Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Selasa, 19 Oktober 2021 | 18:13 WIB
Ilustrasi PPKM di masa pandemi Covid-19. (Pixabay)

Menyinggung masyarakat berpenyakit penyerta atau komorbid, yang menyebabkan mereka tak dapat menerima vaksin, Novita menjelaskan bahwa pihaknya akan mengkaji.

"Itu betul-betul tidak bisa divaksin atau sekadar ditunda. Untuk komorbid ini perlu perlakuan khusus, apakah bisa diberikan vaksinasi di tempat atau harus di RS. Sehingga harapannya nanti 100 persen tervaksin, dalam artian yang memang harus mendapatkan vaksinasi, yaitu 12 tahun ke atas," tambahnya.

Anak Usia di Bawah 12 Tahun boleh ke bioskop dan tempat wisata

Turunnya level PPKM di Sleman ini juga diikuti dengan beberapa penyesuaian kebijakan berkegiatan bagi masyarakat.

Baca Juga: PPKM Sudah Turun Level, Pemkot Yogyakarta Masih Pikir-pikir Buka Seluruh Destinasi Wisata

Dalam surat instruksi Bupati Sleman Nomor 33/INSTR/2021, Kustini Sri Purnomo menyatakan, anak usia di bawah 12 tahun kini sudah diperbolehkan dengan beberapa syarat dan ketentuan.

"Tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing," ungkapnya, dalam surat itu, Selasa (19/10/2021).

Selain di mal, pengunjung berusia kurang dari 12 tahun juga sudah diperbolehkan masuk bioskop dengan syarat didampingi orang tua.

Namun kapasitas bioskop belum bisa diisi 100%, melainkan maksimal 70% dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam Peduli Lindungi yang boleh masuk.

Selain di mal dan bioskop, anak berusia kadang dari 12 tahun juga sudah diperbolehkan masuk ke tempat wisata yang sudah menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Sama seperti aturan di bioskop, anak berusia kurang dari 12 tahun juga harus didampingi orang tua.

Baca Juga: PPKM Level 2, Pemkot Tangsel Izinkan Tempat Karaoke dan Spa Beroperasi, Ini Syaratnya

Aturan lain yang ikut disesuaikan bagi anak di bawah 12 tahun yakni dalam bidang perhotelan non penangan karantina Covid-19.

Pengunjung berusia kurang dari 12 tahun harus menunjukan negatif Antigen (H-1) atau PCR (H-2).

Sementara untuk kegiatan usaha supermarket, hypermarket, toko berjejaring, pasar rakyat, toko kelontong yang menjual kebutuhan sehari-hari masih dibatasi jam operasional sampai pukul 21.00 WIB.

Hanya saja, kini kapasitas pengunjung sudah mengalami peningkatan, yakni bisa dikunjungi 75% kapasitas normal. 

Kontributor : Uli Febriarni

Load More