SuaraJogja.id - Seorang lelaki berinisial P (54) ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Godean, Sleman, usai dilaporkan mencuri motor di sejumlah masjid di Sleman dan Kota Jogja.
Akibat perbuatannya itu, ia akan disangkakan pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Saat ditanyai, P menyebut pencurian motor yang ia lakukan adalah sekadar meminjam. Ia berniat mengembalikan motor-motor curiannya kepada pemiliknya, bila ia telah mendapatkan uang dari penjualan tokek emas yang ia geluti.
"Saya berjanji akan mengganti motor yang sudah saya curi lewat takmir masjid setempat," ujar P, di Mapolsek Godean, Selasa (9/11/2021).
Tersangka P meyakini, korban pencurian motor serta takmir masjid tempatnya beraksi akan ikhlas, legowo dan tegar menerima motor mereka dicuri oleh P.
"Orang masjid insya Allah orangnya sabar, santun, ikhlas dan legowo kalau motornya hilang atau kena musibah. Dan dari awal niat saya dalam hal ini pinjam. Setelah saya dapat rezeki dari transaksi tokek, niat saya kembalikan semua ke yang punya lewat takmir masjid setempat," ungkapnya.
Keyakinan perihal ikhlasnya takmir atau jamaah masjid kehilangan motor, P mengaku mendapatkannya dari pengalamannya saat berada di sebuah masjid besar yang ada di Kota Jogja.
"Masjid di area Jln Parangtritis, kalau kehilangan, ketua takmirnya sangat tegar dan bijaksana," lanjut dia.
Di depan sejumlah wartawan, P juga meminta maaf apabila ia salah dalam memahami hadis yang diyakini oleh umat Islam.
Baca Juga: Tinggalkan PSS Sleman, Irfan Bachdim Latihan dengan Persis Solo Jawab Penasaran Publik
"Ada dalam hadis itu bilang apabila kamu terpaksa, boleh kamu memakan barang yang haram. Termasuk daripada mati, [maka] makan babi seadanya itu halal. Logika saya mohon maaf kalau saya salah pengertian," ungkap dia.
"Tapi yang jelas saya di sini [Mapolsek Godean] seperti saya berada di pesantren. Saya sudah sholat taubat nasuha, ini pelajaran saya yang terakhir dan selamanya. Karena anak saya sebentar lagi mau skripsi. Jadi biar anak saya fokus skripsinya," imbuh P lagi.
Menurut P, hasil penjualan atas motor yang ia curi digunakan untuk operasional menjual tokek emas. Tersangka merupakan mediator antara penjual dan pembeli tokek emas di luar Daerah Istimewa Yogyakarta.
Tercatat, ia pernah memediasi penjualan tokek emas ke Purwokerto, Jember, Semarang, Purwodadi.
Mencuri motor dan menjualnya sejak April 2021, P mengaku butuh uang banyak untuk bertemu para calon pembeli yang berada di luar daerah tadi.
"Sehingga saya terpaksa mencuri motor," kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Transjakarta Resmi Hapus 3 Rute Bus Penghubung Rusun, Warga Diminta Pakai Rute Alternatif
- 5 Novel Sejarah untuk Menelusuri Jejak G30S/PKI, Jangan Lupakan Masa Lalu!
Pilihan
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
Terkini
-
YOGYAKOMTEK 2026 Resmi Dibuka, Pameran Komputer Terbesar di DIY
-
Honda DBL Jogja 2026 Dimulai: Sensasi Riding Test dan Peluang Bawa Pulang New Honda BeAT
-
Influenza A Terdeteksi di DIY, 24 Kasus Muncul, Sekolah Belum Diliburkan
-
Pestapora 2026 Siap Makin Meriah, BRImo Bawa Program Spesial
-
Cak Nun hingga Eross Sheila on 7, Jejak 77 Tahun MUHI Yogyakarta Diabadikan dalam Buku