Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Selasa, 19 Oktober 2021 | 18:13 WIB
Ilustrasi PPKM di masa pandemi Covid-19. (Pixabay)

SuaraJogja.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Kabupaten Sleman turun ke level 2.

Kabid Pencegahan, Pengendalian, dan Penyakit Dinkes Sleman Novita Krisnaeni mengungkapkan, aturan berkegiatan yang dilakukan masyarakat saat ini lebih longgar dibandingkan dengan level 3.

"Sebelumnya masih ada pembatasan di tempat pariwisata, pendidikan. Sekarang, aktivitas di bidang pendidikan semakin diperluas dengan adanya tambahan sekolah yang diperbolehkan menggelar tatap muka," kata dia, Selasa (19/10/2021).

Sementara itu, untuk aktivitas kumpul-kumpul bersama juga sudah diperkenankan, asalkan tidak lengah. Dengan kata lain, tetap menerapkan 3 M.

Baca Juga: PPKM Sudah Turun Level, Pemkot Yogyakarta Masih Pikir-pikir Buka Seluruh Destinasi Wisata

"Salah satu dari 3 M kan menjaga jarak. Kumpul-kumpul boleh tapi tetap menjaga jarak dan tetap dilihat kapasitas tempat harus tetap diatur. Sekitar 50 persen," ungkapnya.

Menurut Novita, ada sejumlah indikator parameter yang dilihat hingga kemudian menjadikan level PPKM di Sleman turun menjadi level 2.

Parameternya antara lain kapasitas transmisi, kapasitas respon, vaksinasi. Indikator kapasitas transmisi melihat jumlah kasus per 100.000 penduduk dalam satu pekan; kasus yang meninggal per 100.000 penduduk dalam satu pekan; BOR.

Sementara itu kapasitas respon indikatornya dihitung berdasarkan kecepatan dalam tracing, testing, treatment.

"Kalau untuk level 2 capaian vaksinasinya [dosis pertama] minimal 50 persen, kalau untuk level 1 itu 70 persen," tutur dia.

Baca Juga: PPKM Level 2, Pemkot Tangsel Izinkan Tempat Karaoke dan Spa Beroperasi, Ini Syaratnya

Diketahui, cakupan imunisasi atau vaksinasi di Kabupaten Sleman sudah mencapai 83,9% untuk dosis pertama, sebanyak 60% untuk dosis ke-2. Selain itu, dosis ke-3 atau booster tenaga kesehatan sudah tercakupi lebih dari 100%.

Load More