SuaraJogja.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan ada tiga strategi yang perlu dimaksimalkan untuk melakukan pemberantasan korupsi di Indonesia. Mulai dari pendidikan antikorupsi, perbaikan sistem serta penegakan hukum.
Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK, Kumbul Kusdwidjanto Sudjadi mengatakan bahwa pemberantasan korupsi tidak bisa hanya dilakukan oleh KPK sendiri. Melainkan butuh sinergi yang maksimal dari seluruh elemen masyarakat.
"Perlu kita pahami bersama bahwa pemberantasan korupsi itu bukan hanya oleh KPK, tidak mungkin hanya mengedepankan KPK tetapi juga perlu adanya peran serta seluruh elemen masyarakat," kata Kumbul kepada awak media di sela acara Bimbingan Teknis Program Anti Korupsi di Hotel The Rich Jogja, Rabu (17/11/2021).
Oleh sebab itu, ada tiga strategi yang telah dirumuskan oleh KPK dalam memberantas korupsi supaya perilaku korupsi bisa ditekan semaksimal mungkin bahkan ditiadakan pada masa-masa mendatang.
Baca Juga: Kasus Proyek Toilet Sekolah Kabupaten Bekasi Rp98 Miliar, Ini Dugaan KPK
"Strategi pertama adalah melakukan pendidikan anti korupsi kepada masyarakat supaya masyarakat tidak ingin dan tidak mau melakukan korupsi," ungkapnya.
Selanjutnya yang kedua terkait strategi dengan kegiatan pencegahan perilaku korupsi itu terjadi. Dalam hal ini perbaikan dari segi sistem dan sebagainya perlu untuk dilakukan secara terus menerus.
Perbaikan sistem itu tidak hanya dilakukan dalam satu kelembangaan saja. Melainkan juga menyeluruh mulai dari pemerintah daerah, pemerintah pusat hingga kementerian dan sebagainya.
"Tujuannya untuk meminimalisir adanya kesempatan-kesempatan (terjadinya korupsi). Kalau sudah sistemnya bagus, kita harapkan orang-orang atau oknun-oknum yang ingin melakukan korupsi tidak bisa karena sistem sudah terbangun," tuturnya.
Lalu strategi yang ketiga adalah penegakan hukum. Hal ini dilakukan dalam rangka memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana korupsi itu sendiri.
Baca Juga: KPK Tegaskan Masih Usut Dugaan Korupsi Proyek Toilet Sekolah di Kabupaten Bekasi
"Makanya ada proses penyelidikan biasa, ada juga yang dilakukan dengan OTT yang dilakukan untuk memberikan efek kejut atau jera," ucapnya.
Berita Terkait
-
Janji Habis Lebaran, Ridwan Kamil Belum juga Diperiksa KPK, Ada Apa?
-
Pakar Jelaskan Alasan KPK Tak Perlu Ikuti RUU KUHAP Soal Penyadapan
-
Kritik Keterlibatan Ketua KPK di Danantara, PUKAT UGM: kalau Terjadi Korupsi Mau Bagaimana?
-
KPK Undur Batas Waktu Penyampaian LHKPN Bagi Pejabat Hingga 11 April 2025
-
Wali Kota Depok Izinkan ASN Mudik Pakai Mobil Dinas, KPK: Mestinya Cegah Penyalahgunaan Fasilitas
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
- Pamer Hampers Lebaran dari Letkol Teddy, Irfan Hakim Banjir Kritikan: Tolong Jaga Hati Rakyat
- Harga Tiket Pesawat Medan-Batam Nyaris Rp18 Juta Sekali Penerbangan
Pilihan
-
Sosok Murdaya Poo, Salah Satu Orang Terkaya di Indonesia Meninggal Dunia Hari Ini
-
Prabowo Percaya Diri Lawan Tarif Trump: Tidak Perlu Ada Rasa Kuatir!
-
Magisnya Syawalan Mangkunegaran: Tradisi yang Mengumpulkan Hati Keluarga dan Masyarakat
-
PT JMTO Bantah Abu Janda Jadi Komisaris, Kementerian BUMN Bungkam
-
Pantang Kalah! Ini Potensi Bencana Timnas Indonesia U-17 Jika Kalah Lawan Yaman
Terkini
-
AS Naikan Tarif Impor, Kadin DIY: Lobi Trump Sekarang atau Industri Indonesia Hancur
-
Petani Jogja Dijamin Untung, Bulog Siap Serap Semua Gabah, Bahkan Setelah Target Tercapai
-
Guru Besar UGM Diduga Lecehkan Mahasiswa, Jabatan Dicopot, Status Kepegawaian Terancam
-
Kualitas dan Quality Control Jadi Andalan UMKM Gelap Ruang Jiwa dalam Sediakan Produk
-
Update Tol Jogja-Solo usai Lebaran: Pilar Tol Mulai 'Nampak', Tapi Pembebasan Lahan Masih Jadi PR