sebuah motor Yamaha N Max. Namun hanya motor saja karena BPKBnya belum diberikan.
Baca Juga: Gudang Robot di Playen Terbakar Habis
"Saya dapat motor N Max langsung,"terangnya.
SR mengaku baru kali ini belum bisa mencairkan uang tabungan yang ia kumpulkan atau sejak ia tanamkan ke saham emas. Sebelumnya ia masukkan ke deposito di BUKP ataupun Bank Mandiri sehinggga bisa dicairkan setiap waktu.
SR mengatakan sudah 8 tahun ini mengumpulkan uang tabungan dari para pedagang dengan nilai minimal Rp 10.000 setiap hari. Namun kebanyakan pedagang menabung Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu setiap hari. Tetapi ada juga yang menabung hingga Rp 500 ribu perhari.
"Kalau jumlahnya ada 225 pedagang yang menitip uangnya ke saya,"ungkap dia.
Kapolsek Playen, AKP Hajar Wahyudi mengaku tidak mengetahui adanya uang tabungan pedagang pasar Playen yang tidak bisa diambil dan nilainya cukup besar. Sebab belum ada laporan yang masuk ke kantornya.
Baca Juga: Pamit ke Ladang, Kakek 63 Tahun di Playen Ditemukan Meninggal Saat Disusul Istri
"Belum ada laporan ke kantor,"ujar dia.
Kepala Cabang Bursa Efek Indonesia (BEI) Yogyakarta, Irfan Noor Riza mengungkapkan jika perusahaan yang berkantor di Casagrande tersebut adalah broker komoditas bukan saham. Kemungkinan salah satu komoditas yang diperdagangkan mereka saat ini adalah emas.
"Tapi, setau sy istilah nabung emas itu adanya di pegadaian. Jika kami diawasi oleh OJK. Sedangkan perusahaan itu harusnya diawasi oleh Bappebti,"terang dia.
Kontributor : Julianto
Berita Terkait
-
Lengah Berikan Kode Rahasia Aplikasi Perbankan, Tabungan Sebesar Rp500 Juta Lebih Ludes
-
Tak Punya Tabungan? Ikuti 5 Tips Ini untuk Mengelola Keuangan dengan Bijak
-
Per Hari rata-rata 50 Orang Buka Tabungan Emas di Kantor BRI
-
Kemensos Bantu Anak Disabilitas dan Yatim Piatu Akibat Covid-19 dengan Tabungan Atensi
-
Tersinggung Diminta Satpam Pakai Masker, Miliarder Ini Tarik Tabungan Rp11 Miliar Tunai
Tag
Terpopuler
- 3 Tempat Netral yang Lebih Cocok Jadi Tuan Rumah Round 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- Drawing Round 4 Kualifikasi Piala Dunia: Timnas Indonesia Masuk Pot 3, Siapa Lawannya?
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Berdesain Mewah: Harga Mulai Rp 60 Jutaan
- Striker Langganan STY Tak Dipanggil Patrick Kluiver Berakhir Main Tarkam
- 5 Mobil Bekas buat Touring: Nyaman Dalam Kabin Lapang, Tangguh Bawa Banyak Orang
Pilihan
-
Timnas Indonesia Dilumat Jepang, Media Korsel: Penak Jaman STY Toh?
-
Update Ranking FIFA Timnas Indonesia, Turun Usai Dibantai Jepang!
-
4 Motor Baru QJMotor Meluncur Sekaligus Minggu Ini di Indonesia, Ada Pesaing Yamaha Aerox?
-
Eksklusif dari Jepang: Tifo Suporter Timnas Indonesia Banjir Tepuk Tangan
-
Perang Harga Mobil di China, Geely Ungkit Kasus Tangki Bensin Bermasalah BYD
Terkini
-
Dikritik Seknas Fitra, Jogja Usulkan Pengembangan Empat Kampung Nelayan Merah Putih
-
Helm Jatuh Picu Tabrakan di Sleman, Ini Tips Aman Berkendara di Situasi Ramai
-
BSU Efektif Dongkrak Ekonomi? Ekonom UGM Ungkap Fakta Mengejutkan Soal Dampak Jangka Panjang
-
PSIM Liga 1, Sultan Izinkan Stadion Maguwoharjo jadi Homebase
-
Sidang Ijazah Palsu Jokowi: Mediasi Berjalan, UGM Tolak Mentah-Mentah Serahkan Ijazah?