SuaraJogja.id - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bantul untuk tahun 2022 sudah disampaikan langsung ke Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X. Besaran usulan UMK pada 2022 Rp1.916.848.
"Itu yang kami rekomendasikan ke Gubernur DIY. Ada peningkatan sekitar empat persen dari sebelumnya Rp1.842.460," kata Bupati Bantul Abdul Halim Muslih pada Kamis (18/11/2021).
Dijelaskannya bahwa besaran upah yang diusulkan ini berdasrkan faktor-faktor pembentuk upah sebagai formulasi bakunya. Formula itu ditetapkan oleh Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker).
"Yang jadi formula dalam menentukan kenaikan upah antara lain pertimbangan inflasi daerah, pertumbuhan ekonomi, kebutuhan hidup layak (KHL)," paparnya.
Dari indikator-indikator tersebut, tentu di masing-masing kabupaten atau kota di DIY berbeda.
"Contoh untuk KHL di Kabupaten Bantul dengan di Kabupaten Gunungkidul tentunya berbeda," katanya.
Kemudian pertimbangan inflasinya menggunakan indikator inflasi Provinsi DIY. Sebab, kabupaten/kota yang ada di DIY saling beraglomerasi.
"Di mana inflasi antarkabupaten tidak terjadi disparitas yang tinggi. Inflasi di Bantul dan Gunungkidul tidak terjadi perbedaan yang signfikan, sehingga itu yang dipakai," katanya.
Yang membedakan, katanya, adalah standar KHL di kabupaten/kota di DIY. Itu berdasarkan survei yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
Baca Juga: UMK Tangsel 2022 Ditargetkan Naik 10 Persen, KSPSI: Harus Naik!
"Jadi nanti selisih UMK tidak terlalu banyak antarkabupaten/kota di DIY," terangnya.
Halim menyebut, nantinya yang akan menetapkan kenaikan UMK ialah Sri Sultan HB X. Pihaknya hanya bisa memberi usulan soal kenaikan UMK.
"Saya belum bisa menyampaikan karena itu haknya Pak Gubernur untuk menetapkan. Bupati hanya merekomendasikan angkanya dan soal nanti apakah diterima atau diperbaiki oleh tim pengupahan provinsi saya tidak tahu," imbuh dia.
Sementara itu, Ketua Dewan Pengupahan Bantul Fardhanatun mengatakan, usulan kenaikan UMK itu merupakan hasil kesepakatan antara pekerja, pemerintah, dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
"Sudah disepakati bersama, terutama apindo, pekerja, dan pemerintah sudah sepakat," ujarnya.
Meskipun demikian, pihaknya berharap UMK di Bumi Projotamansari bisa sama seperti Kabupaten Magelang maupun Klaten di Jawa Tengah. UMK di dua kabupaten itu sudah mencapai Rp2 juta.
Tag
Berita Terkait
-
UMK Tangsel 2022 Ditargetkan Naik 10 Persen, KSPSI: Harus Naik!
-
Ketua Apindo: Kenaikan Rp35 Ribu UMK di Batam Relevan, Pengusaha Tak Masalah
-
Sandiaga Uno Beberkan Masa Lalu Jenderal Andika Perkasa, Pengusaha Nunggak Pajak Rp9,485 M
-
Minta Gubernur Segera Tetapkan UMP, Menaker: Paling Lambat 21 November 2021
-
Dampak Pandemi Covid-19, Masalah Kesejahteraan Sosial di Bantul Meningkat
Terpopuler
- Breaking News! Akhir Pahit Mees Hilgers di FC Twente
- Satu Kata Misteri dari Pengacara Pratama Arhan Usai Sidang Cerai dengan Azizah Salsha
- Uya Kuya Klarifikasi Video Joget 'Dikira Rp3 Juta per Hari itu Gede'
- 15 Titik Demo di Makassar Hari Ini: Tuntut Ganti Presiden, Korupsi CSR BI, Hingga Lingkungan
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 24 Agustus: Raih Skin SG2 dan Diamond di Akhir Pekan
Pilihan
-
Download Video TikTok Favoritmu Tanpa Logo dengan Snaptik Gratis!
-
Terbitkan 20,9 Juta Saham Baru, PANI Gelar Private Placement Rp300 Miliar
-
3 Rekomendasi HP Gaming Murah Baterai Awet Berhari-hari, Harga Mulai dari Rp 2 Jutaan
-
4 HP Murah RAM 12 GB Paling Worth It di Bawah Rp3 Juta, Harga Terjangkau Performa Handal
-
Here We Go! FC Utrecht Lepas Miliano Jonathans ke Timnas Indonesia
Terkini
-
Seni Bertemu Data: Pameran 'Life Behind Data' Ungkap Fakta Mengejutkan tentang Indonesia di Jogja
-
Ratusan Siswa SMPN 3 Berbah Keracunan Massal Usai Santap Makanan Bergizi Gratis
-
Jogja Bangun Website Terpadu: RT/RW Terlibat, Data Makro & Mikro Jadi Satu
-
Trans Jogja Terancam! Subsidi Dipangkas, Layanan Bisa Berkurang?
-
Otak Pembunuhan Kacab Bank BUMN merupakan Mahasiswa UGM, Kampus Nonaktifkan Status Dwi Hartono