SuaraJogja.id - Gugatan mantan Bupati Bantul HM Idham Samawi ke Mahkamah Agung dalam pengembalian dana hibah Persiba Bantul senilai Rp11,6 miliar akhirnya dikabulkan. Kasasi yang dilakukan oleh tim Kuasa Hukum Idham Samawi berhasil dengan dikabulnya kasasi mereka oleh MA.
Informasi dikabulkannya kasasi Idham Samawi tersebut terlihat dalam Laman Informasi Perkara Mahkamah Agung. Mahkamah Agung menyatakan kasasi yang dilakukan pemohon HM Idham Samawi dan termohon Bupati Bantul dengan nomor register 3397/K/PDT/2021, telah berstatus putus pada tanggal 23 November 2021 dengan amar putusan kabul.
Dalam Laman tersebut, Kasasi masuk ke MA tanggal 5 Oktober 2021 dan didistribusikan tanggal 26 Oktober. Kasasi perkara tersebut ditangani oleh majelis hakim Ibrahim, Rahmi Mulyati dan Hamidi. Dan tanggal 23 November 2021 berstatus Kabul.
Ketika dikonfirmasi, kuasa hukum HM Idham Samawi, Mustofa membenarkan hal tersebut. Kendati demikian ia menandaskan belum menerima salinan keputusan Kasasi dari MA. Sehingga pihaknya masih enggan memberikan banyak keterangan.
"Kami belum menerima salinan putusan dari MA," katanya saat dikonfirmasi ke nomor pribadinya, Kamis (25/11/2021).
Terpisah Idham Samawi juga belum bisa dimintai pendapat berkaitan dengan terkabulnya Kasasi yang ia ajukan ke MA tersebut. Assisten Pribadi Anggota DPR RI dari Fraksi PDI P tersebut, Noor Janis membenarkan perihal terkabulnya permohonan kasasi Idham Samawi dalam perkara pengembalian Dana Hibah Persiba Bantul senilaj Rp 11,6 Miliar.
"(Bapak) Belum (bersedia berkomentar) nunggu berkas amar putusan MA dikirim ke Bantul,"ujar dia.
Tahun 2013, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menyatakan, kasus dugaan korupsi
dana hibah KONI untuk klub sepak bola Persiba dengan tersangka mantan Ketua DPRD Bantul HM Idham Samawi. Tahun 2014 Idham Samawi mengembalikan dana hibah tersebut Rp 11,6 Miliar.
Tahun 2020, Idham Samawi menggugat Pemkab Bantul terkait dana pengembalian hibah Persiba Bantul tersebut. Namun Pengadilan Negeri Bantul menolak gugatan tersebut sehingga uang pengembalian hibah tersebut sah milik Pemkab Bantul. Proses terus berjalan hingga Idham Samawi mengajukan Kasasi ke MA.
Baca Juga: Kasus Covid-19 di Bantul Tidak Bergejala, Bupati Optimistis Bebas Corona
Kasasi tersebut mereka ajukan karena usaha Idham untuk banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Yogyakarta terkait pengembalian dana hibah KONI ke Persiba senilai Rp11,6 miliar kandas. Hal tersebut tertuang putusan PT Yogyakarta bernomor 117/PDT/PTYYK tertanggal 30 Maret 2021.
Sementara itu, Koordinator Gerakan Anti Korupsi Yogyakarta (GAKY), Tri Wahyu mengatakan GAKY masih menunggu informasi resmi dari Humas MA atau PN Bantul atas putusan kasasi tersebut. Namun dari info web kepaniteraan MA yang beredar, komposisi hakim agung yang menangani kasasi tersebut juga pernah menjadi komisioner Komisi Yudisial.
"Dalam penelusuran GAKY (majelis hakim) ada pernah jmenjadi komisioner KY juga ada yanh pernah jadi hakim di Pengadilan Tinggi Yogyakarta,"ungkapnya.
Wahyu menambahkan setelah ada informasi resmi dari humas MA atau PN Bantul, GAKY akan melakukan konsolidasi bersama pegiat anti korupsi bantul dan yogyakarta. Prinsipnya GAKY tidak ingin hukum hanya tajam kepada Dahono dan Maryani namun tumpul pada elit dari partai yang sedang berkuasa.
GAKY juga mengingatkan publik ada jaksa kejaksaan tinggi yang malah partisan dalam kasus ini dengan bersedia menjadi saksi pihak penggugat di PN Bantul. Tentu kondisi tersebut amat buruk bagi reformasi hukum dan tata kelola pemerintahan yg baik dalam rezim Jokowi-Maruf Amin.
Kontributor : Julianto
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Jogja Diguyur Hujan Seharian? Cek Prakiraan Cuaca Lengkap Rabu, 17 September 2025
-
Profil Ni Made Dwipanti Indrayanti: Sekda DIY Perempuan Pertama di Jogja yang Sarat Prestasi
-
Rahasia Serangga Kali Kuning Terungkap! Petualangan Edukatif yang Bikin Anak Cinta Alam
-
Ni Made Jadi Sekda DIY: Mampukah Selesaikan Masalah Sampah dan TKD yang Membelit Yogyakarta?
-
40 Kebakaran dalam 8 Bulan di Yogyakarta: Waspada Korsleting dan Kelalaian