SuaraJogja.id - Seorang lelaki berinisial P (54) ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Godean, Sleman, usai dilaporkan mencuri motor di sejumlah masjid di Sleman dan Kota Jogja.
Akibat perbuatannya itu, ia akan disangkakan pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Saat ditanyai, P menyebut pencurian motor yang ia lakukan adalah sekadar meminjam. Ia berniat mengembalikan motor-motor curiannya kepada pemiliknya, bila ia telah mendapatkan uang dari penjualan tokek emas yang ia geluti.
"Saya berjanji akan mengganti motor yang sudah saya curi lewat takmir masjid setempat," ujar P, di Mapolsek Godean, Selasa (9/11/2021).
Tersangka P meyakini, korban pencurian motor serta takmir masjid tempatnya beraksi akan ikhlas, legowo dan tegar menerima motor mereka dicuri oleh P.
"Orang masjid insya Allah orangnya sabar, santun, ikhlas dan legowo kalau motornya hilang atau kena musibah. Dan dari awal niat saya dalam hal ini pinjam. Setelah saya dapat rezeki dari transaksi tokek, niat saya kembalikan semua ke yang punya lewat takmir masjid setempat," ungkapnya.
Keyakinan perihal ikhlasnya takmir atau jamaah masjid kehilangan motor, P mengaku mendapatkannya dari pengalamannya saat berada di sebuah masjid besar yang ada di Kota Jogja.
"Masjid di area Jln Parangtritis, kalau kehilangan, ketua takmirnya sangat tegar dan bijaksana," lanjut dia.
Di depan sejumlah wartawan, P juga meminta maaf apabila ia salah dalam memahami hadis yang diyakini oleh umat Islam.
Baca Juga: Tinggalkan PSS Sleman, Irfan Bachdim Latihan dengan Persis Solo Jawab Penasaran Publik
"Ada dalam hadis itu bilang apabila kamu terpaksa, boleh kamu memakan barang yang haram. Termasuk daripada mati, [maka] makan babi seadanya itu halal. Logika saya mohon maaf kalau saya salah pengertian," ungkap dia.
"Tapi yang jelas saya di sini [Mapolsek Godean] seperti saya berada di pesantren. Saya sudah sholat taubat nasuha, ini pelajaran saya yang terakhir dan selamanya. Karena anak saya sebentar lagi mau skripsi. Jadi biar anak saya fokus skripsinya," imbuh P lagi.
Menurut P, hasil penjualan atas motor yang ia curi digunakan untuk operasional menjual tokek emas. Tersangka merupakan mediator antara penjual dan pembeli tokek emas di luar Daerah Istimewa Yogyakarta.
Tercatat, ia pernah memediasi penjualan tokek emas ke Purwokerto, Jember, Semarang, Purwodadi.
Mencuri motor dan menjualnya sejak April 2021, P mengaku butuh uang banyak untuk bertemu para calon pembeli yang berada di luar daerah tadi.
"Sehingga saya terpaksa mencuri motor," kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Batik Malessa Mendapatkan Pendampingan dari BRI untuk Pembekalan Bisnis dan Siap Ekspor
-
Dukung Konektivitas Sumatra Barat, BRI Masuk Sindikasi Pembiayaan Flyover Sitinjau Lauik
-
Hidup dalam Bayang Kejang, Derita Panjang Penderita Epilepsi di Tengah Layanan Terbatas
-
Rayakan Tahun Baru di MORAZEN Yogyakarta, Jelajah Cita Rasa 4 Benua dalam Satu Malam
-
Derita Berubah Asa, Jembatan Kewek Ditutup Justru Jadi Berkah Ratusan Pedagang Menara Kopi