SuaraJogja.id - Seorang lelaki berinisial P (54) ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Godean, Sleman, usai dilaporkan mencuri motor di sejumlah masjid di Sleman dan Kota Jogja.
Akibat perbuatannya itu, ia akan disangkakan pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Saat ditanyai, P menyebut pencurian motor yang ia lakukan adalah sekadar meminjam. Ia berniat mengembalikan motor-motor curiannya kepada pemiliknya, bila ia telah mendapatkan uang dari penjualan tokek emas yang ia geluti.
"Saya berjanji akan mengganti motor yang sudah saya curi lewat takmir masjid setempat," ujar P, di Mapolsek Godean, Selasa (9/11/2021).
Tersangka P meyakini, korban pencurian motor serta takmir masjid tempatnya beraksi akan ikhlas, legowo dan tegar menerima motor mereka dicuri oleh P.
"Orang masjid insya Allah orangnya sabar, santun, ikhlas dan legowo kalau motornya hilang atau kena musibah. Dan dari awal niat saya dalam hal ini pinjam. Setelah saya dapat rezeki dari transaksi tokek, niat saya kembalikan semua ke yang punya lewat takmir masjid setempat," ungkapnya.
Keyakinan perihal ikhlasnya takmir atau jamaah masjid kehilangan motor, P mengaku mendapatkannya dari pengalamannya saat berada di sebuah masjid besar yang ada di Kota Jogja.
"Masjid di area Jln Parangtritis, kalau kehilangan, ketua takmirnya sangat tegar dan bijaksana," lanjut dia.
Di depan sejumlah wartawan, P juga meminta maaf apabila ia salah dalam memahami hadis yang diyakini oleh umat Islam.
Baca Juga: Tinggalkan PSS Sleman, Irfan Bachdim Latihan dengan Persis Solo Jawab Penasaran Publik
"Ada dalam hadis itu bilang apabila kamu terpaksa, boleh kamu memakan barang yang haram. Termasuk daripada mati, [maka] makan babi seadanya itu halal. Logika saya mohon maaf kalau saya salah pengertian," ungkap dia.
"Tapi yang jelas saya di sini [Mapolsek Godean] seperti saya berada di pesantren. Saya sudah sholat taubat nasuha, ini pelajaran saya yang terakhir dan selamanya. Karena anak saya sebentar lagi mau skripsi. Jadi biar anak saya fokus skripsinya," imbuh P lagi.
Menurut P, hasil penjualan atas motor yang ia curi digunakan untuk operasional menjual tokek emas. Tersangka merupakan mediator antara penjual dan pembeli tokek emas di luar Daerah Istimewa Yogyakarta.
Tercatat, ia pernah memediasi penjualan tokek emas ke Purwokerto, Jember, Semarang, Purwodadi.
Mencuri motor dan menjualnya sejak April 2021, P mengaku butuh uang banyak untuk bertemu para calon pembeli yang berada di luar daerah tadi.
"Sehingga saya terpaksa mencuri motor," kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
DIY Darurat PHK, Apindo: Subsidi Upah Harus Lebih Besar dan Panjang
-
Rp5,4 Miliar untuk Infrastruktur Sleman: Jembatan Denokan Hingga Jalan Genitem Kebagian Dana
-
Petugas TPR Pantai Bantul Merana: Tenda Bocor, Panas Terik, Hingga Risiko Kecelakaan
-
Misteri Bayi Terlantar di Rongkop: Mobil Sedan Diduga Terlibat, Polisi Buru Pelaku
-
DANA Kaget: Saldo Gratis Menanti Anda, Amankan Sebelum Kehabisan di Sini