SuaraJogja.id - Dwi Rahayu Saputra (24) warga Padukuhan Paten, Kalurahan Srihardono, Kapanewon Pundong, Kabupaten Bantul nekat menjual seluruh perabotan rumah tangganya. Perabotan yang telah dijual meliputi kulkas, sofa, almari, kompor, daun pintu, bahkan genteng ikut dijual.
Itu dilakukan demi foya-foya menyenangkan gadis asal Kabupaten Blitar, Jawa Timur yang belum lama dikenalnya.
Saat dihadirkan dalam jumpa pers di halaman Mapolres Bantul pada Rabu (24/11/2021), pemuda Bantul tersebut mengakui telah menjual perabotan miliknya. Dia merasa menyesal dan siap dipenjara guna menebus kesalahannya.
"Setelah saya berada di dalam sel merasa menyesal. Saya siap dipenjara untuk menebus kesalahan," ujarnya.
Ia menyatakan bahwa berani berbuat berani tanggungjawab. Selain itu, dia juga minta maaf ke ibunya atas kesalahan yang diperbuat.
"Saya berani berbuat maka berani bertanggungjawab," terangnya.
Seperti diketahui, Kanit Reskrim Polsek Pundong Ipda Heru Pracoyo menuturkan, hasil penjualan perabotan tersebut diberikan kepada seorang perempuan. Pemuda yang pernah bekerja sebagai driver ojek online (ojol) berkenalan dengan perempuan itu di Giwangan, Kota Jogja.
"Sejak kenal dengan perempuan itu, pemuda ini selalu memberi uang. Termasuk sepeda motornya yang dipakai buat ojol sehari-hari juga dikasihkan ke dia," katanya dikonfirmasi SuaraJogja.id, Kamis (18/11/2021).
Kelakuan anak itu hampir tidak diketahui oleh ibunya yaitu Paliyem (57) yang bekerja sebagai asisten rumah tangga. Lantas perbuatannya diketahui sang ibu ketika pada Minggu (7/11/2021) tetangganya memberitahu bahwa genteng rumahnya dibongkar. Ternyata genteng itu pun akan dijual oleh anaknya.
Baca Juga: Penanggulangan Kemiskinan, Ratusan Penerima Manfaat PKH Bantul Dapat Bantuan
"Dapat kabar kalau genteng rumahnya mau dijual dia langsung pulang. Beruntung gentengnya belum diangkut," terangnya.
Ulah sang anak membuat ibunya marah dan kesal. Sehingga memutuskan untuk melapor ke Polsek Pundong.
"Ya karena perbuatan anaknya sudah keterlaluan maka dia lapor ke kami. Kalau dihitung total seluruh hasil perabot yang dijual mencapai Rp24 juta," katanya.
Ia menyebutkan bahwa tetangga maupun saudaranya sudah memberi nasihat agar tidak berbuat seperti itu. Namun, si anak tidak menggubris nasihat tersebut.
"Sudah sering dinasihati tapi enggak didengar. Bahkan warga sekitar sempat menggelar mediasi sebelum kasus ini dilaporkan ke kami," kata dia.
Atas perbuatannya, dia disangkakan pasal 367 KUHP tentang Pencurian Dalam Keluarga dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
Terkini
-
24 Jam di Malioboro Tanpa Kendaraan: Wali Kota Pantau Langsung, Evaluasi Ketat Menuju Pedestrian Permanen
-
Target Ambisius Bantul, Kemiskinan Bakal Hilang di 2026, Ini Strateginya
-
Setelah Musala Al-Khoziny Ambruk: Saatnya Evaluasi Total Bangunan Sekolah & Ponpes, Ini Kata Ahli UGM
-
Kabar Baik Petani Sleman: Penutupan Selokan Cuma 5 Tahun Sekali! Ini Kata Bupati
-
DIY Kena Pangkas Anggaran Rp170 Miliar! Begini Strategi Pemda Selamatkan APBD