SuaraJogja.id - Gubernur DIY Sri Sultan HB X pada Jumat (19/11/2021) resmi mengumumkan besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk 2022. UMP di DIY naik menjadi Rp1.840.915 atau naik sebesar Rp75.915 setara 4,30 persen dibanding UMP 2021.
Terkait besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2022, Bantul berada di posisi ketiga dengan UMK Rp1.916.848. Di peringkat pertama ada Kota Jogja dengan besaran UMK Rp2.153.970. Peringkat kedua ialah Sleman sebesar Rp2.001.000.
Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Bantul Fardhanathun mengaku kecewa meski UMK sudah naik empat persen. Ia berharap UMK di Bumi Projotamansari setara dengan kabupaten lain seperti Klaten, Jawa Tengah.
"Kami inginnya UMK di Bantul sama dengan kabupaten sekitar. Jaraknya yang dekat dengan Bantul seperti Klaten saja sudah menyentuh angka Rp2 juta," paparnya kepada SuaraJogja.id, Jumat (19/11/2021).
Baca Juga: Bobol Warung Makan, Dua Remaja Asal Sedayu Bantul Diringkus Polisi
Ia mencontohkan, harga semangkuk bakso di Klaten sama dengan di Bantul. Dengan demikian, artinya kebutuhan hidup layak (KHL) pun hampir sama.
"Kemarin saya beli bakso di Klaten sama harganya dengan di Bantul. Ini yang jadi kekecewaan kami," ujarnya.
Namun begitu, pihaknya hanya bisa pasrah. Sebab, besaran kenaikan yang sudah ditentukan mengacu pada UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
"Karena sudah ada perhitungan dari permenaker tersebut," katanya.
Menurutnya, besaran UMK itu hanya cukup untuk buruh yang belum menikah. Sementara bagi yang sudah berkeluarga dinilai tidak cukup.
Baca Juga: Pasien Covid-19 Sembuh di Kabupaten Bantul Bertambah 19 Orang
"Ya enggak cukup, besaran itu (UMK) kan perhitungannya untuk yang belum berkeluarga. Sedangkan sekarang rata-rata buruh sudah punya istri dan anak."
"Jadi ada tiga orang dalam satu rumah, terlebih pendapatannya sebulan tidak sampai Rp2 juta," ujarnya.
Tidak hanya itu, dengan adanya kenaikan UMK ini, lanjutnya, diimbangi juga dengan kenaikan harga-harga komoditas. Pedagang juga akan menaikkan harganya.
"Artinya buruh semakin tidak sejahtera. Katanya pemerintah mau menyejahterakan buruh tapi dengan begini tidak mungkin," keluh Fardhanathun.
Berita Terkait
-
KSPI Sebut Badai PHK Gelombang kedua Berpotensi Terjadi, 50 Ribu Buruh Terancam
-
Wolves U-21: Justin Hubner Bikin Kecewa!
-
Perang Tarif AS Dimulai, Indonesia Terancam Jadi Tempat Sampah Produk Impor?
-
UMK Academy Berikan Begitu Banyak Manfaat Bagi UMKM, Termasuk Kirim Produk Go Global!
-
Produk UMKM Bisa Go Global Lewat Pertamina UMK Academy
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
Pilihan
-
Jadwal Timnas Indonesia U-17 vs Yaman, Link Live Streaming dan Prediksi Susunan Pemain
-
Minuman Berkemasan Plastik Berukuran Kurang dari 1 Liter Dilarang Diproduksi di Bali
-
Nova Arianto: Ada 'Resep Rahasia' STY Saat Timnas Indonesia U-17 Hajar Korea Selatan
-
Duh! Nova Arianto Punya Ketakutan Sebelum Susun Taktik Timnas Indonesia U-17 Hadapi Yaman
-
Bukan Inter Milan, Dua Klub Italia Ini Terdepan Dapatkan Jay Idzes
Terkini
-
Prabowo Didesak Rangkul Pengusaha, Tarif Trump 32 Persen Bisa Picu PHK Massal di Indonesia?
-
Viral, Mobil Digembosi di Jogja Dishub Bertindak Tegas, Ini Alasannya
-
Tanggapi Langkah Tarif Trump, Wali Kota Jogja: Kuatkan Produk Lokal!
-
Masa WFA ASN Diperpanjang, Pemkot Jogja Pastikan Tak Ganggu Pelayanan Masyarakat
-
Kurangi Kendaraan Pribadi Saat Arus Balik, Menhub Lepas 22 Bus Pemudik di Giwangan