Selain itu di awal abad ke-20, bendera Merah-Putih digunakan pertama kalinya oleh para pelajar dan kaum nasionalis di bawah kekuasaan Belanda. Hal tersebut dimaksudkan sebagai lambang kemerdekaan di Benua Eropa lebih tepatnya di negara Belanda.
Tahun 1922 M Perhimpunan Indonesia (Indische Vereeniging) yang merupakan organisasi bentukan para pelajar Indonesia yang ada di Belanda, mengibarkan bendera Merah-Putih dengan kepala banteng di tengah-tengahnya, hingga dibuatlah buku yang menimbulkan pengaruh tumbuhnya semangat Kebangkitan Nasional.
Pada 28 Oktober 1928, bendera Merah-Putih sempat berkibar dengan lambang garuda terbang, yang kemudian garuda menjadi lambang tersendiri, sehingga tinggal warna Merah-Putih.
Menjelang kemerdekaan bangsa Indonesia, Ki Hajar Dewantara diberikan kesempatan untuk membentuk tim panitia untuk meneliti bendera dan lagu kebangsaan Indonesia. Panitia tersebut kemudian memutuskan bendera harus berukuran panjang 3 meter dan lebar 2 meter. Warna merah dan putih dipilih dengan makna, merah sebagai lambang keberanian, sedangkan warna putih berarti suci atau benar sehingga makna dari sang merah putih dapat diartikan sebagai Berani atas Kebenaran.
Bendera Merah-Putih pertama kalinya dibuat oleh Ibu Fatmawati pada tahun 1944. Dengan bahan bendera berupa katun Jepang tetapi ada juga yang menyebut bahan bendera tersebut berupa kain wool daro London yang diperoleh dari seorang Jepang.
Kontributor : Kiki Oktaliani
Berita Terkait
-
Universitas Sriwijaya Menghadirkan Taman Budaya Gotong Royong JKN
-
Bukan Buat Perang, Ini Alasan RI Butuh Kapal Induk
-
Simak Rekayasa Lalu Lintas dan Lokasi Parkir Merdeka Run 81 Tahun Indonesia Besok
-
Membaca Perang Paregrek 1: Saat Konflik Kerajaan Majapahit Berubah Jadi Thriller Politik
-
Kritik Atraksi Kemerdekaan Elite, Kolektif UGM Kibarkan Bendera Setengah Tiang
Terpopuler
- Survei: 55 Persen Pemilih Prabowo Tidak Akan Memilihnya Kembali pada Pilpres 2029
- Selundupkan 1.689 Burung Liar ke Jakarta, Bus Sinar Jaya Dicegat di Pelabuhan Bakauheni
- KPU Bisa Tindaklanjuti Putusan MK dengan Menyatakan Syarat Pendidikan Gibran di Pilpres 2024 Tak Sah
- Rekonsiliasi Politik, Anies Baswedan Jadi Menteri Prabowo?
- Rapor Prabowo-Gibran dan Para Menteri Anjlok, Purbaya yang Dicopot Justru Jadi Menteri Terbaik
Pilihan
-
Inilah 5 Menteri yang Kinerjanya Paling Buruk Menurut Survei CELIOS
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
Terkini
-
Ketua Yayasan Little Aresha Dituntut 10 Tahun Penjara, 83 Anak Korban Minta Restitusi Rp2,12 Miliar
-
BRI Bidik Peluang Bisnis dari MotoGP Mandalika 2026
-
Pemerintah Berencana Buat Program Kuliah Gratis, PTS Terancam Gigit Jari Kehilangan Mahasiswa
-
Ngenes! Prabowo Tambah Pejabat, Transfer ke DIY Malah Susut Rp910 Miliar
-
MotoGP Mandalika 2026 Makin Ramah Lingkungan, BRI Peduli Kerahkan 500 Relawan