Scroll untuk membaca artikel
Eleonora PEW | Rahmat jiwandono
Selasa, 09 November 2021 | 20:47 WIB
Sepeda motor yang digunakan oleh pelaku saat menjambret ponsel milik Iin Desi di Kampung Sari Rejo RT 6 Singosaren, Banguntapan, Bantul pada 28 Oktober 2021. - (SuaraJogja.id/HO-Humas Polsek Banguntapan)

“Adapun ancamannya hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun,” katanya.

Load More