SuaraJogja.id - Buruh dan pekerja di DIY menolak kebijakan Upah MInimum Provinsi (UMP) 2022 yang akan rencananya akan ditetapkan minggu ini. Penolakan dilakukan karena Pemda DIY disebut menggunakan Omnibuslaw UU Cipta Kerja dalam menetapkan besaran UMP di DIY.
"Kami [para buruh] kan menolak UU Cipta Kerja dan mengusahakan menggugatnya di mahkamah konstusi. Kenapa pemda malah menggunakan aturan itu untuk menetapkan UMP padahal masih bermasalah," ujar Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia(KSPSI) DIY, Irsad Ade Irawan saat dikonfirmasi, Senin (15/11/2021).
Karena regulasi tersebut masih bermasalah, menurut Irsad, seharusnya Pemda tidak menggunakannya dalam menetapkan kebijakan yang berpengaruh pada kehidupan buruh dan pekerja di DIY. Penetapan UMP disebut menggunakan formula yang aneh dan sama sekali tidak mencermikan kehidupan kebutuhan hidup layak dari masyarakat di DIY.
Pemda tidak melakukan survei di lapangan dalam menetapkan UMP sehingga tidak menggambarkan kebutuhan riil masyarakat. Padahal sesuai konstitusi, setiap orang berhak mendapatkan pekerjaan dan hidup yang layak.
Baca Juga: UMK Bantul 2022 Naik 4 Persen, Segini yang Diusulkan Dewan Pengupahan
Dengan formula yang digunakan Pemda untuk menghitung UMP, maka nantinya akan embali terjadi defisit ekonomi seperti pada 2021 ini. Defisit ini yang harus ditanggung oleh buruh dan keluarganya alih-alih pemangku kebijakan.
Berdasarkan survei KHL Permenaker 13/2012, defisit ekonomi di Kota Jogja pada 2021 mencapai Rp 997.518, Sleman Rp 1.128.576, Bantul Rp 1.118.166, Kulon Progo Rp 1.103.031 dan Gunung Kidul Rp 988.281.
"Kalau cuma menggunakan formula-formula aneh itu, tidak bisa mentreatment [kehidupan] layak itu," tandasnya.
Karenanya Arsad menegaskan, DPD KSPSI DIY menolak penetapan UMP DIY. Sebab tidak mencerminkan kebutuhan hidup layak sehari-hari.
Aturan tersebut juga menghilangkan peran Dewan Pengupahan dalam menetapkan upah. Bahkan menghilangkan collective bargaining yang dipunyai oleh Serikat Pekerja/Buruh melalui perwakilannya dalam Dewan Pengupahan.
Baca Juga: Tunggu Instruksi Pusat, Pemda DIY: Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun Digelar Awal Tahun 2022
"Pengupahan dengan PP 36/2021 tentang pengupahan, kenaikan upah hanya sekitar 3 persen, jadi penetapan upah ini semakin burukk," ujarnya.
Sementara Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (disnakertrans) DIY, Aria Nugrahadi mengungkapkan Pemda sudah melakukan sidang pleno dengan Dewan Pengupahan. Sidang tersebut sudah menghasilkan rekomendasi untuk penetapan UMP DIY.
"Keluar rekomendasi tersebut untuk penetapan pengupahan dan akan diumumkan bapak gubernur minggu ini. Nanti tunggu diumumkan pak gubernur saja, tidak lama lagi kok," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
-
Pepesan Kosong UU Cipta Kerja: PHK Merajalela, Cari Kerja Kian Susah!
-
Ketidakpastian Kerja Meningkat, UU Cipta Kerja Harus Dievaluasi
-
PKS Soroti PHK Massal 80 Ribu Pekerja di 2024, Minta Pemerintah ke Depan Lebih Pro Buruh
-
MK Ubah UU Cipta Kerja: Apa Kabar Gaji Karyawan?
-
Pertimbangan Efisiensi, Prabowo Bubarkan Satgas UU Cipta Kerja
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
Tanggapi Langkah Tarif Trump, Wali Kota Jogja: Kuatkan Produk Lokal!
-
Masa WFA ASN Diperpanjang, Pemkot Jogja Pastikan Tak Ganggu Pelayanan Masyarakat
-
Kurangi Kendaraan Pribadi Saat Arus Balik, Menhub Lepas 22 Bus Pemudik di Giwangan
-
Puncak Arus Balik H+3 dan H+4, 350 Ribu Kendaraan Tinggalkan DIY
-
Gunung Merapi Masih Luncuran Ratusan Lava, Simak Aktivitas Terkini Sepekan Terakhir