SuaraJogja.id - Sejumlah advokat dari organisasi bantuan hukum yang ada di Jogja akan mengawal kasus kriminalisasi warga yang menolak penambangan di aliran Kali Progo yang terletak di padukuhan Jomboran, Kalurahan Sendangagung, Kapanewon Minggir, Kabupaten Sleman. Konsolidasi antaradvokat sedang dilakukan untuk mendampingi dua warga Jomboran.
"Nanti akan ada penandatanganan surat kuasa bersama koalisi advokat. Jadi kami mendampingi dua warga (Jomboran) yang dikriminalisasi karena menolak tambang di Kali Progo," terang Staff Advokasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jogja, Budi Hermawan dihubungi Suarajogja.id, Selasa (19/10/2021).
Budi melanjutkan bahwa, kasus ini cukup serius karena warga yang juga sebagai pejuang lingkungan dikriminalisasi karena upayanya menjaga lingkungan dari penambangan.
Pihaknya juga menyayangkan keputusan aparat berwenang, yakni polisi menaikkan status pelaporan oleh Pramudya Afgani kepada dua warga terlapor menjadi penyidikan.
Baca Juga: PPKM Turun Level, Dinkes Sleman: Boleh Kumpul-kumpul Asalkan....
Untuk diketahui, warga Jomboran diduga menghalangi penambangan yang tertuang dalam Pasal 162 UU Minerba. Tak hanya itu, warga juga dituding melanggar pasal 170, 160 dan 335 KUHP.
"Seharusnya polisi melihat juga Pasal anti slap yang ada di UU Lingkungan Hidup, dimana dalam Pasal 66 UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) warga yang menjaga lingkungan dengan cara yang baik, tidak dapat dituntut pidana atau perdata," ujar dia.
Gabungan advokat itu, kata Budi akan mendampingi warga selama menjalani pemeriksaan oleh kepolisian.
"Sampai sekarang memang belum ada pemanggilan dari polisi. Tapi kami serius mengawal kasus ini karena upaya warga memang murni untuk menjaga lingkungan hidupnya," ujar Budi.
Terpisah, warga Jomboran, Iswanto mengaku memang belum ada panggilan dari polisi. Keadaan warga saat ini juga masih terjaga dan belum ada ancaman yang mengganggu.
Baca Juga: Marc Klok dan Ardi Idrus Bisa Tampil pada Laga Persib Bandung Vs PSS Sleman
"Belum ada kelanjutan lagi dari polisi seusai laporan penyidikan itu. Harapan kami upaya ini bisa menghentikan penambangan meski mereka memiliki izin," ujar Iswanto dihubungi melalui pesan singkat.
Ia mengatakan, warga sebelumnya hanya melakukan protes tanpa membuat keributan saat penambangan berjalan. Namun aksi penyaluran aspirasi yang dilakukan pada Desember 2021 dianggap oleh pihak penambang sebagai upaya menghalangi aktivitas tambang.
Pada akhirnya, aksi protes tak lagi dilakukan oleh warga Jomboran. Sehingga penambangan tetap berlanjut.
"Kondisi sekarang ada penambangan yang masih dilakukan. Saya melihat sudah tidak terkontrol lagi, semua pasir dan batu di tebing Kali Progo sudah dikeruk (wilayah Jomboran). Harusnya jika berizin tetap memperhatikan lingkungan juga kan?, malah terkesan seperti dibiarkan," ujar dia.
Sebelumnya, aksi protes warga Jomboran menolak penambangan Kali Progo di wilayah Minggir, Sleman berujung pada pelaporan ke kepolisian. Pelaporan dilakukan oleh seorang penambang, Pramudya Afgani kepada dua warga bernama Iswanto dan Engfat Jonson Panorama.
Warga yang sudah pasrah hanya bisa mengadu ke LBH Yogyakarta dan Walhi Yogyakarta atas kriminalisasi yang mereka terima. Saat ini warga masih menunggu kelanjutan pelaporan tersebut.
Berita Terkait
-
Praktik Tambang di Kali Progo Berujung Kriminalisasi Warga, Walhi Minta Pemda DIY Tegas
-
Warga Dikriminalisasi karena Tolak Penambangan di Kali Progo, Ini Kata Kapolres Sleman
-
Warga yang Tolak Penambangan di Kali Progo Dikriminalisasi, Ini Kata LBH Yogyakarta
-
Tolak Penambangan di Bantaran Kali Progo, Warga Malah Diancam Hingga Dilaporkan ke Polisi
Tag
Terpopuler
- Jelang Lawan Timnas Indonesia, Pemain China Emosi: Saya Lihat Itu dari Kamar Hotel
- 9 Mobil Bekas Murah Sekelas Alphard Mulai Rp 60 Juta: Captain Seat Nyaman Selonjoran
- 5 Rekomendasi Moisturizer untuk Usia 50 Tahun ke Atas: Wajah Jadi Lembap dan Awet Muda
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 7 Mobil Bekas Toyota-Suzuki: Harga Mulai Rp40 Jutaan, Cocok buat Keluarga Kecil
Pilihan
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
-
Hadapi Jepang, Patrick Kluivert Akui Timnas Indonesia Punya Rencana Bagus
-
Usai Tepuk Pundak Prabowo Subianto, Kini Handphone Ole Romeny Disita
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Baterai Jumbo Terbaru Juni 2025
-
Ustaz Yahya Waloni Meninggal Dunia saat Khutbah Jumat, Ini Profilnya
Terkini
-
KPK Dapat Kekuatan Super Baru? Bergabung OECD, Bisa Sikat Korupsi Lintas Negara
-
Pemkab Sleman Pastikan Ketersediaan Hewan Kurban Terpenuhi, Ternak dari Luar Daerah jadi Opsi
-
8 Tersangka, 53 Miliar Raib: KPK Sikat Habis Mafia Pungli TKA di Kemenaker
-
Dapur Kurban Terbuka, Gotong Royong Warga Kauman Yogyakarta di Hari Idul Adha
-
Masjid Gedhe Kauman Sembelih Puluhan Hewan Kurban, Ada dari Gubernur DIY