Scroll untuk membaca artikel
Eleonora PEW | Rahmat jiwandono
Selasa, 09 November 2021 | 17:20 WIB
Kepala Sekolah SMAN 1 Sewon Yati Utami Purwaningsih (kedua dari kiri) saat memberi klarifikasi soal tawuran geng pelajar, Selasa (9/11/2021). - (SuaraJogja.id/Rahmat Jiwandono)

Para tersangka didakwa Pasal 170 ayat 2 ke-3e KUHP Jo Pasal 358 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara karena mengakibatkan orang lain tewas. Untuk yang masih di bawah umur disangkakan Pasal 80 ayat 2 UU No.35/2014 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya untuk yang di bawah umur 9 tahun kurungan," imbuhnya.

Barang bukti yang diamankan antara lain Honda Beat warna putih AB 6953 DZ, Honda Scoopy AB 3371 MI, Honda Vario AB 6068 CZ, sebuah celurit, satu buah pedang.

Baca Juga: Tewaskan Satu Orang, Ini Motif Tawuran Geng Stepiro dengan Sase

Load More