SuaraJogja.id - Nirina Zubir sesenggukan menangis saat menghadiri jumpa pers terkait kasus mafia tanah di Polda Metro Jaya, Kamis (18/11/2021).
Dikutip dari channel YouTube Star Story, dalam kegiatan jumpa pers yang menghadirkan tiga tersangka itu, Nirina Zubir sempat menatap ketiganya dan dengan penuh emosional ia menyayangkan tindakan sang asisten ibunya yang tega membohongi keluarga yang selama ini merawatnya.
"ini pertemuan pertama saya setelah orang-orang di belakang saya ini menjadi tersangka khususnya adalah kepada saudara Riri yang ibu saya selamatkan dari keluarga tirinya yang tidak menerima dirinya dibawa ke rumah ibu saya diberikan pekerjaan yang layak, ini dia orangnya," ungkapnya.
Sambil sesekali sesenggukan, Nirina Zubir mengaku bahwa pertemuan kali pertama dengan asisten ibunya setelah jadi tersangka merupakan satu hal yang berat.
Baca Juga: Ramai Kasus Mafia Tanah, Sofyan Djalil: Ada Oknum BPN Terlibat
Ia mengaku sangat emosional lantaran gegara penipuan yang dilakukan si asisten itu membuat ibunya saat ini tak bisa menikmati jerih payahnya selama hidup.
"Berat sekali hati saya untuk ketemu dengan dia dan tidak ada niatan sedikitpun untuk minta maaf, jalan aja even dia masih berani menatap mata saya seperti itu." ungkapnya.
"Saya sangat emosional karena ibu saya selama ini belum pernah menikmati hasil jerih payahnya, ibu saya kemana-mana masih naik angkot. Saya minta tolong ya pak, diselidiki apakah usaha bisnis dari tersangka itu terkait dengan uang dari ibu saya," tukasnya.
Sementara itu, disampaikan dalam jumpa pers tersebut para tersangka mafia tanah yang diduga merugikan keluarga Nirina Zubir hingga Rp17 miliar dijerat dengan pasal penggelapan, pemalsuan dokumen serta pencucian uang.
"Dugaan tindak pidana Pemalsuan Surat dan atau Pemalsuan Akta Otentik dan atau Menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik dan atau penggelapan dan atau Pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHP dan atau pasal 264 KUHP dan atau pasal 266 KUHP dan atau pasal 372 KUHP dan atau pasal 3,4,5 UU RI nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang yang terjadi pada bulan Juni 2015 sampai dengan Juli 2019," jelas Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaka AKBP Petrus Silalahi.
Baca Juga: Terbongkar! Ada Mafia Tanah di Kantor BPN, Begini Perannya Merampok Tanah Warga
Kasus mafia tanah ini berawal saat almarhumah ibunda Nirina Zubir, Cut Indria Marzuki, menyuruh ART-nya, Riri Khasmita untuk mengurus surat-surat tanah miliknya di kawasan Jakarta Barat.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- Duet Elkan Baggott dan Jay Idzes, Prediksi Susunan Pemain Timnas Indonesia vs China
- 27 Kode Redeem FF Terbaru 17 Mei: Klaim Diamond, Token, dan Skin Cobra MP40
- Penampilan Syahrini di Cannes Mengejutkan, Dianggap Berbeda dengan yang di Instagram
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
- Ditegur Dudung Abdurachman, Hercules Akhirnya Minta Maaf ke Gatot Nurmatyo dan Yayat Sudrajat
Pilihan
-
Segera Ambil Link DANA Kaget, Tambahan Uang Belanja dan Bayar Langganan
-
Alih-alih ke Eropa, Ramadhan Sananta Malah Gabung Klub Brunei Darussalam
-
PSSI Bongkar Alasan Tak Panggil Elkan Baggott meski Sudah Sampai di Bali
-
Kurator Didesak Penuhi Hak Karyawan PT Sritex, Tagihan Pembayaran Capai Rp 337 Miliar
-
Menelisik Kinerja Emiten Kongsian Aguan dan Salim
Terkini
-
Bantah Imbas Pilkada, Bupati Sleman Rombak Ratusan Pejabat: Saya Butuh Orang Kompeten
-
Komitmen DIY Genjot Industri Cetak, Jogja Printing Expo 2025 Digelar Ciptakan Persaingan Sehat
-
Hujan Badai Hantam Sleman, Pohon Tumbang Timpa Rumah dan Sekolah, Ini Lokasinya
-
Sri Sultan HB II Layak Jadi Pahlawan Nasional, Akademisi Jogja Ini Ungkap Alasannya
-
Punya 517 Posyandu di Jogja yang Sudah Layani Bayi serta Lansia, Target ILP Capai 83 Persen