Scroll untuk membaca artikel
Erick Tanjung
Selasa, 23 November 2021 | 17:12 WIB
PHRI Daerah Istimewa Yogyakarta berharap PPKM Level 3 yang bakal diterapkan Pemerintah Pusat tidak melarang masyarakat bepergian selama libur Natal dan Tahun Baru 2022. [Muhammad Ilham Baktora / SuaraJogja.id]

"Kemarin saya mendengar dari kebijakan (rencana PPKM Level 3) tersebut salah satunya adalah tempat wisata tetap dibuka, tidak ada penutupan," kata Singgih.

Menurut dia, pengetatan yang bakal dilakukan selama masa libur akhir tahun adalah pembatasan pengunjung dan peningkatan implementasi protokol kesehatan serta penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

Namun demikian, lanjutnya, Dispar DIY masih akan menunggu detail aturan kebijakan PPKM Level 3 yang akan tertuang dalam Inmendagri yang kemudian ditindaklanjuti dengan instruksi gubernur (Ingub). (Antara)

Baca Juga: Libur Natal dan Tahun Baru, Polisi Kembali Berlakukan Ganjil Genap di Kota Bogor

Load More