SuaraJogja.id - Penambangan pasir dan batu yang ada di aliran kali Progo tepatnya di Padukuhan Jomboran, Kalurahan Sendangagung, Kapanewon Minggir, Sleman terus berlanjut setelah warga memprotes pada Desember 2020 lalu. Meski pihak penambang telah mengantongi izin, mereka tidak memperhatikan kondisi lingkungan yang berpotensi mengganggu aktivitas masyarakat.
Warga Jomboran, Iswanto menjelaskan sejak polisi menaikkan status pelaporan pihak penambang kepada dua warga Jomboran menjadi penyidikan, warga tidak lagi melakukan aksi penyaluran aspirasi.
"Sudah tidak ada lagi kegiatan warga ke tempat penambangan. Penambangan terus dilanjutkan setelah kami dilaporkan itu," ungkap Iswanto dihubungi SuaraJogja.id, Selasa (19/10/2021).
Ia mengatakan bahwa pihak penambang lebih bebas lagi melakukan aktivitas di aliran Kali Progo. Bahkan menurut Iswanto, pengawas tambang juga tidak pernah ditemui di lokasi.
"Dadi di jarke wae (jadinya dibiarkan saja)," ujar Iswanto.
Iswanto menganggap bahwa penambangan itu memang tidak akan berdampak kepada pengusaha. Namun warga yang tinggal 25-50 meter dari Kali Progo tempat penambangan tersebut akan merasakan imbasnya.
"Seperti di Jomboran, sekarang sumur-sumur saja sudah kering. Beberapa warga memilih membeli air. Ini kan menyulitkan kami. Akhirnya kami melakukan protes, malah dilaporkan," kata dia.
Tidak hanya itu, aktivitas tambang yang berbatasan dengan Kabupaten Kulon Progo juga memberi dampak kepada warga Padukuhan Wiyu. Dampak yang dirasakan juga sama yaitu kekeringan.
Dari informasi yang diterima Iswanto, penambangan rencananya akan diperluas ke Sendangagung, Kembang Nanggulan, Kulonprogo dan Kalibawang yang berbatasan dengan Kabupaten Magelang.
Baca Juga: Jelang Lawan PSS Sleman, Persib Bandung Berlatih Dua Kali Sehari
"Katanya, pengajuan sudah ke Dinas Perizinan dan Penanaman Modal (DPPM) DIY. Tapi menurut kami janggal, karena untuk izin tambang harusnya kan ke pemerintah pusat, kenapa masih diurus di provinsi?. Jika sampai benar penambangan itu diperluas, kami malah curiga," kata dia.
Warga, kata Iswanto berharap ada kebijakan pemerintah untuk mengambil langkah tegas. Selain itu warga juga menuntut agar penambangan dihentikan.
"Jika terus dilakukan (penambangan) siapa yang bisa menjamin kelestarian lingkungan di sini. Kalau sudah rusak yang merasakan hanya warga," kata dia.
Sebelumnya, dua warga Jomboran dilaporkan oleh penambang, Pramudya Afgani terkait aksi protes yang pernah dilakukan warga Desember 2020 lalu. Warga dilaporkan ke polisi karena dugaan menghalangi usaha tambang seperti tertuang di Pasal 162 UU Minerba.
Pasrah tidak bisa berbuat banyak, warga Jomboran mengadu untuk mendapat pendampingan ke LBH Yogyakarta dan Walhi Yogyakarta.
Berita Terkait
-
Advokat di Jogja Sepakat Kawal Warga Jomboran yang Dikriminalisasi Soal Kasus Kali Progo
-
Praktik Tambang di Kali Progo Berujung Kriminalisasi Warga, Walhi Minta Pemda DIY Tegas
-
Warga Dikriminalisasi karena Tolak Penambangan di Kali Progo, Ini Kata Kapolres Sleman
-
Warga yang Tolak Penambangan di Kali Progo Dikriminalisasi, Ini Kata LBH Yogyakarta
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Cari HP Samsung Murah? Ini 8 Galaxy A Series yang Layak Dipilih
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
YOGYAKOMTEK 2026 Resmi Dibuka, Pameran Komputer Terbesar di DIY
-
Honda DBL Jogja 2026 Dimulai: Sensasi Riding Test dan Peluang Bawa Pulang New Honda BeAT
-
Influenza A Terdeteksi di DIY, 24 Kasus Muncul, Sekolah Belum Diliburkan
-
Pestapora 2026 Siap Makin Meriah, BRImo Bawa Program Spesial
-
Cak Nun hingga Eross Sheila on 7, Jejak 77 Tahun MUHI Yogyakarta Diabadikan dalam Buku