SuaraJogja.id - Pemerintah RI telah menetapkan Upah Minimum Propinsi (UMP) 2022. UMP di DIY tahun depan kembali menjadi yang terendah se-Indonesia.
Kementerian Ketenagakerjaan RI mencatat, UMP DIY pada 2022 mendatang sebesar Rp1.765.000/bulan. Angka ini naik sebesar Rp19.238,5/bulan, dengan total gaji yang diterima buruh Rp1.784.238,5/bulan.
Menanggapi hal ini, Pemda DIY menyatakan, penetapan UMP 2022 sudah dihitung berdasarkan Undang-undang Cipta Kerja dan PP 36/202. Besaran kenaikan UMP berdasarkan simulasi dari Dewan Pengupahan. Karena itu diharapkan tidak ada debat kusir akan kebijakan tersebut.
"Yang mengatur aturan menghitung UMP dari Kemenaker, saya kira sekarang ini sudah dapat kepastian negosiasi tentang besar kecilnya UMP sudah tidak debat kusir lagi. Dulu itu satu [buruh] ingin naik setinggi-tingginya yang satu serendah-rendahnya [pengusaha], gubernur susah menentukan," papar Sekda DIY, Baskara Aji di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Rabu (17/11/2021).
Baca Juga: Gerebek Pengguna Narkoba, BNNP DIY Juga Temukan Senjata Api Rakitan
Menurut Aji, tahun ini penentuan UMP lebih terukur jika dibanding dengan tahun-tahun sebelumnya. Pemerintah memberikan kewenangan daerah untuk mengatur dan menentukan UMP di masing-masing daerah.
Penentuan UMP daerah didasarkan pada upaya daerah dalam mengendalikan inflansi atau menumbuhkan perekonominnya. Bila daerah tidak bisa meningkatkan perekonomian maka UMP yang ditetapkan juga tidak akan besar.
"Kalau daerahnya tidak bisa menumbuhkan ekonomi ya UMP nya kecil, itu bagian dari kesertaan para pekerja dan pengusaha. Kalau pekerja dan pengusaha bisa menaikkan ekonomi berarti ada kenaikan [UMP]," tandasnya.
Aji menambahkan, pertumbuhan ekonomi DIY pada triwulan terakhir 2021 ini tumbuh sekitar 4 persen. Hal ini membuat DIY bisa meningatkan UMP DIY meski masih terendah se-Indonesia.
"Kita kan diberi dua pilihan untuk meningkatkan UMP, apakah pertumbuhan ekonomi atau inflasi. Ya kalau DIY pertumbuhan ekonomi jauh lebih tinggi, jadi pekerja berhak atas kenaikan UMP," ungkapnya.
Baca Juga: Somasi Ijazah yang Ditahan Pihak Sekolah Urung Direspon, AMPPY Sentil Gubernur DIY
Secara terpisah Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY, Aria Nugrahadi mengungkapkan Pemda akan mengumumkan UMP 2022 pada minggu ini. Namun Aria tidak mau menanggapi kemungkinan UMP 2022 di DIY naik 4 persen menurut simulasi dari Kemenaker.
Berita Terkait
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Kabar Duka, Hotma Sitompul Meninggal Dunia
- HP Murah Oppo A5i Lolos Sertifikasi di Indonesia, Ini Bocoran Fiturnya
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
-
RESMI! Stadion Bertuah Timnas Indonesia Ini Jadi Venue Piala AFF U-23 2025
-
Jenazah Anak Kami Tak Bisa Pulang: Jerit Keluarga Ikhwan Warga Bekasi yang Tewas di Kamboja
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan NFC Terbaik April 2025, Praktis dan Multifungsi
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
Terkini
-
Kisah Udin Si Tukang Cukur di Bawah Beringin Alun-Alun Utara: Rezeki Tak Pernah Salah Alamat
-
Dari Batu Akik hingga Go Internasional: Kisah UMKM Perempuan Ini Dibantu BRI
-
Pertegas Gerakan Merdeka Sampah, Pemkot Jogja Bakal Siapkan Satu Gerobak Tiap RW
-
Lagi-lagi Lurah di Sleman Tersandung Kasus Mafia Tanah, Sri Sultan HB X Sebut Tak Pernah Beri Izin
-
Rendang Hajatan Jadi Petaka di Klaten, Ahli Pangan UGM Bongkar Masalah Utama di Dapur Selamatan