Scroll untuk membaca artikel
Eleonora PEW
Minggu, 21 November 2021 | 10:55 WIB
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kulon Progo Nurwahyudi. - (ANTARA/Sutarmi)

"Pengusaha dilarang membayar upah di bawah Upah Minimum Kabupaten/Kota serta tidak melakukan penangguhan pembayaran Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2022. Karena jika itu dilakukan akan ada aturan hukumnya sendiri. Konsekuensi juga kalau tidak dibayar atau ditangguhkan," kata dia. [ANTARA]

Load More