SuaraJogja.id - Paliyem (54), warga Pedukuhan Paten, Kalurahan Srihardono, Kapanewon Pundong, Kabupaten Bantul, melaporkan anak kandungnya sendiri ke polisi. Ini karena sang ibu sudah kewalahan menghadapi perilaku anaknya yang sudah menjual seluruh perabot rumah tangga.
Seperti diketahui, Dwi Rahayu Saputra (24) menjual perabot seperti kulkas, sofa, almari, kompor, daun pintu, bahkan genting. Hasil penjualan perabot ditaksir mencapai Rp30 juta.
Ia nekat melakukan tindakan tersebut hanya untuk memberi hadiah kepada perempuan yang ia kenal di Terminal Giwangan.
Dwi mengatakan bahwa uang yang diperoleh dari hasil menjadi driver ojek online (ojol) tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan perempuan yang dikenalnya. Dalam satu hari ia bisa mendapat uang Rp50 sampai Rp100 ribu.
"Hasil segitu kurang, jadi uang hasil penjualan perabotan ya juga untuk makan dan dikasih ke cewek saya," paparnya, Rabu (24/11/2021).
Selama ini perempuan itu sudah dibelikan tas, baju, maupun makanan.
"Uang untuk membeli tas, baju, dan makanan itu hasil dari saya jualan perabot," selorohnya.
Sementara itu, Kapolres Bantul AKBP Ihsan menyampaikan, kasus ini adalah delik aduan. Artinya, delik yang hanya dapat diproses apabila diadukan oleh orang yang merasa dirugikan atau telah menjadi korban.
"Sehingga jika ke depannya nanti ibunya mencabut laporan kasus ini, ya kasusnya akan kami hentikan," ujar AKBP Ihsan dalam jumpa pers di Mapolres Bantul, Rabu (24/11/2021).
Baca Juga: Dimabuk Asmara, Pemuda Bantul Jual Perabotan Milik Ibunya Senilai Rp30 Juta
Ia menyatakan, delik aduan berbeda dengan delik biasa. Delik biasa adalah tindak pidana yang dapat dituntut tanpa diperlukan adanya suatu pengaduan.
"Jadi ini dua delik yang berbeda ya," katanya.
Terkait perabotan rumah tangga yang telah dijual, lanjutnya, dilakukan saat ibunya sedang pergi bekerja. Kepada pembeli, pelaku mengaku telah mendapat izin dari orang tuanya.
"Dia bilang ke pembelinya kalau perabotan yang dijual tersebut sudah seizin orang tuanya. Padahal tidak izin," terangnya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 367 KUHP tentang Pencurian Dalam Keluarga dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.
Berita Terkait
-
Dimabuk Asmara, Pemuda Bantul Jual Perabotan Milik Ibunya Senilai Rp30 Juta
-
Demi Foya-foya dengan Pacar, Pemuda Ini Nekat Jual Perabotan Ibunya
-
Warga Sendang Agung Lampung Tengah Resah, Ternak Sapi Dicuri Disisakan Kepala dan Tulang
-
Nekat Poroti Perabotan Ibunya untuk Foya-foya, Pemuda Bantul Ini Minta Maaf dan Siap Dibui
-
Langkah Senyap, Maling Curi Pagar Besi Rumah di Medan
Terpopuler
- 3 Pemain Keturunan yang Menunggu Diperkenalkan PSSI usai Mauro Zijlstra
- 'Ogah Ikut Makan Uang Haram!' Viral Pasha Ungu Mundur dari DPR, Benarkah?
- Usai Kena OTT KPK, Beredar Foto Immanuel Ebenezer Terbaring Dengan Alat Bantu Medis
- Eks Feyenoord Ini Pilih Timnas Indonesia, Padahal Bisa Selevel dengan Arjen Robben
- Terbukti Tak Ada Hubungan, Kenapa Ridwan Kamil Dulu Kirim Uang Bulanan ke Lisa Mariana?
Pilihan
-
Hasil Super League: Brace Joel Vinicius Bawa Borneo FC Kalahkan Persijap
-
Persib Bandung Siap Hadapi PSIM, Bojan Hodak: Persiapan Kami Bagus
-
5 Fakta Kekalahan Memalukan Manchester City dari Spurs: Rekor 850 Gol Tottenham
-
Rapper Melly Mike Tiba di Riau, Siap Guncang Penutupan Pacu Jalur 2025
-
Hasil Super League: 10 Pemain Persija Jakarta Tahan Malut United 1-1 di JIS
Terkini
-
Kiper PSIM Jadi Pahlawan, Gagalkan Penalti Klok di Detik Akhir, Persib Gagal Raih Poin Penuh
-
Polemik Royalti Lagu: Transparan atau Tidak? Temuan Pakar UGM Bongkar Borok Sistem Distribusi
-
Kuasa Hukum Keluarga Diplomat Arya Daru Tegaskan: 'Tidak Ada Masalah Mental! Keluarga Lebih Tahu!
-
Masa Depan Generasi Jawa Terancam? PKS DIY Siap Perangi Miras Online dan Judi Online
-
Misteri Kematian Diplomat Arya Daru: Keluarga Bandingkan dengan Kasus Sambo! Ada Apa?