Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Rahmat jiwandono
Selasa, 16 November 2021 | 16:16 WIB
Pelaku penjambretan kalung emas Surani (memakai baju biru) dihadirkan dalam jumpa pers di lobi Mapolres Bantul pada Selasa (16/11/2021). [Rahmat Jiwandono / SuaraJogja.id]

SuaraJogja.id - Polres Bantul menggelar jumpa pers ungkap kasus spesialis penjambretan perhiasan dengan target anak kecil. Pelakunya ialah seorang perempuan bernama Surani (44) warga Padukuhan Jogoragan, Kalurahan Modalan, Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul

Surani mengaku, nekat menjambret kalung emas yang dipakai anak kecil karena alasan ekonomi. Uang hasil penjualan kalung emas hasil curian dipakai untuk memenuhi kebutuhan hidup. 

"Kalung emasnya dijual seharga Rp250 sampai Rp300 ribu," kata Surani saat dihadirkan dalam jumpa pers, Selasa (16/11/2021). 

Total pelaku sudah sembilan kali melakukan aksi perampasan kalung emas. Dari sembilan lokasi, dia hanya berhasil mendapat lima kalung emas. 

Baca Juga: UMK Bantul 2022 Naik 4 Persen, Segini yang Diusulkan Dewan Pengupahan

"Yang empat perampasan lainnya gagal dan kalungnya jatuh," terangnya. 

Adapun target yang dipilih ialah anak kecil lantaran spontanitas. 

"Karena spontan aja karena melihat mereka pakai kalung emas lalu saya ambil," ujarnya. 

Kapolres Bantul AKBP Ihsan menyampaikan, peristiwa perampasan terjadi di Padukuhan Sarirejo I RT 02, Singosaren, Banguntapan, Bantul pada Jumat (5/11/2021) sekira pukul 13.15 WIB. Saat itu korban sedang sedang bermain dengan sepeda kayuhnya di situ. 

"Tiba-tiba korban berinisial MA (7) pulang ke rumah dengan mata sembab dan ketakutan," ujar dia. 

Baca Juga: Akibat Hujan Deras, Kunjungan Wisatawan di Bantul Turun

Lalu, orang tua korban pun bertanya kenapa menangis. Korban menjawab bahwa ada seorang perempuan yang pura-pura menanyakan alamat. 

"Tapi tiba-tiba pelaku merampas dengan paksa kalung emas yang dipakai korban," paparnya. 

Setelah ditanya lagi apakah pelaku adalah perempuan yang mengendarai motor Honda Beat warna putih berpelat nomor AA 2657 JT. Sebelum kejadian, orang tua korban memang melihat pelaku yang mondar-mandir di sekitar rumahnya. 

"Atas kejadian tersebut korban kemudian melapor kejadian itu ke Polsek Banguntapan," katanya. 

Akhirnya pada Selasa (9/11/2021) jajaran Polsek Banguntapan dibantu oleh Jatanras Ditkrimum Polda DIY berhasil menangkap pelaku. 

"Hari Selasa kemarin sekira pukul 18.45 WIB bersama Ditkrimum Polda DIY berhasil menangkap pelaku di rumahnya," terang dia. 

Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan, pelaku yang ternyata telah melakukan aksi nya beberapa kali. Selain di wilayah Banguntapan juga ada di wilayah hukum Polsek Pleret.

"Dalam interogasi awal pasca penangkapan ternyata pelaku mengakui telah melakukan aksinya berulang kali, di Kapanewon Pleret sudah pernah melakukan hal yang sama sebanyak enam kali. Dan dua kali di Piyungan dengan modus yang hampir sama," ungkapnya. 

Akibat perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman sembilan tahun penjara. 

Load More