SuaraJogja.id - Gugatan mantan Bupati Bantul HM Idham Samawi ke Mahkamah Agung dalam pengembalian dana hibah Persiba Bantul senilai Rp11,6 miliar akhirnya dikabulkan. Kasasi yang dilakukan oleh tim Kuasa Hukum Idham Samawi berhasil dengan dikabulnya kasasi mereka oleh MA.
Informasi dikabulkannya kasasi Idham Samawi tersebut terlihat dalam Laman Informasi Perkara Mahkamah Agung. Mahkamah Agung menyatakan kasasi yang dilakukan pemohon HM Idham Samawi dan termohon Bupati Bantul dengan nomor register 3397/K/PDT/2021, telah berstatus putus pada tanggal 23 November 2021 dengan amar putusan kabul.
Dalam Laman tersebut, Kasasi masuk ke MA tanggal 5 Oktober 2021 dan didistribusikan tanggal 26 Oktober. Kasasi perkara tersebut ditangani oleh majelis hakim Ibrahim, Rahmi Mulyati dan Hamidi. Dan tanggal 23 November 2021 berstatus Kabul.
Ketika dikonfirmasi, kuasa hukum HM Idham Samawi, Mustofa membenarkan hal tersebut. Kendati demikian ia menandaskan belum menerima salinan keputusan Kasasi dari MA. Sehingga pihaknya masih enggan memberikan banyak keterangan.
Baca Juga: Kasus Covid-19 di Bantul Tidak Bergejala, Bupati Optimistis Bebas Corona
"Kami belum menerima salinan putusan dari MA," katanya saat dikonfirmasi ke nomor pribadinya, Kamis (25/11/2021).
Terpisah Idham Samawi juga belum bisa dimintai pendapat berkaitan dengan terkabulnya Kasasi yang ia ajukan ke MA tersebut. Assisten Pribadi Anggota DPR RI dari Fraksi PDI P tersebut, Noor Janis membenarkan perihal terkabulnya permohonan kasasi Idham Samawi dalam perkara pengembalian Dana Hibah Persiba Bantul senilaj Rp 11,6 Miliar.
"(Bapak) Belum (bersedia berkomentar) nunggu berkas amar putusan MA dikirim ke Bantul,"ujar dia.
Tahun 2013, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menyatakan, kasus dugaan korupsi
dana hibah KONI untuk klub sepak bola Persiba dengan tersangka mantan Ketua DPRD Bantul HM Idham Samawi. Tahun 2014 Idham Samawi mengembalikan dana hibah tersebut Rp 11,6 Miliar.
Tahun 2020, Idham Samawi menggugat Pemkab Bantul terkait dana pengembalian hibah Persiba Bantul tersebut. Namun Pengadilan Negeri Bantul menolak gugatan tersebut sehingga uang pengembalian hibah tersebut sah milik Pemkab Bantul. Proses terus berjalan hingga Idham Samawi mengajukan Kasasi ke MA.
Baca Juga: Komplotan Pencuri Traktor Pembajak Sawah Dibekuk Polres Bantul
Kasasi tersebut mereka ajukan karena usaha Idham untuk banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Yogyakarta terkait pengembalian dana hibah KONI ke Persiba senilai Rp11,6 miliar kandas. Hal tersebut tertuang putusan PT Yogyakarta bernomor 117/PDT/PTYYK tertanggal 30 Maret 2021.
Berita Terkait
-
2 Hakim Penerima Suap Vonis Bebas Ronald Tannur jadi Saksi di Sidang Zarof Ricar
-
Kasasi Ditolak MA, SYL Tetap Divonis 12 Tahun Penjara
-
Dicecar soal Uang Damai Kasus Dini, Curhatan Ronald Tannur saat Cium Kaki Ibu Korban
-
Harvey Moeis Bantah Ajukan Kasasi Usai Hukuman Diperberat 20 Tahun Bui
-
Mau Kasasi ke MA, Apa Persiapan Harvey Moeis Lawan Vonis 20 Tahun Bui PT DKI Jakarta?
Terpopuler
- Ditahan Atas Dugaan Pemerasan, Beredar Rekaman Suara Reza Gladys Sebut Mail Syahputra Tolak Transferan
- Full Ngakak, Bio One Komentari Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
- 3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
- Jebloskan Nikita Mirzani ke Penjara Reza Gladys Sempat Disebut Cocok Gabung Gen Halilintar
- Ifan Seventeen Tiba-Tiba Jadi Dirut PFN, Pandji Pragiwaksono Respons dengan Dua Kata Menohok
Pilihan
-
Biasa Blak-blakan, Ahok Takut Bicara soal BBM Oplosan Pertamina: Ada yang Saya Enggak Bisa Ngomong
-
Catat Lur! Kedubes Kerajaan Arab Saudi dan Pemkot Solo Akan Gelar Buka Bersama Sepanjang 2,7 Kilometer
-
BYD M6 dan Denza D9 Jadi Mobil Listrik Terlaris di Indonesia pada Februari
-
Tiga Seksi Tol Akses IKN Ditargetkan Rampung 2027, Ini Rinciannya
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Mulai Rp 2 Jutaan Terbaru Maret 2025
Terkini
-
Rayakan 270 Tahun Berdirinya DIY, Ratusan Sekolah di Jogja Nabuh Gamelan Serempak
-
Luas Masa Tanam Kedua Turun Drastis, Dinas Pertanian Gunungkidul Sebut Karena Persoalan Air
-
Apresiasi Pemberian Bonus Hari Raya ke Ojol dan Kurir Online, Pakar UGM Soroti Soal Pengawasan Regulasi
-
Polisi Temukan Terduga Pelaku Pembakaran Gerbong KA di Stasiun Yogyakarta, Ini Motifnya
-
Terungkap! Satpam Salah Satu SMA di Sleman Terlibat Jaringan Penyuplai Senpi ke KKB