SuaraJogja.id - Puluhan orang yang tergabung dalam Paguyuban Masyarakat Kali Progo (PMKP) mendatangi Kantor Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI pada Sabtu (20/11/2021). Kedatangan mereka untuk mengadukan kegiatan penambangan pasir Pedukuhan Jomboran dan Nanggulan, Kalurahan Sendangagung, Kapanewon Minggir, Kabupaten Sleman serta Padukuhan Pundak Wetan dan Wiyu, Kembang, Nanggulan, Kulon Progo.
Anggota PMKP Sapoi mengatakan, setelah penambangan berjalan, air warga menjadi keruh. Selain itu, debit air juga semakin berkurang, bahkan ada yang hilang sama sekali. Adapula potensi longsor di sekitar area tambang.
“Kami juga bawa sampel air yang tercemar, sudah tidak seperti dulu sebelum ditambang. Ada hasil riset dari tim ahli UPN Veteran Yogyakarta. Itu memang sebagian dampaknya sudah terbukti,” tutur Sapoi.
PMKP menyatakan tidak anti pembangunan, tetapi jika dampaknya malah merusak lingkungan, maka perlu ditinjau ulang. Mereka menilai bahwa kegiatan penambangan pasir tidak ada manfaatnya bagi masyarakat sekitar.
"Enggak ada manfaatnya sama sekali (penambangan pasir). Apalagi alam kami kan baik, punya rencana untuk destinasi wisata, punya bukit, sungai dan sumber daya manusia yang mumpuni. Jadi bukan masalah persaingan [antara penambang pasir] manual dan perusahaan, penambang manual sudah enggak ada,” tegasnya.
Pendamping Hukum PMKP Budi Hermawan berpesan kepada DPD RI DIY meninjau ulang izin perusahaan penambang. Selain itu, perlu juga pengawasan terhadap pelaksanaan UU kaitannya dengan sumber daya alam.
Selain dampak penambangan dari sisi kerusakan alam, audiensi kali ini juga membahas dua perkara hukum terkait kasus ini. Pertama, terkait laporan warga atas dugaan pemalsuan dokumen oleh perusahaan penambang.
“Saat sosialisasi, saat perusahaan memperoleh izin tambang tahun 2020, ternyata ada beberapa tanda tangan warga yang dipalsukan dan KTP yang dipalsukan,” katanya.
Laporan kedua dari penambang yang melaporkan warga dengan pasal 162 UU Minerba terkait upaya menghalang-halangi akitivtasi tambang. Sesuai pasal 66 UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), warga yang memperjuangkan lingkungan hidup yang baik mempunyai hak imunitas atas apa yang diperjuangkan.
Baca Juga: Warga Wadas Kerap Didatangi Aparat, Gempadewa Layangkan Surat Laporan ke Mabes Polri
Sebelum mendatangi DPD RI DIY, pihaknya telah menggelar audiensi dengan Bupati Sleman hingga Pemerintah Provinsi (Pemprov) DIY. Namun sejauh ini belum ada tindakan konkrit. Alasannya, isu ini bukan kewenangan mereka melainkan wewenang pemerintah pusat.
“Semoga audiensi dengan DPD RI DIY ini bisa jadi instansi terakhir yang bisa mengangkat dan mengadvokasi isu ini lebih serius,” ujar dia.
Hadir dalam audiensi, GKR Hemas, Hilmy Muhammad, dan Muhammad Afnan Hadikusumo sebagai anggota DPD RI DIY. Hilmy menyampaikan, apabila anggota DPD akan bersama-sama mengomunikasikan dengan Pemprov DIY dan Pemerintah Pusat.
“Bukan tidak mungkin hal ini juga terjadi di tempat lain sehingga dapat diantisipasi dampak buruknya,” ucap Gus Hilmy.
Gus Hilmy menekankan pentingnya berbagai data dan kajian yang telah dilakukan sebagai lampiran untuk menyuarakan aspirasi PMKP di tingkat Pemda DIY dan Pemerintah Pusat.
“Kami sepakat bahwa meski terdapat dampak positif, tetap dampak negatifnya lebih banyak,” paparnya.
Berita Terkait
-
Warga Wadas Kerap Didatangi Aparat, Gempadewa Layangkan Surat Laporan ke Mabes Polri
-
Petani Badas Kabupaten Kediri Tolak Penambangan di Sungai Konto
-
Tak Hiraukan Larangan, Pencari Emas Tewas Tertimbun Tanah
-
Rencana Penambangan Emas Terus Ditentang Warga Trenggalek
-
Sempat Diprotes Warga Jomboran, Begini Kondisi Terkini Penambangan Kali Progo di Sleman
Terpopuler
Pilihan
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
Terkini
-
Jadwal Lengkap Agenda Wisata Jogja Februari 2026: Dari Tradisi hingga Romansa!
-
BRI Dorong Lingkungan Bersih lewat Program CSR Bersih-Bersih Pantai di Bali
-
Babak Baru Rampasan Geger Sepehi 1812: Trah Sultan HB II Tegas Ambil Langkah Hukum Internasional
-
Misteri Terkuak! Kerangka Manusia di Rumah Kosong Gamping Sleman Ternyata Mantan Suami Pemilik Rumah
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan