SR mengaku ia menanamkan uang untuk saham emas tersebut tanpa batas waktu yang ditentukan. Ia mengaku sudah berusaha menagih uangnya ke kantor tersebut namun oleh perusahaan tersebut dijanjikan hingga bisa dicairkan ketika harga emasnya naik.
Perusahaan tempatnya investasi tersebut berjanji akan mencairkannya akhir bulan nanti. Dan ia juga percaya jika uangnya tersebut bisa kembali karena dirinya sudah bertemu dengan pimpinan perusahaan tersebut secara langsung."Pasti cair nanti. Wong itu legal, kantornya ada,"ujar dia.
Ia mengaku tidak mengetahui mengapa bersedia memindahkan uangnya di tabungan BUKP dan Bank Mandiri titipan pedagang lain untuk berinvestasi saham emas tersebut. Semua itu ia lakukan karena keponakannya ada yang bekerja di kantor tersebut.
SR mengungkapkan ia tertarik menginvestasikan uang tabungan pedagang ke saham emas tersebut karena waktu menginvestasikan uangnya sebesar Rp 350 juta, ia langsung mendapat bonus sebuah motor Yamaha N Max. Namun hanya motor saja karena BPKBnya belum diberikan.
"Saya dapat motor N Max langsung,"terangnya.
SR mengaku baru kali ini belum bisa mencairkan uang tabungan yang ia kumpulkan atau sejak ia tanamkan ke saham emas. Sebelumnya ia masukkan ke deposito di BUKP ataupun Bank Mandiri sehinggga bisa dicairkan setiap waktu.
SR mengatakan sudah 8 tahun ini mengumpulkan uang tabungan dari para pedagang dengan nilai minimal Rp 10.000 setiap hari. Namun kebanyakan pedagang menabung Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu setiap hari. Tetapi ada juga yang menabung hingga Rp 500 ribu perhari.
"Kalau jumlahnya ada 225 pedagang yang menitip uangnya ke saya,"ungkap dia.
Kapolsek Playen, AKP Hajar Wahyudi mengaku tidak mengetahui adanya uang tabungan pedagang pasar Playen yang tidak bisa diambil dan nilainya cukup besar. Sebab belum ada laporan yang masuk ke kantornya.
Baca Juga: Gudang Robot di Playen Terbakar Habis
"Belum ada laporan ke kantor,"ujar dia.
Kepala Cabang Bursa Efek Indonesia (BEI) Yogyakarta, Irfan Noor Riza mengungkapkan jika perusahaan yang berkantor di Casagrande tersebut adalah broker komoditas bukan saham. Kemungkinan salah satu komoditas yang diperdagangkan mereka saat ini adalah emas.
"Tapi, setau sy istilah nabung emas itu adanya di pegadaian. Jika kami diawasi oleh OJK. Sedangkan perusahaan itu harusnya diawasi oleh Bappebti,"terang dia.
Kontributor : Julianto
Tag
Berita Terkait
-
Lengah Berikan Kode Rahasia Aplikasi Perbankan, Tabungan Sebesar Rp500 Juta Lebih Ludes
-
Tak Punya Tabungan? Ikuti 5 Tips Ini untuk Mengelola Keuangan dengan Bijak
-
Per Hari rata-rata 50 Orang Buka Tabungan Emas di Kantor BRI
-
Kemensos Bantu Anak Disabilitas dan Yatim Piatu Akibat Covid-19 dengan Tabungan Atensi
-
Tersinggung Diminta Satpam Pakai Masker, Miliarder Ini Tarik Tabungan Rp11 Miliar Tunai
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Jogja Darurat Pendidikan: 5.023 Anak Putus Sekolah, Nasib Guru Honorer di Ujung Tanduk
-
Rupiah Tembus Rp17.600, Aisyiyah: Pernyataan Prabowo 'Desa Tak Butuh Dolar' Cederai Rakyat
-
Polisi Sebut Kasus Tewasnya Pelajar di Kawasan Kridosono Bukan Klitih, Tapi Perselisihan Antar Geng?
-
Update Kasus Daycare Little Aresha, Polresta Jogja Siapkan Pelimpahan 13 Tersangka ke Kejaksaan
-
Dinilai Terlalu Berbelit, Trah Sri Sultan HB II Ajukan Uji Materi UU Nomor 20 Tahun 2009 ke MK