SuaraJogja.id - Paliyem (54), warga Pedukuhan Paten, Kalurahan Srihardono, Kapanewon Pundong, Kabupaten Bantul, melaporkan anak kandungnya sendiri ke polisi. Ini karena sang ibu sudah kewalahan menghadapi perilaku anaknya yang sudah menjual seluruh perabot rumah tangga.
Seperti diketahui, Dwi Rahayu Saputra (24) menjual perabot seperti kulkas, sofa, almari, kompor, daun pintu, bahkan genting. Hasil penjualan perabot ditaksir mencapai Rp30 juta.
Ia nekat melakukan tindakan tersebut hanya untuk memberi hadiah kepada perempuan yang ia kenal di Terminal Giwangan.
Dwi mengatakan bahwa uang yang diperoleh dari hasil menjadi driver ojek online (ojol) tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan perempuan yang dikenalnya. Dalam satu hari ia bisa mendapat uang Rp50 sampai Rp100 ribu.
"Hasil segitu kurang, jadi uang hasil penjualan perabotan ya juga untuk makan dan dikasih ke cewek saya," paparnya, Rabu (24/11/2021).
Selama ini perempuan itu sudah dibelikan tas, baju, maupun makanan.
"Uang untuk membeli tas, baju, dan makanan itu hasil dari saya jualan perabot," selorohnya.
Sementara itu, Kapolres Bantul AKBP Ihsan menyampaikan, kasus ini adalah delik aduan. Artinya, delik yang hanya dapat diproses apabila diadukan oleh orang yang merasa dirugikan atau telah menjadi korban.
"Sehingga jika ke depannya nanti ibunya mencabut laporan kasus ini, ya kasusnya akan kami hentikan," ujar AKBP Ihsan dalam jumpa pers di Mapolres Bantul, Rabu (24/11/2021).
Baca Juga: Dimabuk Asmara, Pemuda Bantul Jual Perabotan Milik Ibunya Senilai Rp30 Juta
Ia menyatakan, delik aduan berbeda dengan delik biasa. Delik biasa adalah tindak pidana yang dapat dituntut tanpa diperlukan adanya suatu pengaduan.
"Jadi ini dua delik yang berbeda ya," katanya.
Terkait perabotan rumah tangga yang telah dijual, lanjutnya, dilakukan saat ibunya sedang pergi bekerja. Kepada pembeli, pelaku mengaku telah mendapat izin dari orang tuanya.
"Dia bilang ke pembelinya kalau perabotan yang dijual tersebut sudah seizin orang tuanya. Padahal tidak izin," terangnya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 367 KUHP tentang Pencurian Dalam Keluarga dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.
Berita Terkait
-
Dimabuk Asmara, Pemuda Bantul Jual Perabotan Milik Ibunya Senilai Rp30 Juta
-
Demi Foya-foya dengan Pacar, Pemuda Ini Nekat Jual Perabotan Ibunya
-
Warga Sendang Agung Lampung Tengah Resah, Ternak Sapi Dicuri Disisakan Kepala dan Tulang
-
Nekat Poroti Perabotan Ibunya untuk Foya-foya, Pemuda Bantul Ini Minta Maaf dan Siap Dibui
-
Langkah Senyap, Maling Curi Pagar Besi Rumah di Medan
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
Pilihan
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
Terkini
-
Awas! Balita Paling Rentan, Dinkes Kota Jogja Catat 110 Kasus Pneumonia Awal 2026
-
Jangan Lewatkan! Dividen BBRI Rp52,1 Triliun Segera Dibagikan ke Pemegang Saham
-
Hujan Deras dan Jalan Licin, Mahasiswa di Sleman Alami Kecelakaan Tunggal hingga Masuk Jurang
-
Segini Biaya Kuliah Teknik UGM 2026, Bisa Tembus Rp30 Juta Lebih! Ini 7 Faktanya
-
Waspada! Cuaca Ekstrem Picu Longsor di Sejumlah Titik di Sleman