SuaraJogja.id - Muhammad Eko Yulianto (28) asal Dusun Nojolayan, Desa Somopuran, Kecamatan Jogonalan, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi DIY. Dia terbukti telah menyalahgunakan narkoba jenis sabu-sabu.
Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat soal penyalahgunaan dan peredaran narkoba di Kabupaten Sleman. Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan pada Selasa (2/11/2021) sekira pukul 16.00 WIB di indekos beralamatkan di Prujakan, Sinduharjo, Ngaglik, Sleman pelaku berhasil diamankan.
"Di dalam kamar kosnya ada barang bukti berupa alat hisap sabu (bong) yang masih terdapat sisa sabu pada pipet kaca," kata Kepala BNNP DIY Brigjen Andi Fairan, Rabu (17/11/2021).
Selain bong, petugas BNN juga mengamankan tiga unit ponsel, senjata api rakitan jenis revolver, senjata tajam, dua buah sedotan, 35 butir pil Alprazolam yang disimpan dalam bungkus rokok, tiga buku tabungan, uang tunai Rp230 ribu, dan satu unit mobil Honda Brio warna merah berpelat nomor R 8639 SK.
Brigjen Andi Fairan menyatakan, berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengaku membeli satu gram paket sabu seharga Rp1 juta. Ia membeli barang haram itu dari seorang bandar berinisial AG di Klaten.
"Lalu pelaku mengambil paket tersebut di Klaten. Sabunya dia konsumsi sendiri," terangnya.
Adapun untuk 35 butir pil Alprazolam diperoleh pelaku dengan membeli di wilayah Kartasura dan Colomadu. Untuk senpi rakitan berikut tiga butir peluru tajam kaliber 5,56 mm dibeli dari seorang teman berasal dari Sumatera.
"Dia beli senpi rakitan sama pelurunya dengan harga sekitar Rp4 juta," jelasnya.
Terhadap pelaku serta barang bukti dibawa ke BNNP DIY guna proses pemeriksaan. Untuk sabu pun akan dilakukan uji laboratorium di Puslabfor Polda Jawa Tengah.
Baca Juga: Hendak Diedarkan ke Jakarta Pusat, 4 Orang Pemasok Sabu Sebesar 23 Kg Tertangkap
"Kami juga akan melakukan pengembangan penyidikan terhadap jaringan gelap peredaran narkoba," katanya.
Berita Terkait
-
Hendak Diedarkan ke Jakarta Pusat, 4 Orang Pemasok Sabu Sebesar 23 Kg Tertangkap
-
Terbukti Miliki Sabu 26 Kg, Eks Anggota DPRK Bireuen Dihukum 20 Tahun Penjara
-
Periksa 8 Orang, BNNP Akan Telusuri Pelanggan di Spa Jogja yang Terlibat Peredaran Sabu
-
Spa Jadi Klaster Peredaran Narkotika, Kepala BNNP DIY: Jangan Sampai Ini Meluas
-
Spa di Jogja Terciduk Edarkan Sabu 43 Kali, Begini Cara Pengelola Lakukan Transaksi
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Batik Malessa Mendapatkan Pendampingan dari BRI untuk Pembekalan Bisnis dan Siap Ekspor
-
Dukung Konektivitas Sumatra Barat, BRI Masuk Sindikasi Pembiayaan Flyover Sitinjau Lauik
-
Hidup dalam Bayang Kejang, Derita Panjang Penderita Epilepsi di Tengah Layanan Terbatas
-
Rayakan Tahun Baru di MORAZEN Yogyakarta, Jelajah Cita Rasa 4 Benua dalam Satu Malam
-
Derita Berubah Asa, Jembatan Kewek Ditutup Justru Jadi Berkah Ratusan Pedagang Menara Kopi