SuaraJogja.id - Dwi Rahayu Saputra (24) warga Padukuhan Paten, Kalurahan Srihardono, Kapanewon Pundong, Kabupaten Bantul nekat menjual seluruh perabotan rumah tangganya. Perabotan yang telah dijual meliputi kulkas, sofa, almari, kompor, daun pintu, bahkan genteng ikut dijual.
Itu dilakukan demi foya-foya menyenangkan gadis asal Kabupaten Blitar, Jawa Timur yang belum lama dikenalnya.
Saat dihadirkan dalam jumpa pers di halaman Mapolres Bantul pada Rabu (24/11/2021), pemuda Bantul tersebut mengakui telah menjual perabotan miliknya. Dia merasa menyesal dan siap dipenjara guna menebus kesalahannya.
"Setelah saya berada di dalam sel merasa menyesal. Saya siap dipenjara untuk menebus kesalahan," ujarnya.
Ia menyatakan bahwa berani berbuat berani tanggungjawab. Selain itu, dia juga minta maaf ke ibunya atas kesalahan yang diperbuat.
"Saya berani berbuat maka berani bertanggungjawab," terangnya.
Seperti diketahui, Kanit Reskrim Polsek Pundong Ipda Heru Pracoyo menuturkan, hasil penjualan perabotan tersebut diberikan kepada seorang perempuan. Pemuda yang pernah bekerja sebagai driver ojek online (ojol) berkenalan dengan perempuan itu di Giwangan, Kota Jogja.
"Sejak kenal dengan perempuan itu, pemuda ini selalu memberi uang. Termasuk sepeda motornya yang dipakai buat ojol sehari-hari juga dikasihkan ke dia," katanya dikonfirmasi SuaraJogja.id, Kamis (18/11/2021).
Kelakuan anak itu hampir tidak diketahui oleh ibunya yaitu Paliyem (57) yang bekerja sebagai asisten rumah tangga. Lantas perbuatannya diketahui sang ibu ketika pada Minggu (7/11/2021) tetangganya memberitahu bahwa genteng rumahnya dibongkar. Ternyata genteng itu pun akan dijual oleh anaknya.
Baca Juga: Penanggulangan Kemiskinan, Ratusan Penerima Manfaat PKH Bantul Dapat Bantuan
"Dapat kabar kalau genteng rumahnya mau dijual dia langsung pulang. Beruntung gentengnya belum diangkut," terangnya.
Ulah sang anak membuat ibunya marah dan kesal. Sehingga memutuskan untuk melapor ke Polsek Pundong.
"Ya karena perbuatan anaknya sudah keterlaluan maka dia lapor ke kami. Kalau dihitung total seluruh hasil perabot yang dijual mencapai Rp24 juta," katanya.
Ia menyebutkan bahwa tetangga maupun saudaranya sudah memberi nasihat agar tidak berbuat seperti itu. Namun, si anak tidak menggubris nasihat tersebut.
"Sudah sering dinasihati tapi enggak didengar. Bahkan warga sekitar sempat menggelar mediasi sebelum kasus ini dilaporkan ke kami," kata dia.
Atas perbuatannya, dia disangkakan pasal 367 KUHP tentang Pencurian Dalam Keluarga dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.
"Kami sangkakan pasal 367 KHUP, terkait pencurian dalam keluarga, ancaman (penjara) lima tahun lebih. Laporannya tetap kami proses karena perbuatannya sudah tidak wajar," tegasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Waktu Berbuka Tiba! Cek Jadwal Magrib dan Doa Buka Puasa Ramadan 27 Februari 2026 di Jogja
-
Skandal Dana Hibah Pariwisata Sleman: Bawaslu Tegaskan 'Nihil Pelanggaran' di Pilkada 2020
-
Antisipasi Tren Kemunculan Gepeng Selama Ramadan, Satpol PP Kota Jogja Intensifkan Operasi
-
Kronologi Pemuda Nekat Tusuk Juru Parkir di Sleman, Tak Terima Ditegur?
-
6 Fakta Insiden Penganiayaan di Jalan Godean Sleman yang Viral di Media Sosial