SuaraJogja.id - Puluhan orang yang tergabung dalam Paguyuban Masyarakat Kali Progo (PMKP) mendatangi Kantor Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI pada Sabtu (20/11/2021). Kedatangan mereka untuk mengadukan kegiatan penambangan pasir Pedukuhan Jomboran dan Nanggulan, Kalurahan Sendangagung, Kapanewon Minggir, Kabupaten Sleman serta Padukuhan Pundak Wetan dan Wiyu, Kembang, Nanggulan, Kulon Progo.
Anggota PMKP Sapoi mengatakan, setelah penambangan berjalan, air warga menjadi keruh. Selain itu, debit air juga semakin berkurang, bahkan ada yang hilang sama sekali. Adapula potensi longsor di sekitar area tambang.
“Kami juga bawa sampel air yang tercemar, sudah tidak seperti dulu sebelum ditambang. Ada hasil riset dari tim ahli UPN Veteran Yogyakarta. Itu memang sebagian dampaknya sudah terbukti,” tutur Sapoi.
PMKP menyatakan tidak anti pembangunan, tetapi jika dampaknya malah merusak lingkungan, maka perlu ditinjau ulang. Mereka menilai bahwa kegiatan penambangan pasir tidak ada manfaatnya bagi masyarakat sekitar.
"Enggak ada manfaatnya sama sekali (penambangan pasir). Apalagi alam kami kan baik, punya rencana untuk destinasi wisata, punya bukit, sungai dan sumber daya manusia yang mumpuni. Jadi bukan masalah persaingan [antara penambang pasir] manual dan perusahaan, penambang manual sudah enggak ada,” tegasnya.
Pendamping Hukum PMKP Budi Hermawan berpesan kepada DPD RI DIY meninjau ulang izin perusahaan penambang. Selain itu, perlu juga pengawasan terhadap pelaksanaan UU kaitannya dengan sumber daya alam.
Selain dampak penambangan dari sisi kerusakan alam, audiensi kali ini juga membahas dua perkara hukum terkait kasus ini. Pertama, terkait laporan warga atas dugaan pemalsuan dokumen oleh perusahaan penambang.
“Saat sosialisasi, saat perusahaan memperoleh izin tambang tahun 2020, ternyata ada beberapa tanda tangan warga yang dipalsukan dan KTP yang dipalsukan,” katanya.
Laporan kedua dari penambang yang melaporkan warga dengan pasal 162 UU Minerba terkait upaya menghalang-halangi akitivtasi tambang. Sesuai pasal 66 UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), warga yang memperjuangkan lingkungan hidup yang baik mempunyai hak imunitas atas apa yang diperjuangkan.
Baca Juga: Warga Wadas Kerap Didatangi Aparat, Gempadewa Layangkan Surat Laporan ke Mabes Polri
Sebelum mendatangi DPD RI DIY, pihaknya telah menggelar audiensi dengan Bupati Sleman hingga Pemerintah Provinsi (Pemprov) DIY. Namun sejauh ini belum ada tindakan konkrit. Alasannya, isu ini bukan kewenangan mereka melainkan wewenang pemerintah pusat.
“Semoga audiensi dengan DPD RI DIY ini bisa jadi instansi terakhir yang bisa mengangkat dan mengadvokasi isu ini lebih serius,” ujar dia.
Hadir dalam audiensi, GKR Hemas, Hilmy Muhammad, dan Muhammad Afnan Hadikusumo sebagai anggota DPD RI DIY. Hilmy menyampaikan, apabila anggota DPD akan bersama-sama mengomunikasikan dengan Pemprov DIY dan Pemerintah Pusat.
“Bukan tidak mungkin hal ini juga terjadi di tempat lain sehingga dapat diantisipasi dampak buruknya,” ucap Gus Hilmy.
Gus Hilmy menekankan pentingnya berbagai data dan kajian yang telah dilakukan sebagai lampiran untuk menyuarakan aspirasi PMKP di tingkat Pemda DIY dan Pemerintah Pusat.
“Kami sepakat bahwa meski terdapat dampak positif, tetap dampak negatifnya lebih banyak,” paparnya.
Berita Terkait
-
Warga Wadas Kerap Didatangi Aparat, Gempadewa Layangkan Surat Laporan ke Mabes Polri
-
Petani Badas Kabupaten Kediri Tolak Penambangan di Sungai Konto
-
Tak Hiraukan Larangan, Pencari Emas Tewas Tertimbun Tanah
-
Rencana Penambangan Emas Terus Ditentang Warga Trenggalek
-
Sempat Diprotes Warga Jomboran, Begini Kondisi Terkini Penambangan Kali Progo di Sleman
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Cari HP Samsung Murah? Ini 8 Galaxy A Series yang Layak Dipilih
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
YOGYAKOMTEK 2026 Resmi Dibuka, Pameran Komputer Terbesar di DIY
-
Honda DBL Jogja 2026 Dimulai: Sensasi Riding Test dan Peluang Bawa Pulang New Honda BeAT
-
Influenza A Terdeteksi di DIY, 24 Kasus Muncul, Sekolah Belum Diliburkan
-
Pestapora 2026 Siap Makin Meriah, BRImo Bawa Program Spesial
-
Cak Nun hingga Eross Sheila on 7, Jejak 77 Tahun MUHI Yogyakarta Diabadikan dalam Buku