Scroll untuk membaca artikel
Eleonora PEW | Rahmat jiwandono
Senin, 15 November 2021 | 17:25 WIB
Ketua Dewan Pengupahan Bantul Fardhanatun - (SuaraJogja.id/Rahmat Jiwandono)

Plt Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bantul Istirul Widiastuti menambahkan, besaran nominal yang diusulkan oleh Dewan Pengupahan sudah disepakati oleh Pemkab Bantul. Lantas tinggal menunggu proses pengesahan pada Kamis (18/11/2021) mendatang.

"Nanti prosesnya pada Kamis besok itu yang akan menetapkan adalah Pak Gubernur DIY Sri Sultan HB X," terangnya.

Load More