SuaraJogja.id - Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2022 telah ditetapkan. dengan UMK sebesar Rp1.904.275, Pemkab Kulon Progo berharap, perusahaan di wilayah tersebut mematuhi pembayaran UMK 2022 tersebut.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kulon Progo Nurwahyudi di Kulon Progo, Sabtu (20/11/2021), mengatakan, keputusan Gubernur DIY yang menetapkan Upah Minimun Kabupaten Kulon Progo 2022 sebesar Rp1.904.275 sudah sesuai kesepakatan antara serikat pekerja, dan APINDO Kulon Progo.
"Besaran UMK 2022 sudah menjadi kesepakatan bersama, sehingga harus ditaati semua. Perusahaan harus menyesuaikan meski dalam suasana pandemi COVID-19. Kami berharap tenaga kerja atau buruh juga meningkatkan kinerja produktivitasnya bagi perusahaan seiring meningkatkan besaran upah yang diterima," kata Nurwahyudi.
Kemudian besaran upah terhadap kekerjan di sektor usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), menurut dia, besaran ditentukan berdasarkan kesepakatan antara pelaku UMKM dengan pekerja. Catatan pentingnya, besaran upah di sektor UMKM, tidak boleh rendah dibandingkan sebelum-sebelumnya.
Baca Juga: Gugus Tugas Covid-19 Kulon Progo Siapkan Tes Acak PTM Kedua, Paling Cepat Satu Bulan Lagi
Pengupahan di sektor UMKM berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021, pengaturan sendiri karena harus disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perlindungan Usaha Mikro dan Kecil, bahwa tidak memberlakukan besaran UMK, namun berdasarkan kesepakatan antara pekerja dan pemberi kerja dengan ketentuan besarannya di atas garis kemiskinan provinsi dan harus di atas kebutuhan rata-rata konsumsi masyarakat di Kulon Progo.
"Perusahaan yang bergerak di sektor UMKM tidak boleh menurunkan upah, minimal sama dengan rata-rata saat ini," katanya.
Sebelumnya, Gubernur DIY Sri Sultan HB X mengeluarkan Keputusan UMP DIY 2022, yang ditetapkan melalui Keputusan Gubernur DIY Nomor 372/KEP/2021 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi tahun 2022. Adapun besaran UMK Kabupaten/Kota tahun 2022 ditetapkan melalui SK/373/KEP/2021 tentang Penetapan Upah Minimun Kabupaten/Kota tahun 2022.
Mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, UMP dan UMK dihitung berdasarkan formula penghitungan upah minimum, menggunakan data BPS yang meliputi pertumbuhan ekonomi atau inflasi daerah, rata-rata konsumsi per kapita, banyaknya anggota rumah tangga, dan banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja.
"Kalau yang kemarin (UMP/UMK 2021) inflasi dan pertumbuhan ekonominya itu nasional, sekarang inflasi dan pertumbuhan ekonomi provinsi. Jadi kalau provinsi pertumbuhannya bagus ya otomatis pengupahannya akan bagus," tutur Sultan.
Baca Juga: Hasil Tes Acak di Sekolah Kulon Progo, 4 Guru dan Tenaga Kependidikan Positif Covid-19
Sri Sultan menambahkan bahwa di dalam Keputusan Gubernur sesuai peraturan yang berlaku, terdapat penambahan klausul di mana ketetapan pengupahan itu tidak boleh ditangguhkan.
Berita Terkait
-
Jatimulyo Kulon Progo Masuk Anugerah Desa Wisata Indonesia, Dapat Pujian Selangit dari Menparekraf Sandiaga Uno
-
Asyiknya Packrafting di Kali Papah, Cocok untuk Liburan Bareng Keluarga
-
3 Cara Nikmati Petualangan Seru di Samigaluh Kulon Progo, Wajib Main ke Kebun Teh!
-
Usung Marija Jadi Calon Bupati Kulon Progo 2024, Gerindra Bentuk Koalisi Besar Bareng Partai-partai Ini
-
Program "Ayo Belajar Ekspor" Kulon Progo Arahkan Pelaku IKM Luaskan Perdagangan
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
- Kata Anak Hotma Sitompul Soal Desiree Tarigan dan Bams Datang Melayat
Pilihan
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
-
Laga Sulit di Goodison Park: Ini Link Live Streaming Everton vs Manchester City
-
Pemain Keturunan Jawa Bertemu Patrick Kluivert, Akhirnya Gabung Timnas Indonesia?
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
Terkini
-
Insiden Laka Laut di DIY Masih Berulang, Aturan Wisatawan Pakai Life Jacket Diwacanakan
-
Tingkatkan Kenyamanan Pengguna Asing, BRImo Kini Hadir dalam Dua Bahasa
-
Ribuan Personel Polresta Yogyakarta Diterjunkan Amankan Perayaan Paskah Selama 24 Jam
-
Kebijakan Pemerintah Disebut Belum Pro Rakyat, Ekonom Sebut Kelas Menengah Terancam Miskin
-
Soroti Maraknya Kasus Kekerasan Seksual Dokter Spesialis, RSA UGM Perkuat Etika dan Pengawasan