Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Selasa, 19 Oktober 2021 | 18:13 WIB
Ilustrasi PPKM di masa pandemi Covid-19. (Pixabay)

SuaraJogja.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Kabupaten Sleman turun ke level 2.

Kabid Pencegahan, Pengendalian, dan Penyakit Dinkes Sleman Novita Krisnaeni mengungkapkan, aturan berkegiatan yang dilakukan masyarakat saat ini lebih longgar dibandingkan dengan level 3.

"Sebelumnya masih ada pembatasan di tempat pariwisata, pendidikan. Sekarang, aktivitas di bidang pendidikan semakin diperluas dengan adanya tambahan sekolah yang diperbolehkan menggelar tatap muka," kata dia, Selasa (19/10/2021).

Sementara itu, untuk aktivitas kumpul-kumpul bersama juga sudah diperkenankan, asalkan tidak lengah. Dengan kata lain, tetap menerapkan 3 M.

Baca Juga: PPKM Sudah Turun Level, Pemkot Yogyakarta Masih Pikir-pikir Buka Seluruh Destinasi Wisata

"Salah satu dari 3 M kan menjaga jarak. Kumpul-kumpul boleh tapi tetap menjaga jarak dan tetap dilihat kapasitas tempat harus tetap diatur. Sekitar 50 persen," ungkapnya.

Menurut Novita, ada sejumlah indikator parameter yang dilihat hingga kemudian menjadikan level PPKM di Sleman turun menjadi level 2.

Parameternya antara lain kapasitas transmisi, kapasitas respon, vaksinasi. Indikator kapasitas transmisi melihat jumlah kasus per 100.000 penduduk dalam satu pekan; kasus yang meninggal per 100.000 penduduk dalam satu pekan; BOR.

Sementara itu kapasitas respon indikatornya dihitung berdasarkan kecepatan dalam tracing, testing, treatment.

"Kalau untuk level 2 capaian vaksinasinya [dosis pertama] minimal 50 persen, kalau untuk level 1 itu 70 persen," tutur dia.

Baca Juga: PPKM Level 2, Pemkot Tangsel Izinkan Tempat Karaoke dan Spa Beroperasi, Ini Syaratnya

Diketahui, cakupan imunisasi atau vaksinasi di Kabupaten Sleman sudah mencapai 83,9% untuk dosis pertama, sebanyak 60% untuk dosis ke-2. Selain itu, dosis ke-3 atau booster tenaga kesehatan sudah tercakupi lebih dari 100%.

Kendati sudah turun level, masyarakat diimbau tetap taat dengan protokol kesehatan, jangan lengah.

"Sudah turun levelnya merasa sudah aman, gitu. Jangan sampai seperti itu. Artinya, level ini tetap bisa kita pertahankan bahkan bisa kita turunkan lagi dengan catatan taat dengan protokol kesehatan yaitu dengan 3 M, 3 T dan vaksinasi," sebut Novita.

Novita menjabarkan, mematuhi 3 M artinya masyarakat tetap wajib mengenakan masker, mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun atau menggunakan hand sanitizer, menjaga jarak.

Kemudian 3 T meliputi tracing, testing, treatment tetap harus dipahami pula.

"Terkait vaksinasi sudah kami sampaikan lagi bahwa kebijakan kami 100 persen masyarakat harus bisa divaksin," ujarnya.

Load More