SuaraJogja.id - Gugatan mantan Bupati Bantul HM Idham Samawi ke Mahkamah Agung dalam pengembalian dana hibah Persiba Bantul senilai Rp11,6 miliar akhirnya dikabulkan. Kasasi yang dilakukan oleh tim Kuasa Hukum Idham Samawi berhasil dengan dikabulnya kasasi mereka oleh MA.
Informasi dikabulkannya kasasi Idham Samawi tersebut terlihat dalam Laman Informasi Perkara Mahkamah Agung. Mahkamah Agung menyatakan kasasi yang dilakukan pemohon HM Idham Samawi dan termohon Bupati Bantul dengan nomor register 3397/K/PDT/2021, telah berstatus putus pada tanggal 23 November 2021 dengan amar putusan kabul.
Dalam Laman tersebut, Kasasi masuk ke MA tanggal 5 Oktober 2021 dan didistribusikan tanggal 26 Oktober. Kasasi perkara tersebut ditangani oleh majelis hakim Ibrahim, Rahmi Mulyati dan Hamidi. Dan tanggal 23 November 2021 berstatus Kabul.
Ketika dikonfirmasi, kuasa hukum HM Idham Samawi, Mustofa membenarkan hal tersebut. Kendati demikian ia menandaskan belum menerima salinan keputusan Kasasi dari MA. Sehingga pihaknya masih enggan memberikan banyak keterangan.
Baca Juga: Kasus Covid-19 di Bantul Tidak Bergejala, Bupati Optimistis Bebas Corona
"Kami belum menerima salinan putusan dari MA," katanya saat dikonfirmasi ke nomor pribadinya, Kamis (25/11/2021).
Terpisah Idham Samawi juga belum bisa dimintai pendapat berkaitan dengan terkabulnya Kasasi yang ia ajukan ke MA tersebut. Assisten Pribadi Anggota DPR RI dari Fraksi PDI P tersebut, Noor Janis membenarkan perihal terkabulnya permohonan kasasi Idham Samawi dalam perkara pengembalian Dana Hibah Persiba Bantul senilaj Rp 11,6 Miliar.
"(Bapak) Belum (bersedia berkomentar) nunggu berkas amar putusan MA dikirim ke Bantul,"ujar dia.
Tahun 2013, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menyatakan, kasus dugaan korupsi
dana hibah KONI untuk klub sepak bola Persiba dengan tersangka mantan Ketua DPRD Bantul HM Idham Samawi. Tahun 2014 Idham Samawi mengembalikan dana hibah tersebut Rp 11,6 Miliar.
Tahun 2020, Idham Samawi menggugat Pemkab Bantul terkait dana pengembalian hibah Persiba Bantul tersebut. Namun Pengadilan Negeri Bantul menolak gugatan tersebut sehingga uang pengembalian hibah tersebut sah milik Pemkab Bantul. Proses terus berjalan hingga Idham Samawi mengajukan Kasasi ke MA.
Baca Juga: Komplotan Pencuri Traktor Pembajak Sawah Dibekuk Polres Bantul
Kasasi tersebut mereka ajukan karena usaha Idham untuk banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Yogyakarta terkait pengembalian dana hibah KONI ke Persiba senilai Rp11,6 miliar kandas. Hal tersebut tertuang putusan PT Yogyakarta bernomor 117/PDT/PTYYK tertanggal 30 Maret 2021.
Sementara itu, Koordinator Gerakan Anti Korupsi Yogyakarta (GAKY), Tri Wahyu mengatakan GAKY masih menunggu informasi resmi dari Humas MA atau PN Bantul atas putusan kasasi tersebut. Namun dari info web kepaniteraan MA yang beredar, komposisi hakim agung yang menangani kasasi tersebut juga pernah menjadi komisioner Komisi Yudisial.
"Dalam penelusuran GAKY (majelis hakim) ada pernah jmenjadi komisioner KY juga ada yanh pernah jadi hakim di Pengadilan Tinggi Yogyakarta,"ungkapnya.
Wahyu menambahkan setelah ada informasi resmi dari humas MA atau PN Bantul, GAKY akan melakukan konsolidasi bersama pegiat anti korupsi bantul dan yogyakarta. Prinsipnya GAKY tidak ingin hukum hanya tajam kepada Dahono dan Maryani namun tumpul pada elit dari partai yang sedang berkuasa.
GAKY juga mengingatkan publik ada jaksa kejaksaan tinggi yang malah partisan dalam kasus ini dengan bersedia menjadi saksi pihak penggugat di PN Bantul. Tentu kondisi tersebut amat buruk bagi reformasi hukum dan tata kelola pemerintahan yg baik dalam rezim Jokowi-Maruf Amin.
Kontributor : Julianto
Berita Terkait
-
Jadi Makelar Tingkat Kasasi Kasus Ronald Tannur, Zarof Ricar Curhat Kena Marah Soesilo saat Lobi-lobi
-
Gelar Kunjungan Industri, Siswa MAN 2 Bantul Praktik Olah Bandeng Juwana
-
Mempelajari Pembentukan Pulau Jawa di History of Java Museum
-
MAN 2 Bantul Terima Wakaf dari Keluarga Almh Hj. Munifah binti Istamar
-
Penyerahan Sertifikat Wakaf kepada Keluarga Hj. Munifah di MAN 2 Bantul
Terpopuler
- Apa Sanksi Pakai Ijazah Palsu? Razman Arif dan Firdaus Oiwobo Diduga Tak Diakui Universitas Ibnu Chaldun
- Aset Disita gegara Harvey Moeis, Doa Sandra Dewi Terkabul? 'Tuhan Ambil Semua yang Kita Punya...'
- Ragnar Oratmangoen: Saya Mau Keluar dari...
- Ragnar Oratmangoen Tak Nyaman: Saya Mau Kembali ke Belanda
- Bagaimana Nih? Alex Pastoor Cabut Sebulan Sebelum Laga Timnas Indonesia vs Australia dan Bahrain
Pilihan
-
Rusuh Persija vs Persib: Puluhan Orang Jadi Korban, 15 Jakmania, 22 Bobotoh
-
Dukungan Penuh Pemerintah, IKN Tetap Dibangun dengan Skema Alternatif
-
Perjuangan 83 Petani Kutim: Lahan Bertahun-tahun Dikelola, Kini Diklaim Pihak Lain
-
Persija vs Persib Bandung, Ridwan Kamil Dukung Siapa?
-
Jordi Amat Bongkar Dugaan Kasus Pencurian Umur: Delapan Pemain..
Terkini
-
Diduga Keletihan, Kakek Asal Playen Ditemukan Tewas Tertelungkup di Ladang
-
Berhasrat Amankan Tiga Poin, Ini Taktik Arema FC Jelang Hadapi PSS Sleman
-
Para Kepala Daerah Terpilih Jalani Cek Kesehatan Jelang Pelantikan, Kemendagri Ungkap Hasilnya
-
Gali Potensi Buah Lokal, Dinas Pertanian Kulon Progo Gelar Heboh Buah
-
Bawa Celurit di Jalanan, 3 Remaja di Bantul Diamankan Warga