SuaraJogja.id - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Wonosari hari ini melakukan penyitaan atas aset Wajib Pajak berinisial S. Pasalnya, Wajib Pajak S memiliki hutang pajak sebesar Rp9,485 milyar sesuai dengan hasil Surat Ketetapan Pajak (SKP) Tahun 2019 atas Tahun Pajak 2015 dan 2016.
Kepala Kantor Wilayah DJP DIY, Yoyok Satiotomo menuturkan, setelah melalui prosedur baik peringatan hingga proses penagihan, akhirnya Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Wonosari melakukan penyitaan aset milik S. S selama ini tidak membayar pajak tertagih baik Pajak Pertambahan Nilai (PPn) ataupun Pajak Penghasilan.
"Nilai Rp9,485 miliar itu gabungan PPn dan PPh,"papar Yoyok usai melakukan penyitaan, Rabu (17/11/2021).
Yoyok menambahkan aset yang disita dari Wajib Pajak S berupa 3 (tiga) aset tidak bergerak yaitu tanah dan bangunan di Kalurahan Baleharjo, Kapanewon Wonosari, Kabupaten Gunungkidul. Selain itu hari ini mereka juga melakukan penyitaan lahan kosong di Kalurahan Mulo.
Di samping itu, rencananya Kamis (18/11/2021) besok juga akan melakukan penyitaan aset bangunan dan lahan milik S di Kapanewon Karangmojo. Nantinya aset-aset tersebut akan mereka lelang dan hasilnya nanti digunakan untuk menutupi tunggakan pajak dari S.
"Kita lelang nanti atau boleh dijual sendiri oleh wajib pajak,"tambahnya
Menurut Yoyok, S adalah seorang pengusaha yang memiliki berbagai lini bisnis. Di antaranya seperti hotel, bengkel dan juga restoran yang tersebar di beberapa tempat. S tidak bisa membayar tunggakan pajak salah satunya adalah karena efek pandemi.
Pandemi memang membuat hampir semua lini terkena imbasnya. Seperti S yang seharusnya melakukan cicilan tunggakan pajak di tahun 2019. Namun karena pandemi covid-19 maka yang bersangkutan mengalami kesulitan bayar tunggakan tersebut.
"Sebenarnya ada perlakuan khusus pajak selama pandemi,"tambahnya.
Kepala Kantor Pajak Pratama (KPP) Wonosari, Veronica Heriyanti menambahkan di Gunungkidul sudah beberapa kali ada penyitaan aset wajib pajak. Dan tahun ini sudah dilakukan untuk ketiga kalinya. Tujuannya untuk memberikan efek jera.
Baca Juga: Libur Nataru Ditiadakan Dampak Wabah, Gunungkidul Positif Retribusi Wisata Membaik
"Total nilai aset milik S yang kami sita secara kasar hanya Rp5,8 miliar. Sisanya nanti bisa dicucil,"ujarnya.
Menurutnya, tindakan penagihan aktif mulai dilakukan apabila setelah jatuh tempo Surat Ketetapan Pajak (SKP), Wajib Pajak belum melakukan pembayaran atas pajak terutang yang tercantum pada SKP tersebut. Berdasarkan UU No 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, tindakan penagihan pajak dimulai dengan Surat Teguran, Surat Paksa, Surat Pemberitahuan Melakukan Penyitaan dan dilanjutkan dengan eksekusi sita.
Barang yang dapat disita adalah barang bergerak atau barang tidak bergerak yang dimiliki oleh Wajib Pajak dan penanggung pajak serta nilainya sesuai dengan utang pajak yang masih harus dilunasi oleh penunggak pajak. Tindakan Penyitaan ini merupakan komitmen Direktorat Jenderal Pajak untuk bertindak tegas dalam menjalankan aturan terhadap penunggak pajak sekaligus untuk mengamankan penerimaan pajak Tahun 2021.
"Kantor Wilayah DJP D.I. Yogyakarta bekerja sama dengan KPP di lingkungan Kanwil DJP DIY terus berupaya mengamankan target penerimaan pajak Tahun 2021. Salah satunya dengan tindakan penagihan aktif,"tandasnya.
Kegiatan penagihan aktif dilaksanakan secara serentak dan menyeluruh di seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP DIY. Tahun ini KPP Wonosari ditarget mengumpulkan pajak sebesar Rp 177 miliar. Dan hingga saat ini baru mencapai 76,3 persen.
Kontributor : Julianto
Berita Terkait
-
Identifikasi Penunggak Pajak, Setiap Kendaraan Akan Ditempel Stiker Hologram
-
Maksimalkan PAD, BPKPD Berikan Diskon Penunggak Pajak Hingga 50 Persen
-
Pemkab Jember: Rekanan Penunggak Pajak Ditagih Segera Bayar
-
Duh, Banyak Penunggak Pajak Mobil Mewah di Karangasem
-
Razia 'Door to Door' Bangunan Penunggak Pajak
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
Terkini
-
BRI Gelar Undian Debit FC Barcelona, Nasabah Berkesempatan Rasakan Pengalaman Nonton di Camp Nou
-
Guru Besar UI Soroti Langkah Hakim yang Hitung Sendiri Kerugian Korupsi Mantan Bupati Sleman
-
Pemkot Yogyakarta Sweeping 68 Daycare Pasca Kasus Little Aresha, 31 Belum Berizin
-
Cerita Mahasiswi UNY Minta Tolong Damkar Buka Tumbler yang Macet
-
Daycare Little Aresha Dicoret-coret, Dua Motor Disiram Cat Hitam, Satpol PP Disiagakan Jaga Lokasi