SuaraJogja.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menegaskan lembaga antirasuah ini tidak berpolitik terkait pengusutan atau penyelidikan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E.
"KPK adalah penegak hukum. Jadi ada standar hukumnya, baik prosedur maupun ketentuan syarat," katanya, di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Selasa (16/11/2021).
Setiap laporan dugaan tindak pidana korupsi yang masuk ke lembaga antirasuah tersebut akan disaring atau ditindaklanjuti sesuai aturan yang telah ditetapkan.
Hal tersebut dimulai dari prosedur. Pertama, KPK terlebih dahulu menerima aduan, kemudian dikaji atau ditelaah lebih lanjut apakah laporan itu patut diduga sebagai dugaan tindak pidana korupsi atau bukan.
Baca Juga: Periksa Polisi Agus, KPK Dalami Soal Azis Syamsuddin Minta Robin Amankan Kasus
Jika laporan itu diduga adanya unsur tindak pidana korupsi, maka kemudian ditentukan apakah sesuai wewenang KPK berdasarkan Pasal 11 yaitu penegak hukum, penyelenggara negara atau kerugiannya di atas Rp1 miliar.
"Kalau berdasarkan telaah tersebut merupakan tindak pidana, baru kami lakukan proses penyelidikan dan penyidikan berlanjut sesuai dengan prosedur hukum," ujar Ghufron.
Di satu sisi, Ghufron mengatakan setiap laporan yang masuk ke lembaga antirasuah tersebut memiliki atau tidak lepas dari kepentingan. Baik itu kepentingan politik, ekonomi, dan sebagainya. Akan tetapi, KPK akan tetap memfilter setiap laporan yang masuk sebelum ditindaklanjuti.
"Jadi, kalau ditanya berpolitik, apa pun yang dilaporkan kepada KPK pasti motifnya macam-macam. Baik motif ekonomi atau motif politik semuanya pasti ada motif," kata dia.
Yang pasti, sambung dia, jika laporan tersebut memenuhi ketentuan hukum maka KPK akan menindaklanjutinya. Akan tetapi, meskipun motif politik dan ekonomi dari laporan itu kuat, sementara aspek hukumnya lemah maka tidak bisa dilanjutkan.
Baca Juga: KPK Korek Aliran Uang Azis Ke Bekas Penyidik Robin dalam Kasus Korupsi Lampung Tengah
Berita Terkait
-
Kasus Dana PEN, KPK Panggil Bupati dan Kadis PUPR Situbondo
-
Yusril Sebut Pemerintahan Prabowo Akan Lanjutkan Pembahasan RUU Perampasan Aset
-
Tak Seperti Dugaan, Mahfud MD Anggap Tom Lembong Penuhi Unsur Korupsi, Ini Penjelasannya
-
Yusril Sebut Prabowo Setujui Capim KPK dan Calon Dewas yang Diajukan Jokowi, Ini Nama-namanya
-
Refly Harun Sentil Kasus Tom Lembong: Kerugian Negara Tak Jelas, Jangan Dicari-cari Kesalahan
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
- Pandji Pragiwaksono Ngakak Denny Sumargo Sebut 'Siri na Pace': Bayangin...
- Beda Penampilan Aurel Hermansyah dan Aaliyah Massaid di Ultah Ashanty, Mama Nur Bak Gadis Turki
- Jadi Anggota DPRD, Segini Harta Kekayaan Nisya Ahmad yang Tak Ada Seperempatnya dari Raffi Ahmad
Pilihan
-
Profil Sean Fetterlein Junior Kevin Diks Berdarah Indonesia-Malaysia, Ayah Petenis, Ibu Artis
-
Kritik Dinasti Politik Jadi Sorotan, Bawaslu Samarinda Periksa Akbar Terkait Tuduhan Kampanye Hitam
-
Bakal Dicopot dari Dirut Garuda, Irfan Setiaputra: Siapa yang Dirubah Engga Tahu!
-
Pegawai Komdigi Manfaatkan Alat AIS Rp250 M untuk Lindungi Judol, Roy Suryo Duga Ada Menteri Ikut 'Bermain'
-
Trump Effect! Wall Street & Bursa Asia Menguat, IHSG Berpotensi Rebound
Terkini
-
Terdampak Pandemi, 250 UMKM Jogja Ajukan Hapus Hutang Rp71 Miliar
-
Dari Sumur Bor hingga Distribusi Pupuk, Harda-Danang Siapkan Jurus Atasi Krisis Pertanian di Sleman
-
Jagung dan Kacang Ludes, Petani Bantul Kewalahan Hadapi Serangan Monyet
-
AI Ancam Lapangan Kerja?, Layanan Customer Experience justru Buat Peluang Baru
-
Dampak Kemenangan Donald Trump bagi Indonesia: Ancaman Ekonomi dan Tantangan Diplomasi