SuaraJogja.id - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bantul untuk tahun 2022 sudah disampaikan langsung ke Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X. Besaran usulan UMK pada 2022 Rp1.916.848.
"Itu yang kami rekomendasikan ke Gubernur DIY. Ada peningkatan sekitar empat persen dari sebelumnya Rp1.842.460," kata Bupati Bantul Abdul Halim Muslih pada Kamis (18/11/2021).
Dijelaskannya bahwa besaran upah yang diusulkan ini berdasrkan faktor-faktor pembentuk upah sebagai formulasi bakunya. Formula itu ditetapkan oleh Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker).
"Yang jadi formula dalam menentukan kenaikan upah antara lain pertimbangan inflasi daerah, pertumbuhan ekonomi, kebutuhan hidup layak (KHL)," paparnya.
Dari indikator-indikator tersebut, tentu di masing-masing kabupaten atau kota di DIY berbeda.
"Contoh untuk KHL di Kabupaten Bantul dengan di Kabupaten Gunungkidul tentunya berbeda," katanya.
Kemudian pertimbangan inflasinya menggunakan indikator inflasi Provinsi DIY. Sebab, kabupaten/kota yang ada di DIY saling beraglomerasi.
"Di mana inflasi antarkabupaten tidak terjadi disparitas yang tinggi. Inflasi di Bantul dan Gunungkidul tidak terjadi perbedaan yang signfikan, sehingga itu yang dipakai," katanya.
Yang membedakan, katanya, adalah standar KHL di kabupaten/kota di DIY. Itu berdasarkan survei yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
Baca Juga: UMK Tangsel 2022 Ditargetkan Naik 10 Persen, KSPSI: Harus Naik!
"Jadi nanti selisih UMK tidak terlalu banyak antarkabupaten/kota di DIY," terangnya.
Halim menyebut, nantinya yang akan menetapkan kenaikan UMK ialah Sri Sultan HB X. Pihaknya hanya bisa memberi usulan soal kenaikan UMK.
"Saya belum bisa menyampaikan karena itu haknya Pak Gubernur untuk menetapkan. Bupati hanya merekomendasikan angkanya dan soal nanti apakah diterima atau diperbaiki oleh tim pengupahan provinsi saya tidak tahu," imbuh dia.
Sementara itu, Ketua Dewan Pengupahan Bantul Fardhanatun mengatakan, usulan kenaikan UMK itu merupakan hasil kesepakatan antara pekerja, pemerintah, dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
"Sudah disepakati bersama, terutama apindo, pekerja, dan pemerintah sudah sepakat," ujarnya.
Meskipun demikian, pihaknya berharap UMK di Bumi Projotamansari bisa sama seperti Kabupaten Magelang maupun Klaten di Jawa Tengah. UMK di dua kabupaten itu sudah mencapai Rp2 juta.
Tag
Berita Terkait
-
UMK Tangsel 2022 Ditargetkan Naik 10 Persen, KSPSI: Harus Naik!
-
Ketua Apindo: Kenaikan Rp35 Ribu UMK di Batam Relevan, Pengusaha Tak Masalah
-
Sandiaga Uno Beberkan Masa Lalu Jenderal Andika Perkasa, Pengusaha Nunggak Pajak Rp9,485 M
-
Minta Gubernur Segera Tetapkan UMP, Menaker: Paling Lambat 21 November 2021
-
Dampak Pandemi Covid-19, Masalah Kesejahteraan Sosial di Bantul Meningkat
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Sah! YIA Resmi Jadi Embarkasi Haji Mulai 2026: Apa Dampaknya Bagi Jemaah dan Ekonomi Lokal?
-
Niat ke SPBU Berujung Maut, Pemotor 18 Tahun Tewas Tertabrak Bus di Temon Kulon Progo
-
Garin Nugroho Singgung Peran Pemerintah: Film Laris, Ekosistemnya Timpang
-
Soal Rehabilitasi Lahan Pascabencana di Sumatra, Kemenhut Butuh Waktu Lebih dari 5 Tahun
-
Rotasi Sejumlah Pejabat Utama di Polda DIY, Ini Daftarnya