SuaraJogja.id - Sejumlah advokat dari organisasi bantuan hukum yang ada di Jogja akan mengawal kasus kriminalisasi warga yang menolak penambangan di aliran Kali Progo yang terletak di padukuhan Jomboran, Kalurahan Sendangagung, Kapanewon Minggir, Kabupaten Sleman. Konsolidasi antaradvokat sedang dilakukan untuk mendampingi dua warga Jomboran.
"Nanti akan ada penandatanganan surat kuasa bersama koalisi advokat. Jadi kami mendampingi dua warga (Jomboran) yang dikriminalisasi karena menolak tambang di Kali Progo," terang Staff Advokasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jogja, Budi Hermawan dihubungi Suarajogja.id, Selasa (19/10/2021).
Budi melanjutkan bahwa, kasus ini cukup serius karena warga yang juga sebagai pejuang lingkungan dikriminalisasi karena upayanya menjaga lingkungan dari penambangan.
Pihaknya juga menyayangkan keputusan aparat berwenang, yakni polisi menaikkan status pelaporan oleh Pramudya Afgani kepada dua warga terlapor menjadi penyidikan.
Baca Juga: PPKM Turun Level, Dinkes Sleman: Boleh Kumpul-kumpul Asalkan....
Untuk diketahui, warga Jomboran diduga menghalangi penambangan yang tertuang dalam Pasal 162 UU Minerba. Tak hanya itu, warga juga dituding melanggar pasal 170, 160 dan 335 KUHP.
"Seharusnya polisi melihat juga Pasal anti slap yang ada di UU Lingkungan Hidup, dimana dalam Pasal 66 UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) warga yang menjaga lingkungan dengan cara yang baik, tidak dapat dituntut pidana atau perdata," ujar dia.
Gabungan advokat itu, kata Budi akan mendampingi warga selama menjalani pemeriksaan oleh kepolisian.
"Sampai sekarang memang belum ada pemanggilan dari polisi. Tapi kami serius mengawal kasus ini karena upaya warga memang murni untuk menjaga lingkungan hidupnya," ujar Budi.
Terpisah, warga Jomboran, Iswanto mengaku memang belum ada panggilan dari polisi. Keadaan warga saat ini juga masih terjaga dan belum ada ancaman yang mengganggu.
Baca Juga: Marc Klok dan Ardi Idrus Bisa Tampil pada Laga Persib Bandung Vs PSS Sleman
"Belum ada kelanjutan lagi dari polisi seusai laporan penyidikan itu. Harapan kami upaya ini bisa menghentikan penambangan meski mereka memiliki izin," ujar Iswanto dihubungi melalui pesan singkat.
Berita Terkait
-
Firdaus Oiwobo Diketawain Bikin Organisasi Advokat Baru, Padahal Anggotanya Sudah 400 Orang
-
Wasekjen DPN Peradi: Ada Rekan Kita yang Diberlakukan Semena-mena Oleh KPK
-
Anggap KPK Telah Memframing Febri Diansyah, Maqdir Ismail: Merusak Martabat Advokat
-
Sejumlah Organisasi Advokat Bela Febri Diansyah, Desak KPK Setop Intimidasi
-
Ketum Peradi SAI Juniver Girsang 'Semringah' DPR Setujui Usulan Hak Impunitas Advokat di RUU KUHAP
Tag
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi di Libur Lebaran Jadi Rp1.836.000/Gram
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Terupdate April 2025, Mulai Rp 2 Jutaan
-
Donald Trump Resmi Umumkan Tarif Baru, Ekonomi Indonesia Terancam Kena Dampak!
Terkini
-
Libur Lebaran di Gembira Loka, Target 10 Ribu Pengunjung Sehari, Ini Tips Amannya
-
Arus Lalin di Simpang Stadion Kridosono Tak Macet, APILL Portable Belum Difungsikan Optimal
-
Kunjungan Wisatawan saat Libur Lebaran di Gunungkidul Menurun, Dispar Ungkap Sebabnya
-
H+2 Lebaran, Pergerakan Manusia ke Yogyakarta Masih Tinggi
-
Exit Tol Tamanmartani Tidak Lagi untuk Arus Balik, Pengaturan Dikembalikan Seperti Mudik