Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Rabu, 17 November 2021 | 14:49 WIB
Petugas dari DJP DIY melakukan penyitaan aset milik pengusaha di Gunungkidul akibat menunggak pajak. [Kontributor / Julianto]

SuaraJogja.id - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Wonosari hari ini melakukan penyitaan atas aset Wajib Pajak berinisial S. Pasalnya, Wajib Pajak S memiliki hutang pajak sebesar Rp9,485 milyar sesuai dengan hasil Surat Ketetapan Pajak (SKP) Tahun 2019 atas Tahun Pajak 2015 dan 2016. 
  
Kepala Kantor Wilayah DJP DIY, Yoyok Satiotomo menuturkan, setelah melalui prosedur baik peringatan hingga proses penagihan, akhirnya Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Wonosari melakukan penyitaan aset milik S. S selama ini tidak membayar pajak tertagih baik Pajak Pertambahan Nilai (PPn) ataupun Pajak Penghasilan.

"Nilai Rp9,485 miliar itu gabungan PPn dan PPh,"papar Yoyok usai melakukan penyitaan, Rabu (17/11/2021).

Yoyok menambahkan aset yang disita dari Wajib Pajak S berupa 3 (tiga) aset tidak bergerak yaitu tanah dan bangunan di Kalurahan Baleharjo, Kapanewon Wonosari, Kabupaten Gunungkidul. Selain itu hari ini mereka juga melakukan penyitaan lahan kosong di Kalurahan Mulo.

Di samping itu, rencananya Kamis (18/11/2021) besok juga akan melakukan penyitaan aset bangunan dan lahan milik S di Kapanewon Karangmojo. Nantinya aset-aset tersebut akan mereka lelang dan hasilnya nanti digunakan untuk menutupi tunggakan pajak dari S.

Baca Juga: Libur Nataru Ditiadakan Dampak Wabah, Gunungkidul Positif Retribusi Wisata Membaik

"Kita lelang nanti atau boleh dijual sendiri oleh wajib pajak,"tambahnya

Menurut Yoyok, S adalah seorang pengusaha yang memiliki berbagai lini bisnis. Di antaranya seperti hotel, bengkel dan juga restoran yang tersebar di beberapa tempat. S tidak bisa membayar tunggakan pajak salah satunya adalah karena efek pandemi.

Pandemi memang membuat hampir semua lini terkena imbasnya. Seperti S yang seharusnya melakukan cicilan tunggakan pajak di tahun 2019. Namun karena pandemi covid-19 maka yang bersangkutan mengalami kesulitan bayar tunggakan tersebut.

"Sebenarnya ada perlakuan khusus pajak selama pandemi,"tambahnya.

Kepala Kantor Pajak Pratama (KPP) Wonosari, Veronica Heriyanti menambahkan di Gunungkidul sudah beberapa kali ada penyitaan aset wajib pajak. Dan tahun ini sudah dilakukan untuk ketiga kalinya. Tujuannya untuk memberikan efek jera.

Baca Juga: Terlindas Truk di Gunungkidul, Satu Keluarga Tak Bisa Jalan dan Tak Ada Penghasilan

"Total nilai aset milik S yang kami sita secara kasar hanya Rp5,8 miliar. Sisanya nanti bisa dicucil,"ujarnya.

Load More