SuaraJogja.id - Zona hijau penyebaran COVID-19 di Kabupaten Kulon Progo hingga Selasa sudah mencapai 99,75 persen atau sebanyak 4.467 Rukun Tetangga dari total 4.478 Rukun Tetangga.
Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kulon Progo Baning Rahayujati di Kulon Progo mengatakan sejak akhir September, di Kabupaten Kulon Progo sudah tidak ada lagi zona oranye dan merah penyebaran COVID-19.
"Saat ini, zona kuning penyebaran COVID-19 tinggal 0,25 persen atau 11 Rukun Tetangga (RT) dari total 4.478 Rukun Tetangga," kata Baning seperti dikutip dari Antara.
Ia mengatakan zona kuning penyebaran COVID-19 tersebar di Wates sebanyak tiga RT, Panjatan tiga RT, Galur, Kalibawant dan Lendah masing-masing satu RT, dan Kokap dua RT. Kemudian kecamatan zona hijau tidak ada zona kuning, yakni Temon, Sentolo, Pengasih, Girimulyo, Nanggulan dan Samigaluh.
Baca Juga: 5 Pilihan Wisata Kulon Progo Hits di Kalangan Wisatawan, Salah Satunya Pule Payung
"Kami optimistis di Kabupaten Kulon Progo akan segera masuk zona hijau 100 persen, bila masyarakat patuh dan taat pada protokol kesehatan," kata Baning.
Baning mengatakan hari ini, penambahan kasus harian COVID-19 juga nihil. Adapun total kasus COVID-19 selama pandemi sebanyak 22.078 kasus dengan rincian 17 isolasi, 21.625 selesai isolasi, dan 436 meninggal dunia.
"Kasus aktif, baik yang masih dirawat di rumah sakit dan menjalani isolasi mandiri sebanyak 17 kasus," katanya.
Sementara itu, Bupati Kulon Progo Sutedjo mengimbau kepada masyarakat untuk disiplin dan taat terhadap protokol kesehatan dengan memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.
"Saat ini, kasus COVID-19 di Kulon Progo sudah melandai. Semoga semakin baik, dan COVID-19 segera menghilang," katanya.
Baca Juga: Antisipasi Lonjakan Covid-19, Kulon Progo Tak Kurangi Jumlah Tempat Tidur
Berita Terkait
-
Pasar Saham Indonesia Terjun Hebat, Lebih Parah dari IHSG Era Pandemi COVID-19?
-
Trump Sempat Telepon Presiden China Soal Asal-Usul COVID, Ini Kata Mantan Kepala CDC!
-
Survei: Milenial Rela Rogoh Kocek Lebih Dalam untuk Rumah Modern Minimalis
-
Trump Tarik AS dari WHO! Salahkan Penanganan COVID-19
-
Kronologi Dewi Soekarno Didenda Pengadilan Jepang Rp3 Miliar Gegara Pecat Karyawan
Tag
Terpopuler
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Marah ke Direksi Bank DKI, Pramono Minta Direktur IT Dipecat hingga Lapor ke Bareskrim
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Jawaban Menohok Anak Bungsu Ruben Onsu Kala Sarwendah Diserang di Siaran Langsung
Pilihan
-
Dari Lapangan ke Dapur: Welber Jardim Jatuh Cinta pada Masakan Nusantara
-
Dari Sukoharjo ke Amerika: Harapan Ekspor Rotan Dihantui Kebijakan Kontroversial Donald Trump
-
Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
-
Solusi Pinjaman Tanpa BI Checking, Ini 12 Pinjaman Online dan Bank Rekomendasi
-
Solusi Aktivasi Fitur MFA ASN Digital BKN, ASN dan PPPK Merapat!
Terkini
-
Peringatan Dini BMKG Terbukti, Sleman Porak Poranda Diterjang Angin Kencang
-
Sultan HB X Angkat Bicara, Polemik Penggusuran Warga Lempuyangan Dibawa ke Keraton
-
Konten Kreator TikTok Tantang Leluhur Demi Viral? Keraton Yogyakarta Meradang
-
'Saya Hidupkan Semua!' Wali Kota Jogja Kerahkan 10 Mesin untuk Tangani 300 Ton Sampah Per Hari
-
Curhat Petani Gulurejo, Ladang Terendam, Harapan Pupus Akibat Sungai Mendangkal