Menyinggung masyarakat berpenyakit penyerta atau komorbid, yang menyebabkan mereka tak dapat menerima vaksin, Novita menjelaskan bahwa pihaknya akan mengkaji.
"Itu betul-betul tidak bisa divaksin atau sekadar ditunda. Untuk komorbid ini perlu perlakuan khusus, apakah bisa diberikan vaksinasi di tempat atau harus di RS. Sehingga harapannya nanti 100 persen tervaksin, dalam artian yang memang harus mendapatkan vaksinasi, yaitu 12 tahun ke atas," tambahnya.
Anak Usia di Bawah 12 Tahun boleh ke bioskop dan tempat wisata
Turunnya level PPKM di Sleman ini juga diikuti dengan beberapa penyesuaian kebijakan berkegiatan bagi masyarakat.
Dalam surat instruksi Bupati Sleman Nomor 33/INSTR/2021, Kustini Sri Purnomo menyatakan, anak usia di bawah 12 tahun kini sudah diperbolehkan dengan beberapa syarat dan ketentuan.
"Tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing," ungkapnya, dalam surat itu, Selasa (19/10/2021).
Selain di mal, pengunjung berusia kurang dari 12 tahun juga sudah diperbolehkan masuk bioskop dengan syarat didampingi orang tua.
Namun kapasitas bioskop belum bisa diisi 100%, melainkan maksimal 70% dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam Peduli Lindungi yang boleh masuk.
Selain di mal dan bioskop, anak berusia kadang dari 12 tahun juga sudah diperbolehkan masuk ke tempat wisata yang sudah menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Sama seperti aturan di bioskop, anak berusia kurang dari 12 tahun juga harus didampingi orang tua.
Baca Juga: PPKM Sudah Turun Level, Pemkot Yogyakarta Masih Pikir-pikir Buka Seluruh Destinasi Wisata
Aturan lain yang ikut disesuaikan bagi anak di bawah 12 tahun yakni dalam bidang perhotelan non penangan karantina Covid-19.
Pengunjung berusia kurang dari 12 tahun harus menunjukan negatif Antigen (H-1) atau PCR (H-2).
Sementara untuk kegiatan usaha supermarket, hypermarket, toko berjejaring, pasar rakyat, toko kelontong yang menjual kebutuhan sehari-hari masih dibatasi jam operasional sampai pukul 21.00 WIB.
Hanya saja, kini kapasitas pengunjung sudah mengalami peningkatan, yakni bisa dikunjungi 75% kapasitas normal.
Kontributor : Uli Febriarni
Berita Terkait
-
PPKM Sleman Turun ke Level 2, Disdik Tambah Jumlah SD yang Boleh Gelar PTM Terbatas
-
Sejumlah Pohon Tumbang hingga Baliho Roboh Saat Sleman Diguyur Hujan Deras
-
Kesaksian Korban Pinjol Ilegal di Sleman: Kewalahan Lunasi Pinjaman hingga Bangkrut
-
Suporter PSS Sleman Geruduk Solo, Kaesang Pangarep Berikan Dukungan Moril
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
KA Bangunkarta Tabrak Mobil & Motor di Prambanan: 3 Tewas, Penjaga Palang Pintu Dinonaktifkan
-
Wasiat Terakhir PB XIII: Adik Raja Ungkap Pesan Penting Suksesi Keraton
-
Pembunuh Wanita di Gamping Ditangkap, Ditemukan di Kuburan usai Minum Racun Serangga
-
Dari Lurik Hitam hingga Tangga Imogiri: Kisah Para Penandu yang Jaga Tradisi Pemakaman Raja
-
Ramai Klaim Penerus Tahta, Adik Paku Buwono XIII Ungkap Syarat jadi Raja Keraton Surakarta