SuaraJogja.id - Meski tengah menjadi tahanan kasus narkoba, seorang laki-laki bernama Satrio Wibowo (22) mempersunting wanita idamannya dari dalam penjara di Lembaga Pemasyarakatan atau LP Kelas II B Klaten, Kamis (25/11/2021) pukul 11.00 WIB.
Pelaksanaan ijab kabul berlangsung di Masjid Al Hijrah di dalam lingkungan penjara dengan pengawasan ketat sekaligus tetap menaati protokol kesehatan (prokes).
Berdasarkan informasi yang dihimpun Solopos.com, warga Kecamatan Klaten Tengah itu merupakan tahanan A III (Pengadilan Negeri/PN Klaten) dalam perkara narkoba. Di tengah kesibukannya menjalani proses persidangan, Satrio Wibowo tetap ingin mempersunting wanita idamannya.
Setelah memperoleh izin dari PN Klaten, ijab kabul digelar di LP Kelas II B Klaten. Di hari itu, Satrio Wibowo mengenakan pakaian warna putih lengkap dengan peci putih. Sedangkan pengantin wanita juga memakai gaun pengantin berwarna putih.
Baik pengantin laki-laki atau pun pengantin perempuan tetap memakai masker sebagai bentuk ketaatan terhadap prokes. Hal itu juga dilakukan penghulu dari Kantor Urusan Agama (KUA), perwakilan keluarga, dan para sipir di LP Kelas II B Klaten.
Setelah menikah, keduanya berpose bersama di dalam masjid di kompleks LP Kelas II B Klaten. Selanjutnya, pengantin berfoto bersama dengan penghulu KUA, perwakilan keluarga, dan sipir yang bertugas mengawasi jalannya ijab kabul tersebut.
Setelah rangkaian ijab kabul rampung, pengantin wanita dipersilakan pulang ke rumahnya. Sedangkan pengantin laki-laki tetap mendekam di LP Kelas II Klaten.
“Pernikahan tadi memang sudah memperoleh izin dari pihak penahan [PN Klaten]. Yang bersangkutan kami persilakan menjalankan ijab kabul. Semua dilakukan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP). Termasuk menaati prokes,” kata Kepala LP Kelas II B Klaten, Ahmad Fauzi, kepada Solopos.com, Kamis (25/11/2021).
Ahmad Fauzi mengatakan status salah seorang warga binaan yang menggelar ijab kabul di LP Kelas II B klaten masih tahanan. Yang bersangkutan merupakan salah seorang tahanan kasus narkoba.
Baca Juga: Berkas Sudah P21, Kasus Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Segera Disidangkan
“Ijab kabul di LP Kelas II B Klaten yang dilakukan salah seorang tahanan ini baru terjadi kali pertama. Sebelumnya belum pernah terjadi,” katanya.
Sebagaimana diketahui, masjid di dalam kompleks LP Kelas II B Klaten baru saja direnovasi, akhir 2020. Melalui renovasi tersebut, diharapkan keberadaan masjid menjadi lebih representatif dan nyaman saat digunakan untuk beribadah atau pun kegiatan keagamaan.
“Total warga binaan di LP Kelas II B Klaten saat ini mencapai 320-an orang,” kata Ahmad Fauzi.
Berita Terkait
-
Berkas Sudah P21, Kasus Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Segera Disidangkan
-
Awas! Ada Akun WhatshApp Mengatasnamakan Bupati Klaten Minta Sumbangan
-
Faisal Ternyata Keluarkan Uang Rp 300 Juta Bantu Kasus Narkoba Vanessa Angel
-
Waduh, Nama dan Foto Bupati Cantik Klaten Dicatut untuk Penggalangan Dana
-
Suasana Menegangkan Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Adik Ipar yang Diracun di Klaten
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
- 3 HP Murah dengan Kamera Underwater Rp2 Jutaan, Cocok Buat Foto dan Video dalam Air
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
Perangi Scam dan Judi Online, BRI Dukung Penguatan Ekosistem Keuangan Digital yang Aman
-
Lindungi Siswa dari Intimidasi, Disdikpora DIY Perketat Akses Pihak Ketiga ke Sekolah
-
Masih Ada Praktik Jual Seragam, Disdikpora DIY Tegaskan Sekolah Negeri Tak Boleh Berbisnis
-
Praperadilan Raudi Akmal Dimulai, Ampuh Pertanyakan Dua Alat Bukti Penetapan Tersangka
-
Kebiasaan Duduk Berjam-jam Bisa Ganggu Fungsi Otak